Opini

Makna Menjadi Wakil Rakyat Daerah

306
×

Makna Menjadi Wakil Rakyat Daerah

Sebarkan artikel ini

Oleh : Zulchijjah, M.Si*

Makna Menjadi Wakil Rakyat Daerah - Kabar Harian Bima
Zulchijjah Djuwaid

Wakil rakyat adalah sedikit orang yang menduduki posisi tertentu atas kepercayaan yang diberikan mayoritas rakyat dengan maksud untuk mewakili setiap “harapan” rakyat dalam rangka mengawasi dan mengontrol kebijakan pemerintah agar selaras dengan pemenuhan menjadi “pelayan rakyat”.

Makna Menjadi Wakil Rakyat Daerah - Kabar Harian Bima

Secara umum penjelasan mengenai peran DPRD dalam konteksnya sebagai “pelayan rakyat” dapat kita telusuri pada UU nomor 17 tahun 2014 dan UU nomor 23 tahun 2014. Intinya memuat tentang fungsi, hak, tugas dan wewenang dari DPRD yang tujuannya mengatur, mengawasi dan mengontrol pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan persemakmuran bersama.

Istilah persemakmuran bersama merupakan kesimpulan dari terselesainya persoalan mulai dari ketidakadilan dari aspek hukum, pengangguran dan konflik dari sudut ekonomi, hingga tata kelola daerah dan penyerapan aspirasi dari bawah yang kini dirasa kian teracuh dalam makna “mewakili”.

Masalahnya, kini makna menjadi wakil rakyat mulai tergerus, dari yang harusnya “melayani” menjadi ‘dilayani’, dan dari yang namanya mengabdi menjadi berkedudukan. Maka kemudian hilanglah keaslian makna dari yang seharusnya. Akibatnya, wakil rakyat menjadi “wakil dari diri sendiri untuk memakmurkan diri sendiri”.

Bukankan ini menjadi sangat berbahaya bila tak segera diobati? Tanda bahaya itu sebenarnya telah terang benderang. Faktanya, kekerasan bahkan sudah mulai masuk dalam dunia pendidikan. Kekerasan adalah bentuk alienasi, dimana seorang individu tidak atau kesulitan mengaktualisasikan dirinya pada lingkungan secara positif.

Eric fromm misalnya mengatakan bahwa kekerasan itu adalah akibat dari tidak adanya lingkungan yang positif. Maknanya, kekerasan tidak terjadi begitu saja, melainkan karena kurangnya pengawasan dan kontrol para penyelenggara pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang positif. Sepertinya penjelasan ini lebih bisa diterima ketimbang menyalahkan sisi moralitas seorang pelaku kekerasan.

Diatas adalah salah satu fakta sosial yang terjadi akibat dari absennya kontrol dan pengawasan wakil rakyat dalam menciptakan lingkungan yang positif. Lebih jauh, fakta lainnya sangat mungkin bisa dirasakan langsung, seperti repotnya pelayanan publik, akses jalan yang berdebu, biaya hidup yang tinggi, iklim kehidupan yang kian individualistis, dan sederet masalah yang tak terurus.

Karena itu, makna menjadi wakil rakyat harus segera dikembalikan pada makna aslinya, sebagai mewakili setiap “harapan” rakyat dalam konteks pemenuhan persemakmuran bersama. Yaitu Pertama, dengan memaksimalkan fungsinya sebagai Legislasi, yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Fungsi Anggaran, yang berkaitan dengan kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD). Dan Pengawasan, yang berkaitan dengan kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Kedua, dengan memaksimalkan hak yang melekat, seperti hak interplasi untuk meminta keterangan atas kebijakan pemerintah. Hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan peraturan daerah atau kebijakan pemerintah. Dan, Hak menyatakan pendapat untuk berpendapat terkait dengan penyelenggaraan pemerintah.

Simpul akhir dari  makna memaksimalkan fungsi dan hak dari wakil rakyat ini adalah untuk mengontrol dan mengawasi terwujudnya lingkungan yang positif. Implikasinya, keteraturan yang dicerminkan para penyelenggara sangat mungkin ditiru oleh individu dalam masyarakat. Ini kemudian diharapkan mengakhiri segala macam penyimpangan sosial, atau paling tidak bisa meminimalisir determinasi alienasi sebagai akibat dari sulitnya individu mengaktualisasikan diri, dalam pemaknaannya di lingkungan positif. Kuncinya adalah ketauladanan dari keterpautan antara sikap, tindakan, dan ucapan dari para wakil rakyat akan menentukan baik atau buruknya lingkungan dalam masyarakat.

*Pengurus SATGAS (Satu Gagasan) Bima Jakarta

Mengenal Penyebab Kebakaran dan Penanganan Dini - Kabar Harian Bima
Opini

Oleh: Didi Fahdiansyah, ST, MT* Terdapat Peribahasa “Kecil Api Menjadi Kawan, Besar Ia Menjadi Lawan” adapun artinya kejahatan yang kecil sebaiknya jangan dibiarkan menjadi besar. Begitupun…