Opini

Menyoal Pemberantasan Korupsi

250
×

Menyoal Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Muslihun Yakub*

Muslihun Yakub
Muslihun Yakub

Tugas memberantas korupsi adalah tugas penegak hukum. KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Sejak berdiri hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meraih kepercayaan publik disektor pemberantasan korupsi ketimbang institusi Kepolisian dan kejaksaan. Masyarakat dituntut ikut berperan dalam menekan angka korupsi penyelenggara negara dan sektor swasta, keterlibatan masyarakat yakni  memberikan informasi dan data dalam menopang strategi pemberantasan korupsi oleh penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menyoal Pemberantasan Korupsi - Kabar Harian Bima

Sulit dibantah bahwa carut marutnya perekonomian negara berakar dari skandal korupsi penyelenggara negara pada satu sisi, sementara di sisi lain memberi akses kepada pelaku usaha (swasta) khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ratusan penyelenggara negara diperiksa, ditetapkan tersangka, terdakwa hingga menjadi terpidana. Suatu langkah spektakuler yang ditoreh oleh KPK dalam upaya membangun tatanan pemerintah yang kredibel dari tahun ke tahun, betapa pun KPK belum sanggup mengakhiri aliran sungai korupsi diberbagai segmen kehidupan.

Pemberantasan Korupsi tak ubahnya pertarungan power. KPK bersandar pada power legalistik-formal dengan sederet metode investigasi intelejen yang melekat pada otoritas penyidikan, berhadapan dengan power politik dari sisi subyek yang menjadi Target Operasi (TO), kadangkala menuai benturan yang berekses secara politik. Pada titik ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam banyak kasus mengalami “Kriminalisasi.”

Itulah sebabnya, di samping otoritas legalistik yang dimiliki KPK dalam menyapu bersih pelaku korupsi di sektor pemerintahan dan swasta, menjadi keharusan mendapatkan dukungan moral civil society dan dukungan politik dari para politisi berwatak negarawan. Upaya memperkuat agenda percepatan pemberantasan korupsi oleh KPK secara langsung harus diperkuat dengan sistem pengawasan internal pemerintah dan ketelitian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit penggunaan dana APBN bagi pemerintah pusat dan penggunaan dana APBD bagi pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota.

Upaya pemberantasan Korupsi makin menua bahkan menuai perlawanan publik, publik disetting sedemikian rupa, khususnya oleh para pemilik modal yang mengindap penyakit kemapanan dan dibagian tertentu KPK mengalami pelemahan yang memicu kegoncangan internal para komisioner akibat ketajaman virus yang menular-menjalar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Situasi ini hanya bisa dihadang manakala seluruh personil yang bekerja di Institusi KPK, khususnya jajaran komisioner harus menjaga jarak dengan ambisi politik kekuasaan. sulit dibantah bahwa makin gila penyelenggara negara melukiskan prasasti korupsi diberbagai jenjang jabatan sama halnya dengan membawa bangsa ini ke jurang petaka. “pada tingkat yang paling ekstrim bahaya korupsi bisa membuka jalan bubarnya sebuah negara.”

Masyarakat sebagai pihak yang turut serta mendorong percepatan agenda pemberantasan korupsi tidak cukup bergigi ketika masyarakat tersebut bukan merupakan informan langsung yang terlibat dalam sindikat jaringan kejahatan Korupsi, atau akan bertaring tajam manakala masyarakat memiliki pintu akses secara tertutup dan rahasia dalam menjaring informan dari dalam sindikat. Hal itu hanya dimungkinkan manakala elemen masyarakat mampu membangun infiltrasi dan penetrasi guna menekan tingkat kecurigaan pihak yang menjadi sasaran penggalian informasi dan mendapatkan data. Lagi-lagi soal ini tidaklah sederhana.

Korupsi sebagai kejahatan yang terorganisir mustahil memunculkan subyek/pelaku tunggal sebab jenis kejahatan korupsi adalah kejahatan jaringan. Dalam banyak kasus, hasil pengembangan KPK, khususnya dalam kasus OTT selalu menyasar subyek lain hingga menyentuh wilayah hukum pencucian uang.

Dalam kerangka mendorong lembaga Anti Rasuah, menekan laju potensi yang kian menggila, dibutuhkan political will para pemangku jabatan publik untuk secara sadar mendorong aparaturnya dengan memperlihatkan pola hidup sederhana sebagai bagian cerminan potret keteladan kepemimpinan. Hal ini akan turut memperkuat semangat menekan angka korupsi yang menjadi misi negara, saat yang sama secara otomatis berdampak pada pembangunan birokrasi yang selaras dengan asas-asas penyelenggara pemerintahan yang baik dan benar.

*Penulis adalah Koordinator Presidium SATGAS Bima-Jakarta

Mengenal Penyebab Kebakaran dan Penanganan Dini - Kabar Harian Bima
Opini

Oleh: Didi Fahdiansyah, ST, MT* Terdapat Peribahasa “Kecil Api Menjadi Kawan, Besar Ia Menjadi Lawan” adapun artinya kejahatan yang kecil sebaiknya jangan dibiarkan menjadi besar. Begitupun…