Opini

Akibat Kerusakan Hutan, Rakyat Jadi Korban

256
×

Akibat Kerusakan Hutan, Rakyat Jadi Korban

Sebarkan artikel ini

Oleh: Munir Husen*

Akibat Kerusakan Hutan, Rakyat Jadi Korban - Kabar Harian Bima
Munir Husen

Kerusakan hutan (Deforestasi) sudah pada titik nadir, manusia sebagai subyek hukum selalu mencari kambing hitam, saling menyalahkan. Banjir, kekeringan, kemarau panjang alam yang disalahkan, gagal panen alam disalahkan, semua itu seakan menjadi tanggugjawab alam itulah sifat dan krakter manusia. Manusia selalu mencari pembenaran akibat perbuatan buruknya, bukan menyatakan penyesalan atau muhasabah ketika terjadi musibah.

Akibat Kerusakan Hutan, Rakyat Jadi Korban - Kabar Harian Bima

Kerusakan hutan dan lingkungan hidup yang kita saksikan sekarang ini merupakan akibat dari perbuatan manusia. Inilah salah satu gambaran ALLAH SWT didalam  Al Qur’an Surah Ar.Rum ayat 42 yang artinya : “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (kejalan yang benar). Ibnu Katsîr rahimahullah telah menjelaskan dalam tafsirnya: yaitu kekurangan buah-buahan dan tanam-tanaman disebabkan kemaksiatan. Abul ‘Aliyah berkata, “Barangsiapa berbuat maksiat kepada Allâh di muka bumi, berarti ia telah berbuat kerusakan padanya. Karena kebaikan bumi dan langit adalah dengan ketaatan.(https://almanhaj.or.id/3456-islam-dan-lingkungan-hidup.html) diakses tgl 15 November 2018.

Apa yang kita saksikan hari ini, kerusakan hutan terjadi dimana-mana, hutan sudah gundul, penyebabnya adalah; Penebangan hutan tanpa terkendali.  Alih fungsi hutan secara bebas tanpa batas, pembakaran hutan terjadi dimana-mana. Media elektronik menyiarkan secara vulgar kebakaran hutan. Kebakaran hutan telah menjadi isu nasional yang patut mendapat perhatian serius pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bahkan negara tetanggapun ikut merasakan terbaran asap kiriman. Kebakaran hutan ini terjadi setiap tahun secara berulang.

Perlu dipahami bahwa instansi pemerintah, masyarakat yang ikut merusak hutan, dan perusahaan-perusahaan, perkebunan, merupakansatu mata rantai yang memiliki hubungan langsung dengan kebakaran, memiliki andil masing-masing terhadap penyebab kebakaran hutan. Ketidakseimbangan alam telah mengakibatkan bencana yang sulit dipulihkan dalam waktu singkat serta merusak kelestarian lingkungan hidup, semua ini sudah terjadi takterbantahkan. Dampak yang terjadi akibat kebekaran hutan tersebut, antara lain  yaitu: (1) cuaca yang ekstrim, (2) lahan gambut yang mudah terbakar, (3) cara bercocok tanam penduduk dengan cara membakar, (4) tindakan membakar secara meluas bermotifkan finansial, dan (5) tidak optimalnya pencegahan oleh aparat di tingkat bawah, (6) kurang cepat dan efektifnya pamadaman api serta (7) penegakan hukum yang tidak bisa menyentuh master-mind pembakaran. (Mahasiswa Program Doktor di Unpad Bandung,  Dosen di Universitas Islam Riau zainaluir88@gmail.com diakses tanggal 14 November 2018).

