Opini

Investasi Besar, Masyarakat Makmur, Benarkah?

244
×

Investasi Besar, Masyarakat Makmur, Benarkah?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Heni Kusmawati, S. Pd*

Investasi Besar, Masyarakat Makmur, Benarkah? - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Indonesia adalah negeri kaya, gemah ripah loh jinawi. Berjejer pulau-pulau dengan berbagai kekayaan alam yang telah diakui keberadaannya bahkan oleh Dunia. Tak ketinggalan juga satu pulau yang berada di kawasan Nusa Tenggara Barat yaitu Pulau Sumbawa di bagian timurnya terdapat Kabupaten Bima.

Investasi Besar, Masyarakat Makmur, Benarkah? - Kabar Harian Bima

Kabupaten Bima menyimpan sejuta kekayaan alam yang tentunya menjadi daya tarik bagi para investor. Perkembangan dan kemajuan Kabupaten Bima saat ini berada di ambang mata, hal ini karena banyak investor yang tertarik untuk melakukan investasi. Kabupaten Bima, mulai dilirik dan diakui untuk menarik minat para Investor untuk berinvestasi. Demikian dikemukakan oleh Bupati Bima melalui Asisten II setempat, H Muzakir.

Dalam acara Forum ArchipelagoExpo di Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia pada Rabu, 4/4/2018. Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri mengatakan, ada tujuh investor dari Malaysia dan dalam negeri yang tertarik berinvestasi di Kabupaten Bima.

Tujuh investor tersebut ialah Dewan Perdagangan Islam Malaysia, SKD Reslient SDN.BHD, Ban Seng Guan SDN.BHD, Malaysian Islamic Chambers of Pahang, Ciputra, Alvin Property InsightEnterpreneur, dan International Property andComunication. Ketujuh investor tersebut bergerak di bidang pertanian, industri, perdagangan dan Pariwisata. Indah berharap  kondisi keamanan dan ketertiban di Bima semakin ditingkatkan demi kelancaran investasi.

“Pemerintah Kabupaten Bima akan memberikan kemudahan bagi tumbuh dan berkembangnya investasi di kabupaten Bima demi peningkatan kesejahteraan masyarakat” ujarnya. (Republika.co.id, 5/4/2018).

Para investor yang ingin menanamkan investasi di Kabupaten Bima bukan hanya dari negara Malaysia tetapi juga dari Cina, Singapura dan Australia.

Investasi Asing, sekilas terlihat sebagai angin segar bagi peningkatan kesejahteraan suatu  daerah. Lantas apakah dengan dibukanya keran investasi akan mampu menjamin kesejahteraan bagi masyarakat setempat? Hal ini perlu dicermati bersama.

Bagi para pemilik modal yang ingin berinvestasi, tentunya tidak akan mau menanamkan modalnya kalau tidak memberikan keuntungan yang besar.

Penerapan sistem kapitalisme sekularisme tentunya tidak akan memperhatikan nilai-nilai moral, kemanusiaan, apalagi nilai agama. Sebab, tolak ukurnya adalah manfaat materi semata. Moral, kemanusiaan, dan agama hanya dipakai jika dirasa menguntungkan.

Contohnya, dalam bidang pariwisata, akan menggunakan agama dengan dalih mengembangkan wisata halal, karena dinilai menguntungkan. Apalagi Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Walaupun pada kenyataannya, tempat wisata dijadikan ajang untuk bermaksiat. Investasi di bidang pariwisata juga akan membuka peluang masuknya wisatawan Asing atau manca negara  dengan segenap budaya dan kebiasaan yang justru bertentangan dengan budaya setempat. Kebiasaan minum khamar yang akan memunculkan dilegalkannya minuman keras dengan dalih keberadaan turis.

Investasi di bidang pertanian misalnya, tentu ini akan sangat merugikan petani. Para investor tentunya akan memberikan persyaratan termasuk nantinya, impor bibit pertanian, pupuk, obat-obatan dari negeri mereka juga akan semakin besar.

Di sisi lain, adanya dalih bahwa investasi mampu meningkatkan  menyejahterakan masyarakat, tidak sesuai dengan fakta yang ada. Buktinya, Menteri Sosial (Mensos), Dr. Drs. H. Idrus Marham, M.Sc mengakui bahwa angka kemiskinan di NTB masih tinggi, masih berada di atas rata-rata nasional. Saat ini angka kemiskinan di NTB sebesar 15,05 persen, sedangkan nasional sebesar 10,12 persen (Suara NTB, 9/11/2018).

Selain itu, memberikan peluang  para investor asing untuk berinvestasi sama dengan membuka jalan untuk dikuasai oleh mereka. Investasi adalah penjajahan baru untuk menjadikan suatu negeri bergantung kepada negara lain. Tentunya, hal ini akan menutup kemungkinan suatu negara berpijak di kakinya sendiri. Investasi tidak akan membawa  kesejahteraan masyarakat secara umum. Sebab, pihak-pihak yang diuntungkan dalam hal ini adalah para pemilik modal (Kapitalis). Kalau pun ada bagi masyarakat, masyarakat hanya menjadi pekerja (buruh) yang jumlah tenaga kerja yang diserap juga tidak sebanding dengan jumlah masyarakat yang membutuhkan pekerjaan apalagi di tengah marak masuknya tenaga kerja asing. Investasi di bidang-bidang strategis juga membuka peluang bagi asing menguasai kekayaan alam negeri ini.

Tentunya, kita sebagai warga negara yang peduli terhadap nasib bangsa, tidak menginginkan hal itu terjadi. Lantas, bagaimana solusinya?

Kembali pada konsep Islam. Islam dengan syariahnya yang kompleks menjamin terselesaikan segala problematika kehidupan manusia. Negara semestinya harus menjadikan aturan Islam sebagai aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk dalam hal investasi.

Dalam Islam, investor asing tidak diperbolehkan berinvestasi dalam bidang strategis atau vital karena musuh-musuh Islam akan dengan mudah melakukan praktik bisnis yang merugikan rakyat.

Hal ini jelas haram, sebab akan bisa menjadi wasilah (sarana) bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslimin. Allah berfirman, “..dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman” (QS. An Nisa: 141).

Investasi asing juga tidak dibolehkan dalam hal-hal yang membahayakan manusia, seperti investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamar maupun ekstasi, dan lain-lain.

Tidak diperbolehkan berinvestasi pada kepemilikan umum (harta rakyat). Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis, Rasulullah bersabda:

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, hutan, dan api”.

Maksudnya adalah bahwa kaum muslimin memiliki hak untuk tiga hal yaitu: air, hutan, dan api. Hutan, jelas hal ini juga tidak diperbolehkan untuk dikuasai orang asing. Api, dalam hal ini dalam sumber energi. Sumber energi, apapun itu, tidak boleh dijual ke asing. Sumber energi adalah milik rakyat.

Selanjutnya, negara yang menerapkan aturan Islam secara keseluruhan  harus memastikan bahwa para investor bukan berasal dari negara yang sudah nyata memusuhi islam dan kaum muslimin.

Allahu a’lam bish showwab.

*Anggota Akademi Menulis Kreatif Regional Bima