Opini

Catatan Kritis Untuk Pilkada Serentak Tahun 2020

268
×

Catatan Kritis Untuk Pilkada Serentak Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Oleh: Muhammad Fakhrur Rodzi*

Catatan Kritis Untuk Pilkada Serentak Tahun 2020 - Kabar Harian Bima
Muhammad Fakhrur Rodzi. Foto: Ist

Perhelatan demokrasi yang datang 5 tahun sekali pada tingkat lokal dalam hal pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan segera diselenggarakan. Pilkada serentak ini akan diikuti 270 daerah yang meliputi 9 Provinsi, 224 kabupaten serta 37 kota yang ada di Indonesia dan Pilkada serentak akan jatuh pada tanggal 23 September tahun 2020 ini. Menarik mundur peristiwa sejarah dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung di Indonesia berbagai macam persoalan yang sampai sekarang ini belum bisa diselesaikan dan harus banyak dilakukan perbaikan.

Catatan Kritis Untuk Pilkada Serentak Tahun 2020 - Kabar Harian Bima

Dalam momentum pemilihan kepala daerah serentak ini akan banyak hal yang harus dikawal dan awasi mulai proses pendaftaran para kandidat calon bupati/walikota kepada partai politik sampai dengan hari pencoblosan, yang begitu banyak persoalan sering kita jumpa di negara Indonesia, ketika proses pemilihan kepala daerah sedang berlangsung.

Sedikit catatan kritis penulis dalam pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak ini. Adapun yang catatan pertama, menjaga netralitas para aparatur sipil negara (ASN), petugas keamanan (Polisi, Tentara) dan stakeholder terkait. Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga menjelaskan bahwa ASN itu berfungsi sebagai penyelenggara pelayan publik, menjalankan kebijakan dan ASN harus bersikap netral. Seharusnya aparat bisa menjadi penetral dalam Pilkada, akan tetapi melihat realita yang terjadi, banyak dari para aparat pemerintah yang terjun langsung dan tergoda dengan manisnya berpolitik, serta sering terjadi juga kita jumpai bahwa keberpihakan ASN dalam menanti calon incumbent atau petahana kerap kali terjadi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal ini disebutkan oleh Prof. Sofian Effendi Mantan Ketua Komisi ASN tahun 2014 “ASN itu harus netral (impartial), tidak boleh berpihak dan tidak boleh memihak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya”. Begitupun dengan perkataan yang sampaikan oleh Rakwanto salah satu peneliti Badan Kepegawaian Negara (BKN) “Netralitas ASN atau Birokrasi diperlukan agar memastikan kepentingan negara, daerah dan rakyat secara keseluruhan serta berorientasi kepada pelayanan, sehingga siapapun kekuatan politik yang memerintah, birokrasi tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat”. Hal ini juga dengan pembiayaan partai yang dibebankan kepada kader partai yang sedang berkuasa. Ini akan menimbulkan kemungkinan para pejabat eksekutif (pejabat eselon 1,2,3) harus menutupi biaya tinggi ketika terpilih atau transaksi saat mendapatkan “TIKET”.

Catatan kedua, biaya politik yang sangat mahal. Para pasangan calon Bupati/Walikota minimal harus mempunyai ketersedian finansial sebesar Rp 30 M untuk memenuhi kebutuhan logistik,seperti biaya kampanye, biaya transportasi timses, pembuatan baju dan lainnya. Serta yang tidak kalah dahsyat lagi yakni biaya yang tinggi atau transaksi pemberian mahar politik yang diberikan para kandidat calon Bupati/Walikota kepada partai politik untuk mendapatkan mendapatkan “TIKET” sebagai calon Bupati/Walikota. Dengan biaya yang sangat tinggi dikeluarkan para pasangan calon Bupati/Walikota akan berdampak negatif ketika mereka terpilih dan memimpin nanti, takutnya akan menimbulkan mindset seperti mengembalikan “modal kampanye dan lainnya” atau sering kita sebut tindakan korupsi. Hal ini juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2014-2019 Basaria Pandjaitan yang menjelaskan faktor biaya politik yang mahal menjadi salah satu penyebab banyaknya kepala daerah melakukan tindakan korupsi.

Catatan ketiga politik uang atau money politic. Permasalahan politik uang dalam pemilu sampai saat ini belum bisa diselesaikan dan hilangkan. Cara jitu yang seringkali dipakai oleh para kandidat calon Bupati/Walikota untuk membeli suara para konstituen lewat politik uang adalah virus dan wabah demokrasi yang menjadi budaya di Indonesia. Alunan mesra transaksi antara kandidat calon lewat para timsesnya kepada para memilih menimbulkan kandungan budaya transaksional, sehingga inilah yang benyebabkan lahirnya korupsi di Indonesia.

Catatan keempat adalah tingkat kepercayaan masyarakat kepada juri atau penjaga marwah demokrasi yakni penyelenggara pemilu (KPU) RI. Setelah informasi diberbagai media memberitakan bahwa komusioner KPU RI dilakukan operasi tangkap tangan ( OTT) oleh KPK, karena menerima suap dari Calon DPR RI dari partai banteng yakni Harun masuki untuk dijadikan PAW. Hal ini akan berdampak kepada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu akan menurun. Ini menjadi tugas berat KPU RI untuk tetap menjaga tingkat kepercayaan masyarakat dan dalam hal indepensinya seperti yang jelaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Catatan terakhir adalah politik kekeluargaan, kekerabatan persahabatan dan lain sebagainya masih kental dalam Pilkada di Indonesia. Pakar politik di dalam negeri maupun di luar negeri menganalisis keadaan fenomena politik dalam hal Pilkada di Indonesia. Gery Van Klinken seorang antopolog dari belanda atau professor Asia Tenggara di Universitas Amsterdam dalam pengamatannya menjelaskan, Pilkada di Indonesia cenderung diwarnai oleh primodial etnistas, kekerabatan dan pengaruh agama, dan peran elite local atau raja-raja kecil yang dominan. Dengan adanya desentralisasi tidak menjadikan daerah-daerah akan lebih maju atau sepenuhnya mandiri akan tetapi juga akan membawa dampak dan permasalah tersendiri bagi kehidupan di masyarakat.

Penulis ingin mengutip perkataan dari senator Amerika Serikat yakni Oneill, beliau berkata “Demokrasi local mejadi syarat mutlak keberlangsungan demokrasi ditingkat nasional”.

*Mahasiswa Imu pemerintahan UMY dan Putera Doro Keli Desa Kalampa

Mengenal Penyebab Kebakaran dan Penanganan Dini - Kabar Harian Bima
Opini

Oleh: Didi Fahdiansyah, ST, MT* Terdapat Peribahasa “Kecil Api Menjadi Kawan, Besar Ia Menjadi Lawan” adapun artinya kejahatan yang kecil sebaiknya jangan dibiarkan menjadi besar. Begitupun…