Opini

Refleksi Kebebasan Menyampaikan Pendapat

583
×

Refleksi Kebebasan Menyampaikan Pendapat

Sebarkan artikel ini

Oleh: Munir Husen*

Refleksi Kebebasan Menyampaikan Pendapat - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap orang sebagai subyek hukum, dijamin oleh undang-undang. Manusia memiliki hak yang melekat dalam dirinya dan hak tersebut merupakan fitrah dari Allah SWT. Hak yang melekat pada setiap orang disebut hak asasi manusia. Menyampaikan pendapat merupakan salah satu perwujudan kebebasan yang dijamin oleh undang-undangbaik secara lisan maupun tertulis.

Refleksi Kebebasan Menyampaikan Pendapat - Kabar Harian Bima

Saat ini, fenomena anak bangsa, di dalam menyampaikan pendapat sangat bebas bahkan kebablasan, perlu kiranya untuk mengambil ibrah terhadap peristiwa yang terjadi. Seharusnya kebebasan menyampaikan pendapat dalam keadaan Aman, Tertib dan Damai. Tulisan ini Insya Allah, semata-mata sebagai pandangan akademis terhadap refleksi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang sudah jauh dari aturan yang berlaku dan efek dari kebebasan tersebut menjadigaduh.

Di dalam menganalisa fenomena sosial yang terjadi saat ini, kita berada dalam posisi netral dan tidak berafiliasi dengan kubu manapun untuk menghindari terjadinya conflik kepentingan. Hal ini penting demi menjaga objektifitas dari hasil analisis yang dilakukan oleh seseorang terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Banyak peristiwa yang terjadi akibat dari kebebasan berpendapat oleh seseorang atau kelompok masyarakat yang berdampak pada kehidupan communal. Ada yang menyampaikan aspirasi sesuai dengan keinginannya dan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Namun adapula seseorang atau kelompok masyarakat menyampaikan aspirasinya melanggar rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh peraturan perndang-undangan, sadar atau tidak tapi faktanya ada tidak bisa dipungkiri jelas ada buktinya baik dimedia sosial, media cetak maupun media elektronik, ada dugaan pelanggaran kebebasan menyampaikan pendapat. Di dalam kebebasan menyampaikan pendapat seorang atau kelompok masyarakat sebelum mulai aksi perlu terlebih dahulu mengetahui bentuk penyampaian pendapat di muka umum dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1989 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang lebih jelas dijabarkan di dalam pasal 9 ayat (1) bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demontrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas.

(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional; pada hari besar nasional.

Dipasal 9 ayat 2 diatas ada pengecualian locus delikti bagi semua subyek hukum yang menyampaikan pendapat di muka umum adalah steril, dilarang melakukan aktivitas kegiatan apapun namanya, terkait kebebasan menyampaikan pendapat. Tetapi faktanya ada subyek hukum secara berkelompok dengan bebas menyampaikan pendapat. Sama halnya subyek hukum tidak peduli dengan bentuk NKRI adalah negara hukum, jangan mendalilkan kedustaanmu di atas kepentinganmu, pikirlah konsekwensi yang dilakukan, apa resikonya terhadap perbuatan itu, dan azas praduga tak bersalah tetap dikedepankan di dalam konsep negara hukum, siapapun subyek hukum yang melanggar hukum.

Undang Undang Dasar 1945 pasca Amandemen kedua telah diatur dalam pasal 28E ayat (3) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Di sini maksud setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dapat berbentuk ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk tulisan ataupun juga dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum pada Pasal 1 menyatakan bahwa Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengaturan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggungjawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat, mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembanganya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab dalam kehidupan berdemokrasi, dan menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok. (http://pasca.unhas.ac.id/jurnal.pdf. Abdul Hafidz, Musakkir dan Marthen Arie. Ditarik pd tgl 28 Oktober 2018. Jam 18.00 Wita).

Kebebasan menyampaikan pendapat perlu dilihat dari dua (2) cara, yaitu dengan cara konstruktif dan dengan cara destruktif. Cara konstuktif yaitu, kebebasan mengemukakan pendapat dilaksanakan dengan penuhtanggung jawab. Artinya dalam menyampaikan pendapatada niat baik, jujur, memiliki ide dan gagasan yang menjadi topik tuntutan, konsisten serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian gagasan dan ide yang akan disampaikan bukan saja bermanfaat bagi dirinya dan kelompok, akan tetapi juga bermanfaat bagi orang lain, bangsa dan negara dalam keadaan aman.

Sedangkan, dengan cara destruktif adalah Euforia dalam menikmati kebebasan berpendapat ternyata tidak disertai dengan adanya pemahaman esensi dari kebebasan berpendapat dan rasa tanggung jawab dalam pelaksanaannya, kebebasan menyampaikan pendapat cara destruktif selalu memaksa kehendak dengan segala macam alasan harus ini, harus itu, dan sebagainya, bahkan suasana menjadi kacau dan berakhir pada haos, di dalam sistim demokrasi menghargai kebebasan berpendapat dan menghormati perbedaanpendapat merupakan implementasi dari nilai-nilai demokrasi itu sendiri, sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak lain yang mencoba melakukan adu domba. inilah yang kita hindari.

