Opini

Kontrol dan Pencegahan Kriminalisasi Anak di Kota Bima

379
×

Kontrol dan Pencegahan Kriminalisasi Anak di Kota Bima

Sebarkan artikel ini

Oleh: Rostinah, SKM, M.KES*

Kontrol dan Pencegahan Kriminalisasi Anak di Kota Bima - Kabar Harian Bima
Rostinah

Dalam semua abad baik itu abad kuno, pertengahan maupun jaman modern, angka dan pelaku kriminalisasi anak bertambah. Baik itu yang sadis, nekrofil ataupun pedofil. Perilaku yang masyarakat umum anggap sebagai perilaku abnormal, tetapi menjadi perilaku menyenangkan bagi para pelaku kriminalisasi anak.

Kontrol dan Pencegahan Kriminalisasi Anak di Kota Bima - Kabar Harian Bima

Kriminalisasi anak dapat dilakukan dalam 3 bentuk yaitu fisik, emosional/psikologis, dan seksual. Kekerasan terhadap anak adalah perbuatan atau tindakan yang didasari kekerasan yang mengarah pada fisik, emosional, psikologis, atau seksual. Seperti pemaksaan atas sesuatu yang tidak diinginkan anak, tidak memberikan dukungan finansial, ancaman perceraian, pengabaian anak secara terus-menerus, dan merampas kedamaian pikiran anak.

Secara deduktif, pelecehan fisik anak bisa termasuk mendorong, menarik rambut dalam kemarahan, menendang, meninju, memukul kepala, menikam, memutar telinga, mutilasi, menggigit, dan pembunuhan, pelacuran paksa, pornografi paksa, dipaksa melakukan hubungan seksual yang tidak diinginkan, oral dan anal seksual, partisipasi paksa dalam pesta mabuk-mabukan (drunken orgy), dan incest.

Pelecehan emosional, psikologis, atau mental seorang anak sering dilakukan secara verbal untuk kesalahan yang sangat tidak berarti, Jika Secara teratur hal ini dilakukan maka akan merusak mental anak apalagi kalau dilakukan oleh orang tua, wali atau guru serta keluarga terdekat anak akan memicu trauma. Faktor-faktor yang menyebabkan kekerasan keluarga adalah kelainan seksual,
Masalah uang, penolakan akses seksual, mabuk atau alkoholisme, narkoba pelecehan dan  ecanduan, stres pekerjaan rumah tangga, mempunyai anak-anak kebutuhan khusus, dan kurangnya rasa saling menghormati.

Sangat sering kita membaca tentang anak—anak yang dipekerjakan secara paksa baik dalam dunia pornografi dan merampas hak mereka untuk menempuh pendidikan. Setiap hari kita mendengar dan membaca berita anak-anak hilang karena penculikan, trafickking, aborsi, hamil diluar nikah, pernikahan dini dll yang menjadikan masalah kriminal anak menjadi masalah yang membutuhkan perhatian bersama-sama dari pemerintah, keluarga, intansi pendidikan dan organisasi masayarakat yang concern terhadap masalah kriminal anak.

Sebagian besar trafficked terjadi karena orang tua bercerai, atau berpisah, kemiskinan, lulusan sekolah yang tidak bekerja, anak putus sekolah, dan lokalisasi. Ada bermacam macam teori sosiologis yang menjelaskan eksploitasi, penyalahgunaan kriminal, dan trafficking pada anak, dalam menjelaskan etiologi kejahatan kita bisa melihat dampak kriminalitas berkaitan dengan kondisi ekonomi.

Etiologi kriminalisasi anak melekat dalam lingkungan sosial dan sistem dari semua masyarakat, Eliminasi Kemiskinan adalah mimpi yang gagal dalam mode produksi kapitalis. Struktur kelas masyarakat, ketergantungan inheren anak-anak, Unsur kekuatan di alam pikiran manusia, padrologi pedofilia dan Nymphomania, hedonisme yang tidak dapat diatasi dalam sifat manusia, keserakahan
Dari beberapa orang baik wanita maupun laki-laki, temperamen kasar orang lain, dan selera seksual yang tidak dapat diatasi adalah salah satu faktor yang membuat penyalahgunaan kriminal anak-anak tak terelakkan dalam masyarakat modern.

