Opini

Antara Waria dan Laknat Allah

558
×

Antara Waria dan Laknat Allah

Sebarkan artikel ini

Penulis: Taufan Sya’ban*

Antara Waria dan Laknat Allah - Kabar Harian Bima
Taufan Sya’ban

Pada era sekarang ini, dalam masalah pergaulan dan bertingkah laku banyak hal-hal yang menyimpang yang di larang oleh agama. Seperti ada kaum lelaki dan itu jumlahnya tidak sedikit, bertingkah laku dan berdandan mirip perempuan, karena ia memang tidak nyaman menjadi lelaki, atau disebut bencong (waria).

Antara Waria dan Laknat Allah - Kabar Harian Bima

Bahkan, karena dianggap hal itu bukan aib, ada kontes kecantikan khusus waria, lomba-lomba khusus waria dan sekarang ini sedang dilaksanakan lomba volly ball antar waria se-pulau Sumbawa di Kabupaten Bima.

Televisi pun memperparah indikasi lelaki berperilaku dan berdandan ala wanita ini. Entah hanya untuk lucu-lucuan atau sekedar tuntutan peran, tayangan yang memuakan ini sepantasnya sudah tidak ada lagi sekarang ini, bukan malah dikomersialisasikan.

Ancaman dosa itu bukan hal yang main-main, karena itu fikirkan baik-baik jika akan bertindak atau bertingkah laku. Waria (dari wanita–pria) atau wadam (dari hawa–adam) dalam pengertian istilah umum diartikan sebagai laki-laki yang lebih suka berperan sebagai perempuan dalam kehidupannya sehari-hari. (Wikipedia)

Adapun dalam bahasa Arab, Waria dikenal dengan Al-Mukhonats (selanjutnya istilah ini yang akan kita gunakan untuk waria, wadam,bencong,banci)  dan secara Istilah Syariat, didefinisikan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullahu sebagai laki-laki yang menyerupai  wanita dalam gerakan, gaya bicara dan sebagainya. Apabila hal tersebut merupakan asli dari penciptaan dia (dari lahir. Pent) maka dia tidak bisa disalahkan dan dia diharuskan menghilangkan hal tersebut. Dan apabila hal tersebut merupakan sesuatu yang datang dari keinginannya dan dia berusaha untuk bisa seperti itu maka hal tersebut merupakan sesuatu yang tercela dan dengan itu ditetapkanlah nama Al-Mukhonats (Waria) untuknya baik dia melakukan perbuatan kotor (Homoseksual) ataupun tidak. (Fathul Bari’, 9/334 Secara makna)

Dan sebagaimana dikatakan imam An-Nawawi bahwa lafadz Al- Mukhonats dilekatkan pada mereka , baik mereka melakukan perbuatan kotor (homoseksual) atau tidak, adapun pelaku homoseksual (liwath) dalam bahasa arab disebut dengan Luthi,yaitu dinisbahkan kepada perbuatan kaum nabi Luth alaihi salam yang memulai perbuatan menjijikkan itu untuk pertama kali. Begitu juga harus dibedakan antara Al-Mukhonats dengan Khuntsa, Khuntsa adalah insan yang memiliki dua alat kelamin ganda yang berbeda jenis, terkadang sejak lahir dan terkadang lahir dalam keadaan memiliki satu alat kelamin kemudian tumbuh yang kedua.

Jadi harus diketahui bahwa tidak setiap luthi (Homoseks) itu adalah Al-Mukhonats (Waria) karena sangat banyak sekali diantara mereka yang secara fisik seperti laki-laki normal yang gagah dan jantan akan tetapi ternyata seorang homoseksual, begitu juga sebaliknya kita tidak boleh mengatakan bahwa seluruh Al-Mukhonats adalah pelaku homoseks, karena untuk menuduh seseorang sebagai pelaku perbuatan tersebut dibutuhkan persaksian yang jelas.

Kembali ke pembahasan Al-Mukhonats, dari penjelasan ulama diatas diketahui bahwa Al-Mukhonats ada dua jenis :

Pertama : Kodratnya sejak lahir,  seperti memiliki postur tubuh yang menyerupai wanita, lisan yang apabila berbicara menyerupai wanita dan lainnya.

Kedua : Dilahirkan dengan normal seperti laki-laki kemudian berusaha untuk berbicara, bergerak, bertabiat dan berhias seperti wanita.