KH Hasan Abdullah Sahal mengatakan bahwa “Hanya manusia-manusia berwatak domba yang bisa diadu domba meskipun berpangkat, bergelar, bermodal … dan sebagainya”. Untuk mencegah terjadinya kebebabasan menyampaikan pendapat dengan cara destruktif, maka perlu ada Law Impocement tanpa pandang bulu, bagi siapa saja yang melakukan perbuatan melawan untuk diproses sesuai dengan tingkat kesalahan yang diperbuat.

Kebebasan menyampaikan pendapat ada norma yang mengatur secara jelas, maka konsekwensi dari akibat perbuatan tersebut menjadi PR bagi pemerintah dan aparat keamanan, Negara ini bukan negara Zombie, tapi negara berdasarkan atas hukum dan mestinya hukum sebagai panglima harus dihormati dan ditaati oleh siapapun, sehingga ada kepastian hukum didalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Agar bangsa ini tidak tercerei berai karena ulah  segelintir dan kelompok. Haruskah kita mempertahankan kebebasan berpendapat yang melanggar hukum? sepanjang manusia sehat pikirannya, jasmani dan rohaninya, beriman, berahlak mulia, berhati suci pasti subyek hukum tersebut  tidak akan melakukan perbuatan yang fasad. Inilah yang dikatakan oleh Ulama kharismatik Gontor Kiyai Hasan Abdullah Sahal, sibuk  membina orang lain, selalu menghargai dirinya lebih unggul, lebih tinggi, lebih berhak muncul di permukaan, picik tak sadar, ditertawakan oleh para malaikat. (KH Hasan Abdullah Sahal 300 ide dan Kutipan Inspiratif 2016 hal 58).

Sungguh amatlah rugi jika kita memiliki sifat buruk seperti ini, sia-sia didunia apatah lagi diakhirat. Kebebasan berpendapat ini harus dimanfaatkan untuk tujuan menyebarkan kebaikan amar ma’ruf nakhi munkar, dan tidak untuk menyebarluaskan kebencian kepada siapapun, tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku. NKRI milik semua anak bangsa bukan hanya milik segelintir subyek hukum yang selalu mengaku atas nama cinta NKRI pertanyaannya bagaimanakah subyek hukum yang lain apakah juga cinta NKRI?,  jawabannya 100 0/0 Pasti CINTA NKRI, semua ini dikembalikan prosedural yang benar dan proporsional, kalau ada subyek hukum yang diduga melanggar hukum serahkan kepada aparat kepolisian yang memiliki otoritas dalam penegakkan Law Infocement, insya Allah akan bisa diselesaikan apapun persoalan bangsa ini.

Kebebasan berpendapat ini harus dimanfaatkan untuk tujuan menyebarkan kebaikan dan tidak untuk kejahatan dan kezaliman. Seseorang boleh menggunakan pendapat secara bebas, asalkan tidak melanggarhukum mengenai penghujatan, fitnah, melawan kebenaran, menghina keyakinan orang lain atau dengan mengikuti kemauan sendiri. Dan dalam keadaan bagaimanapun juga Islam tidak akan mengizinkan kejahatan dan kekejian, dan juga tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk menggunakan bahasa yang keji atau menghina atas nama kritik.

Oleh karena itu kebebasan berpendapat harus sesuai dengan prinsip kaidah umum hukum Islam, yakni mewajibkan setiap manusia supaya menegakkan dan melaksanakan yang benar, menghapus dan menghindari yang salah.( Konsep Kebebasan Da;am Islam  Muh. In’ amuzzahidin UIN Walisongo Jurnal at-Taqaddum, Volume 7, Nomor 2, November 2015).

Dengan demikian, semua subyek hukum, bebas mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu mentaati peraturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan salah pengertian (miss communication) yang mengakibatkan konflik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat, inilah justru yang harus dihindari. Dan dengan kebebasan menyampaikan pendapat perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh untuk meredam fenomena sosial yang terjadi untuk menciptakan Indonesia Raya seperti yang diinginkan oleh pendiri republik ini. Merdeka.

Wallahualam bisawab.

*Dosen STIH Muhammadiyah Bima

Mengenal Penyebab Kebakaran dan Penanganan Dini - Kabar Harian Bima
Opini

Oleh: Didi Fahdiansyah, ST, MT* Terdapat Peribahasa “Kecil Api Menjadi Kawan, Besar Ia Menjadi Lawan” adapun artinya kejahatan yang kecil sebaiknya jangan dibiarkan menjadi besar. Begitupun…