Opini

Dinamika Reses dan Solusi Permasalahan

603
×

Dinamika Reses dan Solusi Permasalahan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Munir Husen*

Dinamika Reses dan Solusi Permasalahan - Kabar Harian BimaReses adalah kewajiban anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk bertemu dengan konstituen secara rutin sesuai dengan aganda dewan guna menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing diluar masa sidang yang diikuti oleh semua anggota DPRD. Didalam agenda reses, diperlukan peran serta masyarakat sebagai upaya mewujudkan pembangunan pada daerah pemilihan masing-masing didasarkan pada aspirasi masyarakat yang membutuhkan sarana dan prasarana.Reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin setiap masa reses (Zuhri 2012).

Dinamika Reses dan Solusi Permasalahan - Kabar Harian Bima

Tujuan reses itu sendiri adalah agar anggota dewan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah, melalui kunjungan kerja anggota pada daerah pemilihannya masing-masing, dan aspirasi ini akan disesuaikan dengan hasil musrenbang tingkat Kelurahan dan kecamatan.Melalui reses, para wakil rakyat dapat mengetahui lebih detail terhadap kondisi konstituenya, sehingga pelaksanaan program serta evaluasi pembangunan dapat dioptimalkan. Dan  reses ini adalah merupakan salah satu indikator kinerja anggota DPRD. Reses menjadi Acuntabilty anggota dewan dapat menjelaskan apa yang sudah dilakukan, bagaiman memfollow-up dari reses sebelumnya serta apa yang menjadi prioritas ke depan. Sehingga pelaksanaan reses dapat dijadikan sebagai alat ukur untuk melihat kualitas dan kinerja anggota DPRD dalam mengaktualisasikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang memberi andil kepada anggota dewan terpilih. Serta melihat perwujudan peran DPRD dalam check and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Sebaliknya manakala aspirasi konstituen gagal diperjuangkan, maka salah satu konsekwensi logisnya adalah masyarakat akan apatis pada anggota dewan bahkan meninggalkan anggota dewan yang reses, akibat dari tidak berhasilnya anggota dewan memperjuangkan aspirasi masyarakat pada daerah pemilihan. Sangat ironi jika hal ini terjadi pada anggota DPRD, sejarah akan mencatat bahwa kinerja anggota dewan buruk.

Dinamika reses anggota DPRD Kota Bima boleh dikatakan pada tingkat Kecamatan dan Kelurahan yang dikunjungi bisa dikatakan berjalan dengan baik, walaupun ada sebagian konstituen yang merasa bosan mengikuti kegiatan reses. Tentu saja kebosanan ini perlu dicari tahu probelemtikanya, tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Demikian halnya masyarakat abai terhadap reses dewan. Semua memiliki hubungan sebab akibat dan klimaks dengan rasa kecewa warga meninggalkan arena reses. Semua ini harus dituntaskan oleh anggota DPRD pada daerah pemilihan masing-masing. Jangan dibiarkan hal ini terjadi terus, sehingga menjadi problem yang harus dicarikan solusinya. Ketidakpercayaan konstituen pada anggota DPRD akan menjadi preseden buruk terhadap wakil rakyat dimasa yang akan datang. Sehingga wakil rakyat harus konsisten dengan janji-janji politiknya waalaupun berada pada grey area politik. Anggota DPRD itu yang dipegang janjinya, maka penuhilah janjimu. Jangan berjanji jika tidak mampu dipenuhi sehingga anggota dewan akan diberi predikat “Anggota DPRD Suka berjanji”. Hindarilah yang merugikan anggota dewan.Anggota dewan dalam membangun hubungan dengan kostituen perlu realstis, konsisten, jujur dan sportif, sehingga tidak memiliki utang politik yang berakibat pada ketidak percayaan masyarakat pada anggota dewan. Hindarilah jika masih doyan menjadi anggota DPRD.Tujuan utama dari pada reses adalah untuk menyerap aspirasi konstituen secara langsung, mendengarkan unek-unek konstituen apa sebenaranya prioritas kebutuhan masyarakat. Reses sebagai media kemitraan anggota DPRD dengan konstituen untuk merajut hubungan yang kondusif sehingga akan terbangun hubungan emosional antara konstituen dan anggota DPRD. Gambaran harmonisasi hubungan masyarakat dengan anggota DPRD adalah seperti hubungan hewan air (ikan) dengan air. Keduanya saling membutuhkan satu sama lain. Ikan mustahil bisa hidup tanpa air demikian halnya air tidak mungkin ada siklus tanpa ada ikan, luar biasa hubungan tersebut. Hubungan inilah yang harus dijaga dan dipelihara baik-baik untuk investasi politik berikutnya.

Hanya saja didalam pengamatan penulis metode reses yang ada saat ini adalah belum efektif, masih banyak hal-hal yang subtansial reses belum bisa dilaksanakan.Pola resespun masih menggunakan pola reses convesional. Artinya konstituen diundang di tingkat Kecamatan dan Kelurahan dan seterusnya sampai ke tingkat RT dan RW untuk menghadiri reses tersebut.

Pola reses konvensional ini sangat monoton, bayangkan saja kalau ada anggota DPRD yang masa kerja 10 tahun ke atas, berarti anggota DPRD itu melakukan tatap muka dengan pola convensioanl selama 10 Tahun masa reses. Hal ini menjadi salah satu indikator bosannya masyarakat pada reses anggota DPRD. Belum lagi persoalan klasik yang sering muncul dan mengecewakan masyarakat yaitu dengan selalu janji, janji dan berjanji, semua ini adalah rentetan klimaks terhadap janji anggota dewan yang belum dipenuhi. Sehingga konstiuen abai dengan kehadiran anggota DPRD melakukan reses.

