Opini

Pemilu Sebagai Narasi Kontrak Sosial

388
×

Pemilu Sebagai Narasi Kontrak Sosial

Sebarkan artikel ini

Oleh: Didid Haryadi*

Pemilu Sebagai Narasi Kontrak Sosial - Kabar Harian Bima
Didid Haryadi

Indonesia sedang memasuki tahun politik. Hiruk pikuknya pun mulai terasa sejak tahun kemarin. Meskipun demikian, kontestasi politik kali ini sepertinya akan menjadi situasi yang menarik untuk diperhatikan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan dua calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan berkompetisi pada hajatan 2019 mendatang. Joko Widodo-Ma’ruf Amin dengan nomor urut 01, dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan nomor urut 02.

Pemilu Sebagai Narasi Kontrak Sosial - Kabar Harian Bima

Genderang persaingan pun telah ditabuh dan beiring bersama dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Rangkaian pesta demokrasi 2019 yang dikemas dalam bentuk kampanye akan berlangsung selama 7 bulan. Dan akan mencapai klimaksnya pada hari pencoblosan, 19 April 2019. Sepertinya ini menjadi momentum kampanye yang cukup panjang dalam catatan sejarah politik di Indonesia.

Dalam proses panjang dan berdinamika tersebut, para peserta pemilu, partai politik, organisasi masyarakat, lembaga partisan, dan para pendukung sebaiknya harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU. Tujuannya hanya satu, yakni menjamin terselenggaranya pemilu yang demokratis, aman, tentram, dan sesuai dengan nafas, azas pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, serta Jujur dan Adil.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk meredam sekaligus mengantisipasi terjadinya konflik di lapangan adalah dengan penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai pada 23 September 2018 oleh para partai politik peserta pemilu 2019. Hal ini tentunya sangat baik dan harus diapresiasi, sebagai cara membangun komitmen dan langkah preventif atas kemungkinan konflik yang akan terjadi. Selain itu, inisiatif kampanye damai merupakan gagasan nyata untuk memupuk kerukunan dan menjamin bahwa pesta demokrasi hanyalah bagian kecil dari proses hidup berbangsa dan bernegara.

Beberapa politisi pun menghimbau agar mampu melaksanakan pemilu dengan cara-cara yang santun dan ceria dengan menawarkan ide, gagasan, prestasi, serta rencana program kerja yang jelas bagi rakyat.

Kontrak Sosial

Deklarasi kampanye damai dapat dikatakan sebagai bentuk kontrak sosial antara para elit dengan publik. Dalam perspektif sosiologis, terma kontrak sosial dimaknai sebagai bentuk perjanjian masyarakat yang beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian yang ada di dalam tradisi sosial.

Adapun analisis kontrak sosial berusaha meletakkan negara agar tidak berpotensi menjadi negara tirani, karena keberlangsungannya harus bersandar kepada kontrak-kontrak sosial antara warga negara dengan lembaga negara.

John Locke berpandangan bahwa dasar pemikiran kontrak sosial antara negara dengan warganya adalah suatu peringatan bahwa kekuasaan pemimpin (penguasa) tidak pernah mutlak, tetapi selalu terbatas. Hal ini disebabkan dalam melakukan perjanjian, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka. Sebab, menurutnya masih terdapat hak-hak alamiah yang merupakan hak asasi warga negara yang tidak dapat dilepaskan begitu saja, sekalipun oleh masing-masing individu.

Perspektif yang berbeda dikemukakan oleh Rousseau yang beranggapan bahwa keberadaan suatu negara bersandar pada perjanjian warga negara dengan tujuan untuk meningkatkan diri dengan suatu pemerintahan yang dilakukan melalui organisasi politik, Menurutnya, pemerintah tidak memiliki dasar kontraktual, melainkan hanya organisasi politiklah yang dibentuk melalui kontrak. Secara tegas, Rousseau menyatakan bahwa yang berdaulat adalah rakyat melalui kemauan umumnya. Sedangkan pemerintah tidak lebih dari sebuah komisi atau pekerja yang melaksanakan mandat bersama tersebut. Maka, tak heran jika Rousseau dikenal secara global sebagai peletak dasar bentuk negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat, yakni melalui perwakilan organisasi politik mereka. Dengan kata lain, ia juga merupakan penggagas paham negara demokrasi yang bersumber kepada kedaulaan rakyat.

Pemilu Sebagai Persinggahan

Dalam pandangan saya, pemilu dapat diumpamakan sebagai persinggahan dalam iklim negara demokrasi. Konstitusi kita telah menjamin bahwa setiap lima tahun sekali, wajib dilaksanakannya pemilu untuk memilih kepala negara (presiden dan wakil presiden). Mengapa saya memilih diksi persinggahan?

Pemilu adalah selebrasi sekaligus seremonial yang menandakan interaksi sosial di alam demokrasi baik yang terjadi pada level politik tingkat tinggi para elit maupun pada masyarakat. Meskipun demikian, patut diingat bahwa manifestasi dari pemilu bukan hanya sekedar memilih pemimpin. Akan tetapi lebih khusus mampu menciptakan keadilan dan menerjemahkan program pembangunan bagi kesejahteraan publik. Misalnya terpenuhi dan terjaminnya akses dan kebutuhan dalam sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, keamanan, hukum, dan penegakan hak-hak asasi manusia.

Secara personal, saya melihat momentum pemilu juga sebenarnya mampu membangkitkan ingatan kolektif kita semua tentang sejarah panjang republik Indonesia. Perjalanan rezim dan pemerintahan yang silih berganti secara tidak langsung mengharuskan kita untuk mengambil peran dengan cara kita masing-masing. Pilihannya bisa bervariasi, misalnya ikut serta secara aktif di dalamnya atau menjaga jarak dengan menyibukkan diri melalui kerja-kerja sosial politik lainnya.

Diksi persinggahan memiliki makna sebagai tempat berhenti (beristirahat) sebentar ketika dalam perjalanan. Misalnya, masa jabatan yang telah disepakati selama lima tahun untuk presiden, harus diatur kembali dengan merayakan dan menyelenggarakan pemilihan umum. Dan kita semua tentunya bersepakat untuk memilih yang terbaik sesuai dengan preferensi politik masing-masing. Saat itulah kita semua bersinggah untuk melaksanakan pemilu.

Sementara itu, ketika persinggahan dalam selebrasi pemilu tersebut usai, kita akan kembali dengan rutinitas dan kesibukan masing-masing. Untuk kemudian melakukan pengawasan dan evaluasi program pemerintahan. Dalam pandangan saya, setelah persinggahan itu usai, untuk sementara kita telah purna melaksanakan prosedural pemilu dalam ruang perlintasan elektoral, yakni peralihan yang memuat tentang masa, pemerintahan, dan sebagainya.

Akhirnya kita pun menunggu untuk prosesi menuju 2019 sembari berusaha memperbesar elan dengan setiap kemungkinan dalam hitungan lima tahun berikutnya.

*Alumni Magister Sosiologi di Istanbul University, Turki. Peneliti di Insight Indonesia, dan Turkish Spirits