Disisi lain pemerintah pusat telah melimpahkan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerahuntuk mengurus rumah tangganya sendiri yaitu “Otonomi Daerah”, pemerintah daerah ingin mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat, sehingga pemerintah daerah mengembangkan potensi daerah yang bisa memberikan kontribusi pendapatan asli daerah antara lain dengan cara alih fungsi lahan merubah kawasan hutan menjadi area perkebunan dengan berbagai komoditi antara lain,  komoditi jagung dan sejenisnya, memang betul ada peingkatan PAD harus diakui, tetapi dampak dari pembukaan hutan yang bablas ternyata sais efeknya setiap tahun daerah kita selalu menjadi langganan banjir.  (Banjr Dompu Akibat Tidak Pro Hutan Hijau https://kahaba.net/berita-bima/60356/banjir-dompu-akibat-kebijakan-tidak-pro-hutan-hijau.html).(https://kahaba.net./berita-bima/60280/kekeringan-sehari-hari-warga-woro-ambil-air-sungai.html.). Kedua kasus ini, memiliki hubungan yang tidak bisa kita pisahkan saling terkait, dampak dari kerusakan hutanakibat dari perbuatan sekelompok orang dan korporasi dipikul oleh masyarakat yang tidak berdosa.

Kasus yang melibatkan elit politik senayansebagai bukti otentik terjadi kolusi yang sangat sistimatis antara aparatur daerah dengananggota DPR RI Al Amin Nasution dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan merupakan suatu indikasi bahwa daerah-daerah telah lama melakukan kejahatan lingkungan dengan dalih perubahan fungsi hutan lindung. Menteri MS Kaban pernah bilang banyak orang ingin cepat kaya dengan memanfaatkan hutan bisa dilakukan dengan bentuk lain. Yaitu berkolusi meloloskan alih fungsi hutan. Uang jutaan rupiah bisa dengan cepat berpindah ke saku pribadi cukup dengan kepandaian bersilat lidah dan berkongkalikon. Kompasiana on line tanggal 21 Juni 2010.(https://www.kpmpas.com/kotijah/54fec90ca33311bc4850f8/bisnis-alih-fungsi-hutan-lindung) diakses tanggal 15 Novembenr 2018.

Pengungkapan kasus di atas menunjukkan hukum yang berlaku selama ini belum bekerja secara optimal bahkan belum menyentuh persoalan esensi, misalnya tidak tertatanya secara hierarkis antara aturan sektoral dengan aturan organik: UU Kehutanan, subtansinya masih menggunakan cara berfikir pola lama model agraische wet 1870 yang sesungguhnya telah dicabut semenjak berlakunya UUPA, sehingga dalam hal ini UU Kehutanan hampir secara keseluruhan bertentangan dengan UUPA. Akibatnya sangat rentan terjadinya inkonsistensi hukum. Problema hukum yang muncul adalah ketidakpastian hukum mengandung arti ketidaktaatan pada asas hukum.

Oleh karena itu ketidakpastian hukum dalam bidang hukum Kehutanan dapat dipahami sebagai ketidaktaatan asas hukum yang berbeda pada lingkup Kehutanan. Indikator terjadinya inkonsistensi ini adalah masih dijumpai beberapa peraturan yang tidak sejalan dengan peraturan lainnya. Hal ini mengesankan adanya ambivalensi hukum. (Jurnal Dinamika Hukum vol 13. No. 1. Janwari 2013).

Pembakaran hutan dengan sengaja, merupakan mata rantai yang sangat kompleks, belum ada solusi yang jelas terhadap instrumen penyelesaiannya (Legal Remedies), sehingga belum mampu menciptakan kepastian. Kurangnya perhatian pemerintah, serta kurang kesadaran masyarakat terhadap dampak dari kerusakan hutan serta penegakkan hukum yang belum maksimal. Nampaknya kerusakan hutan saat ini dalam keadaan kritis. Untuk mengatasi kritisnya kerusakan hutan perlu kiranya Pemerintah untuk memasukan kejahatan terhadap hutan ini kepada kejahatan yang luar biasa (extra ordonary) sama halnya dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dan kejahatan Korupsi.

