Opini

Pilkades dan Moral Hazard Dana Desa

270
×

Pilkades dan Moral Hazard Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Oleh: Abdul Mufakhir, S.Psi, M.Ak*

Pilkades dan Moral Hazard Dana Desa - Kabar Harian Bima
Abdul Mufakhir. Foto: Ist

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa telah memberikan angin segar bagi percepatan pembangunan di desa, hal tersebut didukung oleh sumber pembiayaan dengan mengalirnya anggaran yang besar melalui dana desa. Sejak bergulirnya mulai tahun 2015 sampai tahun 2019 ini, pemerintah terus meningkatkan anggaran desa dari Rp 20 triliun sekarang mencapai Rp 60 triliuan. Sementara itu, kucuran dana desa juga mengalir ke 1.141 desa di Nusa Tenggara Barat, termasuk Kabupaten Bima dengan 191 desa. Diperkirakan dana desa pada tahun 2019 mencapai 983 miliar, yang terbagi masing-masing desa diseluruh NTB. Bila dijumlahkan empat sumber anggaran APBD desa yakni Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Retribusi Pajak dan Pengahasilan Asli Desa (PAD) masing-masing desa mendapat 1,4 miliar pertahun anggaran.

Pilkades dan Moral Hazard Dana Desa - Kabar Harian Bima

Imbas dari besarnya dana itu menyebabkan perebutan kekuasaan di tingkat pemerintah desa terutama orang nomor satu di desa menjadi lebih panas. Suhu politik desa dalam pemilihan kepala desa kian menunjukan tensi politik yang cukup tinggi. Guna memperebutkan orang nomor satu di desa, tidak jarang sang calon membutuhkan dana besar untuk mendapat simpati dan suara dari masyarakat. Selain itu, sudah menjadi hal yang lumrah terjadinya perjudian di tengah-tengah masyarakat dalam penentuan calon pemenang pemilihan kepala desa menjadi bumbu tambahan dalam pesta demokrasi desa.

Refleksi demokrasi yang tercermin dalam pemilihan kepala desa menunjukan wajah demokrasi secara nasional. Karena demokrasi ala desa telah lahir jauh sebelum kita mengenal pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Namun suasana politik semenjak dana desa bergulir, menunjukan euforia berpolitik yang cukup tinggi di desa-desa di Kabupaten bima. Kondisi sosial masayarakat desa yang masing-masing individu memiliki hubungan kekerabatan satu sama lain, dengan adanya Pilkades justru memunculkan friksi-friksi dalam masyarakat desa. Keretakan sosial akibat konflik horizontal dalam masyarakat desa yang cukup tinggi merupakan harga yang harus dibayar dari proses ‘persalinan dalam rahim demokrasi’ ala desa.

Model pemilih tradisional yang memilih berdasarkan hubungan kekerabatan tanpa melihat visi misi calon merupakan penghambat lahirnya pemimimpin yang pro terhadap rakyat. Aroma dana desa menjadi daya tarik para pencari kekuasaan yang hanya mengejar kekayaan. Dana yang besar mengalir ke kantong-kantong anggaran desa, telah memberikan ruang bagi pemangku kekuasaan untuk menyelewengkan dana desa. Kesempatan tersebut terbuka lebar ketika faktor-faktor yang memicu terjadinya moral hazard bisa terjadi pada siapa pun dan merupakan hal yang universal. Sehingga tidak mengherankan kasus-kasus penyelewengan yang dulunya hanya dilihat di layar televisi, kini hadir di tengah-tengah masyarakat desa yang terkenal dengan religiulitasnya.

Umumnya penyelewengan terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa desa, karena penyerapan anggaran terbesar diperuntukkan bagi kegiatan tersebut. Laporan realisasi anggaran Tahun 2017 menunjukkan sekitar 45,1 persen penyerapan APBDes diperuntukan untuk belanja pembangunan Infrastruktur, dan sekitar 42,5 persen untuk pembayaran gaji tetap dan tunjangan desa serta biaya operasionalnya sedangkan sisanya untuk pemberdayaan dan pembinaan masyarakat.

Hasil penelitian menujukkan bahwa terjadinya moral hazard merupakan refleksi dari dorongan 3 (tiga) permasalahan utama yakni pertama, tidak adanya efek jera terhadap pelaku penyelewengan anggaran. Meskipun banyak terdengar adanya aparatur desa yang melakukan penyenyelewengan namun jarang kita jumpai aparatur desa masuk penjara. Hal tersebut disebabkan bentuk penyelewengan yang dilakukan di desa bersifat kolektif, dengan kisaran penyelewengan terbilang kecil antara Rp 10 juta sampai Rp 100 juta masing-masing desa tiap tahun anggaran. Dimana penyelewengan dilakukan hampir merata dari pelaksana kegiatan sampai pada tingkat pengambil kebijakan dengan angka yang relative kecil. Sementara itu untuk bisa menyidangkan perkara masalah tindakan korupsi (tipikor) hanya bisa dilakukan di ibukota provinsi, butuh dana besar dalam satu kasus pidana tindakan korupsi untuk proses persidangnnya yang bisa mencapai Rp 200 jutaan, selain itu anggaran kejaksaan terbatas mengakibatkan perkara-perkara korupsi masalah desa menguap pada tingkat penyelidikan dengan solusi pengembalian kerugian Negara, sehingga  tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