Ketergantungan seorang anak membuatnya rentan terhadap penganiayaan oleh orang dewasa manapun atau remaja lainnya. Di sekolah dasar di mana guru sekolah, kepala sekolah, menggunakan hukuman fisik untuk mendisiplinkan anak terkadang membuat mereka putus sekolah dan hal ini memacu tingkat kriminal anak bertambah luas. Kelalaian anak merupakan ciri umum pola asuh orang tua yang buruk diperparah dengan sistem sekolah yang masih menggunakan kekerasan sebagai bentuk dari edukasi maka itu merupakan bagian dari pelecehan anak.

Masalah yang besar sekarang adalah pelecehan anak didunia maya seperti anak terpapar gambar dan video pornografi yang di postkan di internet. Pornografi terutama bagi remaja di bawah usia 17 tahun adalah bisnis yang berkembang pesat di internet. Anak-anak dieksploitasi dipasar pornografi, wisata seks yang menjajakan anak-anak dibawah umur untuk diperdagangkan ke turis asing maupun lokal.

Permasalahan kriminal anak bisa diselesaikan dengan pendekatan agama. Agama memiliki doktrin yang kuat untuk melindungi anak-anak dari kekerasan. Setiap agama menetapkan aturan baku seperti perilaku antara suami dan istri, orang tua dan anak-anak bagaimana cara memperlakukan orang dengan adil termasuk anak-anak.

Seperti yang dikatakan Emile Durkheim pada tahun 1958, ““Society is religion and religion is society.” Every religion has the responsibility of protecting children, because children are the future of every society and the future of every religion. Sayangnya, beberapa sekte agama menyalahgunakan wanita dan anak-anak dan menjadikan kriminalisasi anak bartambah massif.

Selain agama pencegahan kriminalisasi anak dengan adanya peraturan yang tegas dari negara ataupun masing-masing daerah terkait kriminalisasi anak. Setiap negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki undang-undang yang melindungi wanita dan anak-anak seperti undang-undang melarang menjual atau membeli anak-anak. Anak membutuhkan pendidikan tentang modus operandi para pedagang traficking pada wanita dan anak-anak. Pemerintah harus memiliki batasan tentang cybersex atau melarangnya sepenuhnya. Pemerintah, organisasi agama, dan keluarga harus bersatu untuk mengurangi penyebaran penyimpangan seksual di seluruh dunia. PBB, pemerintah, dan LSM harus terlibat mengendalikan epidemi seksual. Aparat penegak hukum harus bertanggung jawab dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran hukum dan penyalahgunaan perempuan dan anak-anak.

Hukuman untuk keterlibatan dalam trafficking pada wanita dan anak-anak harus diperketat bahkan tanpa pembebasan bersyarat. Selain itu, negara-negara di dunia harus mengatasi masalah kemiskinan. PBB dan negara-negara maju harus membantu mengurangi kemiskinan di banyak negara karena traffi cking dan penyalahgunaan perempuan dan anak-anak terjadi karena faktor ekonomi atau kemiskinan karena beberapa orang tua miskin menjual anak mereka untuk terlibat dalam prostitusi sebagai cara untuk bertahan hidup dari kemiskinan.

Perlu adanya Perda perlindungan anak di Kota dan Kabupaten Bima, ironiisnya perda itu belum ada, maka perlu ada kerjasama dari berbagai pihak agar perda PPA bisa dicetuskan agar meminimalisir kriminalisasi anak.

*Dosen Akademi Kebidanan Harapan Bunda Bima

Mengenal Penyebab Kebakaran dan Penanganan Dini - Kabar Harian Bima
Opini

Oleh: Didi Fahdiansyah, ST, MT* Terdapat Peribahasa “Kecil Api Menjadi Kawan, Besar Ia Menjadi Lawan” adapun artinya kejahatan yang kecil sebaiknya jangan dibiarkan menjadi besar. Begitupun…