Sampai hari ini pelaku kejahatan terhadap hutan nyaris tidak terdengar, jika  dibandingkan dengan kejahatan luar biasa yang lainnya. Pemerintah harus mampu menyelesaikan akar masalah. Jangan dibiarkan masalah hutan tidak berujung. Pemerintah dan masyarakat bekerja sama dalam menjaga dan melestarikan hutan, sebab bencana alam saat ini ada pristiwa sebab akibat yang belum terpecahkan permasalahan yang mendasar, sudah saatnya semua instansi terkait utntuk duduk bersama untuk merumuskan regulasi kehutanan yang lebih dapat memberikan kepastian hukum dan efek jera kepada pelaku pengerusakan hutan, agar antar instansi tidak terjadi tumpang tindih didalam melasakanakan tugas dan fungsinya.

Ajakan bapak Sutopo BNPB mengatakan ayoe elit politik pikirkan rakyat. (tribunnews.com/amp/2018/11/11/vidio-banjir-landa-dompu-atb-sutopo-bnpb-ayoe-elit-politik-pikirkan-rakyat). Diakses tgl 11-Nov-2018). Ajakan Sutopo BNPB ini murni keprihatinan yang harus direspon oleh semua stecholder apabila kita mencintai Indonesia, secepatnya mencari win win solution. Deforestasi saat ini seperti fenomena gunung es, kasus hukum tentang illegal loging yang mencuat kepermukaan hanyalah sebagian kecil dari persoalan hutan yang gundul melibatkan masyarakat, korporat dan penyelenggara negara. Sehingga perlu ada upaya preventif terhadap persolan kerusakan hutan oleh semua pihak untuk betul-betul menjaga deforestasi ini agar tidak terjadi musibah seperti yang di jelaskan di dalam Al- Qur’an.

Semoga Allah SWT mengampuni dosa berjamaah kita yang suka membuat kerusakan dimuka bumi ini. Apa yang terjadi diDompu ini merupakan musibah bagi kita semua, bahkan secara umum tidak menutup kemungkinan semua daerah-daerah di Indonesia akan mengalami nasib yang sama.

Selama ini, anak bangsa terlalu asyik memberikan stigma bahwa kejahatan luar biasa hanya pada KORUPSI, dan antensi terhadap kasus korupsi sangat massif, tapi pemerintah dan anak bangsa  lupa bahwa masih ada kejahatan lain yang lebih massif atau setidak-tidaknya sama dengan korupsi adalah kejahatan kerusakan hutan. Sudah saatnya kejahatan ini secara serius untuk diusut dan dituntaskan layaknya seperti kasus-kasus KORUPSI yang ditanyangkan diseluruh media mulai dari media cetak, media radio dan media elektronik, luar biasa.

Kejahatan terhadap kerusakan hutan ini memang tidak sepopuler seperti keejahatan-kejahatan lainnya, karena tidak populer menyebabkan subyek hukum terus melakukan aksi pembakaran, serta pengalihan fungsi lahan secara sempurna melawan untuk kepentingan pribadi dan korporasi.Kejahatan adalah musuh bersama. Kejahatan bisa terjadi dimana dan kapan saja, bisa dilakukan oleh siapa pun, tidak pernah mengenal status dan golongan, sebab manusia secara universal baik personal maupun kelompok bisa melakukan kejahatan, dan kejahatan tidak mengenal waktu dan ruang. Kejahatan tidak selamanya dilakukan oleh subyek hukum yang awam, tetapi juga kejahatan bisa dilakukan oleh subyek hukum yang  berpendidikan, walaupun kwalifikasi atau jenis kejahatan yang dilakukan itu berbeda, tetapi prihal dan titelnya sama yaitu KEJAHATAN.

Wallahualambisyawab

*Dosen STIH Muhammadiyah Bima

Mengenal Penyebab Kebakaran dan Penanganan Dini - Kabar Harian Bima
Opini

Oleh: Didi Fahdiansyah, ST, MT* Terdapat Peribahasa “Kecil Api Menjadi Kawan, Besar Ia Menjadi Lawan” adapun artinya kejahatan yang kecil sebaiknya jangan dibiarkan menjadi besar. Begitupun…