Kedua, peluang sukses untuk melakukan penyelewengan terbuka ruang besar tanpa diketahui oleh pihak lain. Meskipun dalam desa dilakukan perencanaan dengan musyawarah pembangunan desa (Musrembangdes), namun pengambil kebijakan kunci dalam pengelolaan anggaran desa adalah kepala desa dan sekretaris desa sebagai pengelola kunci administrasinya. Selain itu kontrol masyarakat akan jalannya pengadaan barang dan jasa masih lemah karena masyarakat hanya mengetahui gambaran umum, tidak terlibat secara aktif mengetahui rincian anggaran yang digunakan. Sehingga asimetri informasi tersebut digunakan pihak-pihak pelaksana kegiatan untuk memainkan perannya dalam menyelewengkan dana desa. Sementara itu, jumlah auditor di Inspektorat Kabupaten Bima yang kompeten dengan bidangnya untuk melakukan pemeriksaan hasil kegiatan desa, masih sangat terbatas dengan cakupan wilayah yang sangat luas.

Ketiga, mental berpikir yang salah dalam memaknai dana desa sebagai ‘durian runtuh’ yang dapat dibagi-bagi karena menganggap itu adalah hak. Mental berpikir tersebut didukung dengan minimnya  honorarium yang diperoleh pelaksana kegiatan yang hanya Rp 150-200 ribu, hal ini tentunya  tidak sebanding dengan resiko atas pekerjaan. Munculnya mental berpikir tersebut merupakan bentuk adaptasi birokrasi yang selama ini cenderung dianggap tidak bersih. Kesempatan dana besar yang masuk kekantong-kantong desa dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk mengambil bagian keuntungan dari dana tersebut. Ketiga komponen pendorong tersebut mendapatkan momentum untuk penyalurannya karena regulasi yang lemah, adanya standar harga yang melebihi harga lokal, proses pencairan yang tidak sesuai jadwal. Perilaku moral hazard diwujudkan dalam bentuk mark-up harga, manipulasi laporan realisasi, pengurangan kualitas bahan, serta memasukan input item kegiatan yang tidak dipertanggungjawabkan.

Solusi pencegahan yang dapat dilakukan yakni mencegah peluang munculnya dorongan untuk melakukan moral hazard melalui pengawasan terpadu dari mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai pada penerima hasil pekerjaan, serta dengan memberikan efek jera kepada pelaku penyelewengan dan melakukan perombakan regulasi dan merekonstruksi prosedur pencairan anggaran. Tidak adanya perencenaan yang terpadu dalam suatu wilayah menyebabkan masing-masing desa dalam satu kecamatan membuat programnya sendiri-sendiri sehingga mengakibatkan tidak terintegrasi suatu program.Terkadang suatu desa dalam membangunan jalan desa atau saluran irigasi terkadang sepotong-sepotong yang pada akhirnya infrastruktur tersebut terbengkalai.Selain itu Tidak adanya belanja pemeliharaan menjadi kendala utama terjadinya kerusakan insfrastruktur tanpa bisa diperbaiki karena anggaran terpakai habis untuk membangun tanpa memilihara.Sehingga tidak jarang infrastruktur yang telah dibangun beberapa tahun lalu sudah rusak karena kualitas pengerjaan yang rendah dan tidak adanya anggaran pemiliharaan.

Umumnya infrastruktur yang dibangun di desa hampir seragam seperti pembuatan jalan/gang desa, pembukaan jalan baru desa, saluran irigasi, SPAL, Talud, dan penimbunan lapangan. Monotonnya infrastruktur yang dibangun tiap desa di Nusa Tenggara Barat disebabkan karena tidak adanya perencanaan yang matang ke depan akan kebutuhan dan potensi desa yang akan dikembangkan. Anggaran yang diberikan justru tidak memberikan efek peningkatan PAD sehingga pembangunan desa sangat bergantung pada anggaran transfer yang diberikan pemerintah pusat.

Munculnya Moral hazard pada aparatur desa dan pembangunan tanpa memperhatikan perencanan yang matang dalam satu kawasan menyebabkan anggaran desa yang besar tidak memberikan efektifitas bagi peningkatan ekonomi didesa. Hasil data BPS  Nusa Tenggara Barat yang dirilis Julitahun 2018 menunjukkan kemiskinan lebih banyak didesa, Selama periode September 2017–Maret 2018, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan turun sebanyak 128,2 ribu orang (dari 10,27 juta orang pada September 2017 menjadi 10,14 juta orang pada Maret 2018), sementara di daerah perdesaan turun sebanyak 505 ribu orang (dari 16,31 juta orang pada September 2017 menjadi 15,81 juta orang pada Maret 2018). Bila diperhatikan pergerakan penurunan kemiskinan di daerah pedesaan lebih lamban bila dibandingkan daerah perkotaan yang tidak memiliki anggaran dana desa. Adanya moral hazard sehingga pengelolaan anggaran desa kurang memberikan dampak signifikan guna mendorong ekonomi dan mengurangi kemiskinan di desa.

*Pemerhati Sosial di Kabupaten Bima