Hukum keduanya ini pun akan berbeda, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama. Jenis pertama tidak mendapat cela,ejekan, dosa dan hukuman karena ini adalah sesuatu yang merupakan kodratnya dari lahir dan wajib bagi dia untuk berusaha merubahnya semampu dia walaupun secara bertahap. Apabila dia tidak berusaha merubahnya bahkan senang dengannya maka dia berdosa, ditambah lagi apabila dia malah mengikuti kekurangan fisik tersebut dengan memakai pakaian wanita, berhias dengan hiasan wanita yang tidak terkait kodrat fisiknya maka dia sudah masuk ke jenis kedua.

Hukum masuknya Al-Mukhonats kepada para wanita

Al-Mukhonats yang memiliki ketertarikan pada wanita, maka tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama  tentang haramnya dia masuk kepada wanita dan memandang kepada mereka.

Adapun Al-Mukhonats yang berasal dari kodratnya dan tidak memiliki ketertarikan pada wanita maka ada dua pendapat :

Pertama : Al-Malikiyah, Al-Hanabilah, dan sebagian Al-Hanifiyah memberi keringanan kepada Al-Mukhonats  jenis ini untuk berada bersama wanita dan bolehnya dia memandang wanita. Berdalil pengecualian tentang golongan yang boleh memandang kepada wanita dalam Firman Allah :

Artinya : ” “Atau laki-laki yang mengikuti kalian yang tidak punya syahwat terhadap wanita.” (QS. An-Nur: 31)

Pendapat kedua :  As-Syafi’iyah dan kebanyakkan Al-Hanafiyah berpendapat bahwa Al-Mukhonats yang tidak memiliki ketertarikan pada wanita tidak boleh masuk kepada wanita dan memandang kepada mereka. Berdalil dengan hadits Ummu salamh Rhadiyallahu ‘anha:

Artinya : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam masuk ke rumahku sementara di sisiku ada seorang mukhannats. Aku mendengar mukhannats itu berkata kepada Abdullah bin Abi Umayyah (saudara laki-laki Ummu Salamah, pen.): “Wahai Abdullah! Jika besok Allah membukakan/ memenangkan Thaif untuk kalian, maka hendaklah engkau berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan putri Ghailan, karena dia menghadap dengan empat dan membelakangi dengan delapan”. Ucapannya yang demikian didengar oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam , maka beliau pun menetapkan:“Mereka (mukhannats) itu sama sekali tidak boleh masuk menemui kalian lagi.” (HR. Al-Bukhari no. 4324 dan Muslim no. 21807)

Makna kalimat : “ menghadap dengan empat dan membelakangi dengan delapan ” ini adalah penyifatan fisik wanita yang disukai pada saat itu yaitu lekukan itu sampai ke pinggangnya, pada masing-masing sisi (pinggang) empat sehingga dari belakang terlihat seperti delapan.

Tidak boleh seorang wanita menikah dengan Al-Mukhonats sampai dia bertaubat, apalagi Al-Mukhonats tersebut seorang pelaku homoseksual. Karena tergabung padanya dua laknat , laknat pelaku homoseksual dan laknat karena dia menyerupai wanita. (lihat Majmu’ Al-fatawa 15/321)

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam bersabda :

Artinya : ‘Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth’” (HR Ahmad dan selainnya dari Ibnu Abbas Rhadiyallahu ‘anhuma, As-Shohihah No. 3462).

Dan juga dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma , beliau berkata:

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari No. 5885)

Sebagai renungan bersama bahwa laknat allah itu tidak serta merta di turunkan pada suatu kaum,melainkan ada prilaku kaum itu sendiri melakukan perbuatan yang menyimpang dalam ajaran agama islam.salah satu perilaku menyimpang itu adalah perilaku seorang laki-laki yang menyerupai wanita (Waria),jelas dalam agama bahwa perilaku ini sangat di laknat ole allah swt.

Semoga kita semua pandai menjaga pikiran,hati dan kemaluan atau farji dari segala ssuatu yang di haramkan oleh allah swt,cukuuplah allah memberikan ujian kepada masyarakat bima dengan banjir banjang,jangan mengundang kembali laknat allah kepada kita semua.

Wallahul muwaffiq ilaa aqwamit thariiq.

*Penulis Adalah Pengurus GP Ansor Kabupaten Bima

Mengenal Penyebab Kebakaran dan Penanganan Dini - Kabar Harian Bima
Opini

Oleh: Didi Fahdiansyah, ST, MT* Terdapat Peribahasa “Kecil Api Menjadi Kawan, Besar Ia Menjadi Lawan” adapun artinya kejahatan yang kecil sebaiknya jangan dibiarkan menjadi besar. Begitupun…