Opini

Suksesi BPD, Panggung Demokrasi Serba Tanggung

320
×

Suksesi BPD, Panggung Demokrasi Serba Tanggung

Sebarkan artikel ini

Oleh: Junaidin*

Suksesi BPD, Panggung Demokrasi Serba Tanggung - Kabar Harian Bima
Junaidin. Foto: Bin

Hingar bingar Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa kian menggema di seluruh pelosok Desa di Bima. Para kontestan yang berlaga dalam pemilihan duta rakyat level desa tersebut telah mengatur berbagai strategi untuk memenangi pertarungan yang kali pertama dihelat secara langsung di Bumi Mbojo ini. Boleh dibilang, hebohnya menyerupai Pemilihan Wakil Rakyat dalam Pemilihan Umum seperti yang baru saja kita lalui.

Suksesi BPD, Panggung Demokrasi Serba Tanggung - Kabar Harian Bima

Sekilas dicermati, hampir semua ruang dimanfaatkan oleh petarung untuk kampanyekan dirinya masing-masing. Saking semangatnya, Media Sosial seperti Facebook-pun menjadi ruang untuk ‘menjual diri’ mereka dengan memampang berbagai foto berikut nada-nada ajakan. Bahkan, di lorong-lorong kampung juga terlihat stiker dan pamflet yang didesain secara sederhana oleh para kandidat, sebagai bentuk pengenalan diri mereka kepada masyarakat pemilih.

Selain kampanye melalui bahan kampanye dan media sosial para kandidat juga juga melakukan kampanye tatap muka door to door. Metode kampanye ini juga dimanfaatkan kandidat untuk menyampaikan langsung visi misi dan komitmennya menjadi anggota BPD. Namun sadisnya, tak jarang peluang tatap muka itu juga dimanfaatkan untuk transaksi politik dengan nominal standar Rp.50 ribu sampai Rp.100 ribu.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, metode pengisian keanggotaan BPD dilakukan dengan dua cara, yakni melalui pemilihan langsung dan musyawarah mufakat. Dari dua metode ini, dapat dipastikan bahwa lebih dominan Pemerintahan Desa di wilayah Kabupaten Bima memilih jalur Pemilihan Langsung. Patut diapresiasi bahwa Pemerintah Kabupaten Bima telah menelorkan produk aturan yang mengiringi semangat Bangsa dalam membangun Demokrasi. Pun pujian patut diarahkan kepada pemerintah desa yang telah memilih jalur pemilihan langsung untuk pengisian keanggotaan  BPD di desanya masing-masing

Namun sayangnya, semangat Pemilihan Langsung pengisian keanggotaan BPD ini tak disertai perangkat aturan yang matang dan ketersediaan anggaran yang cukup. Sebut saja pasal-pasal tentang tugas dan kewenangan Panitia, pencalonan, penetapan pemilih hingga pada pemungutan dan penghitungan suara. Dalam Peraturan Bupati tentang Pengisian anggota BPD ini tidak memuat secara detail soal proses dan tahapan. Demikian halnya soal pembiayaan yang alokasinya sangat dibatasi. Padahal, hajat tersebut hanya dilakukan sekali dalam enam tahun, kendati suksesi yang dihelat saat ini merupakan kali pertama dilaksanakan di Kabupaten Bima.

Buntut dari kurang tajamnya kupasan aturan yang mengatur tentang Pemilihan BPD ini, tak sedikit Panitia pelaksana yang merasa bingung dan tak paham dengan tugas dan wewenangnya. Ironinya lagi, penentuan pemilih yang memberikan hak pilih dalam proses pemilihan BPD di berbagai desa, berbeda-beda polanya. Ada Desa yang menetapkan Kepala Keluarga saja sebagai pemilih, ada juga desa yang hanya menetapkan Kepala keluarga dan Ibu Rumah Tangga sebagai pemilih. Bahkan, banyak juga desa yang menetapkan pemilih berdasarkan ketentuan umum syarat sebagai pemilih, yakni dengan syarat utama berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah dan berdomisili di wilayah setempat.

Mencoloknya perbedaan dalam penetapan pemilih yang memberikan hak pilih sebagaimana tersebut diatas, setidaknya telah menggambarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bima belum begitu serius dalam menghajatkan demokrasi untuk pengisian anggota BPD di hampir semua Desa di wilayah Kabupaten Bima. Ketidakseriusan Pemerintah, juga ditandai dengan ‘dicekiknya’ pengalokasian anggaran untuk pemilihan BPD ini. Tak berlebihan mungkin, jika sistem pemilihan seperti ini diistilahkan sebagai PANGGUNG DEMOKRASI SERBA TANGGUNG dan bahkan terkesan menciderai makna demokrasi sesungguhnya. Karena jika ditilik dari aturan yang didesain, semua serba terbatas. Demikian halnya dengan pola penganggaran yang sangat tidak masuk akal.

Mestinya, dalam hal menelorkan aturan yang terkait prosesi demokrasi, baik yang berkenaan dengan Pemilihan langsung Kepala Desa termasuk Pemilihan anggota BPD, Pemerintah Kabupaten Bima tidak menetapkan produk tersebut berdasarkan selera personal pejabat atau kepala daerah. Minimal, ada proses-proses tertentu yang dilewati yang salah satunya adalah uji publik. Pun, sebelum produk aturan tersebut diberlakukan, penting untuk disosialisasikan secara menyeluruh kepada khalayak agar masyarakat juga dapat mengetahui dan memahaminya sehingga tak berkesan tiba masa tiba akal.

Memperbaiki perangkat aturan Pengisian Keanggotaan BPD yang telah diproduk oleh Pemerintah Kabupaten Bima, patut dilakukan. Sebab Peraturan  Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang BPD dan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Perda BPD, sangat multitafsir dan sangat rentan konflik. Baik Pemerintah Desa, Panitia Pelaksana yang ditunjuk untuk melakukan pengisian anggota BPD, termasuk juga masyarakat pemilih kebingungan arah dalam melaksakanakan hajat demokrasi jika produk tersebut tidak direvisi sesuai dengan khitah demokrasi.

Jika Pemerintah Kabapaten Bima keuhkeuh menerapkan aturan ini untuk hajat demokrasi enam tahun ini untuk proode selanjutnya, diprediksi akan memicu lahirnya konflik komunal. Harapannya, Pemilihan Langsung keanggotaan BPD ini tidak berbuntut seperti halnya pemilihan Kepala desa yang selalu saja melahirkan masalah. Semoga….

Penulis mengabdi di Bawaslu Kabupaten Bima

 

Mengenal Penyebab Kebakaran dan Penanganan Dini - Kabar Harian Bima
Opini

Oleh: Didi Fahdiansyah, ST, MT* Terdapat Peribahasa “Kecil Api Menjadi Kawan, Besar Ia Menjadi Lawan” adapun artinya kejahatan yang kecil sebaiknya jangan dibiarkan menjadi besar. Begitupun…