Dengan demikian perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan reses. Perlu pola baru yang justru lebih menarik ditawarkan kepada konstiuen. Daerah-daerah lain sudah menggunakan metode reses jauh lebih unggul jika dibandingkan dengan metode reses kovensional, yaitu metode reses “Partisipatif”.  Reses Partisipatif sebagai salah satu metode dikenalkan kepada anggota DPRD dengan harapan memeberi warna sekaligus pilihan. Reses partisipatif bukanlah suatu metode yang paling baik apalagi sempurna, namun dalam beberapa hal dapat menjembatani kekurangan metode pelaksanaan sebelumnya. Dari namanya, metode ini menggunakan pendekatan partisipatif, termasuk perluasan partisipasi konstituen. Pada reses sebelumnya, konstituen yang diundang untuk menghadiri reses umumnya tokoh masyarakat, pemerintah setempat, dan mayoritas laki-laki. Reses partisipatif memperluas memperluas cakupan peserta dengan menitik beratkan pada perempuan, perempuan miskin, dan kelompok marjinal lainnya. Harapan terbesar dari penggunaan metode partisipatif adalah, makin riil dan makin beragamnya aspirasi yang disampaikan kepada anggota DPRD yang melakukan reses. Demikan pula dengan peserta reses yang lebih beragam.Dalam praktiknya, reses partisipatif membagi peserta ke beberapa kelompok diskusi sesuai isu kebutuhan. Misalnya kelompok perempuan yang membutuhkan bantuan alat jahit dan penguatan dana usaha, disendirikan. Kemudian juga kelompok penerima bantuan alat pertukangan, kelompok penerima bantuan sosial dan seterusnya. Peserta kelompok disilahkan berdiskusi dulu mengerucutkan kebutuhan masing-masing.(Lusia Palulunan dkk 2018).Oleh sebab saat yang tepat dalam pelaksanaan reses dewan, sebaiknya kesempatan dan peluang ini dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk betul-betul bisa mendengarkan unek-unek masyarakat. Reses adalah merupakan harapan dan tujuan untuk keberhasilan pada masa yang akan datang (KBBI: 2002). Sehingga pelaksanaan reses ini bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.

Banyak hal yang bisa dilakukan oleh anggota legislatif pada saat reses misalnya, ceramah umum, temu tokoh, dialog serta meminta masukan pada konstituen apa yang sesungguhnya yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sehingga semua kebutuhan masyarakat bisa diakomodir lebih dahulu sekalipun  belum semua kebutuhan yang ada bisa diakomodir, karena akan disesuaikan dengan hasil Musrenbang di tingkat keluruahan/desa dan kecamatan, masyarakat merasa terlayani kebutuhannya. Sehingga tidak ada kesan bahwa anggota dewan yang terhormat telah meninggalkan mereka, atau ada anggapan bahwa dulu sebelum menjadi anggota legislatif sangat rajin mengunjungi konstituen namun setelah terpilih tidak pernah lagi muncul. Hal ini akan membuat konstituen akan menjadi kecewa yang berakibat fatal bagi anggota dewan yang terhormat, sebab anggota dewan yang terhormat mau kemana lagi kalau konstituen sudah kecewa. Hanya tinggal menghitung waktu saja bahwa kalau konstituen kecewa sudah otomatis tidak akan memberikan lagi suaranya pada saat pemilu legislatif yang akan datang. Sudah saatnya anggota legislatif melakukan komunikasi dua arah dengan konstituen, sebab dengan komunikasi inilah yang bisa mencairkan suasana hubungan yang pernah dirajut pada saat sebelum pemilu legislatif. Kegagalan dalam berkomunikasi dapat disebabkan oleh banyak hal, misalnya anggota dewan yang terhormat jarang bertemu dengan kostituen karena tugas dan lainnya. Karena komunikasi itu tidak hanya pada saat-saat reses saja, namun berkesinambungan ini merupakan konsekwensi logis dari anggota dewan yang terhormat. Semua profesi selain dari anggota legislatif memang senyatanya harus ditinggalkan, sehingga menjadi anggota dewan tidak boleh menjadi profesi sampingan. Betapa beratnya tanggungjawab menjadi wakil rakyat. Banyak anggota DPRD berpikir bahwa mereka telah berkomunikasi dengan konstituennya ketika melakukan kunjungan kerja saja, hal ini justru anggapan yang keliru, kapan-pun, dimana-pun  komunikasi dengan kostituen itu terus dilakukan tidak terbatas dengan waktu, keadaan dan tempat. Inilah makna hakiki dari reses, membangun dan merajut hubungan dengan kostituen untuk seterusnya dijadikan kekuatan pada saat-saat selanjutnya, sehingga rakyat tidak merasa kemesraan cepat belalu. Sehingga reses ini betul-betul bisa menjadi jembatan penghubung yang kokoh anggota dewan yang terhormat dengan konstiuten. Kalau tidak maka reses ini akan menjadi sebuah cerita yang tidak bermakna dan akan menjadi aspirasi yang sia-sia sebatas siulan burung ditengah-tengah hutan entah kepada siapa akan diadukan, selamat dan sukses dalam reses, doa rakyat akan memuluskan perjuangan di parlemen.

Wallahualam Bisyawab

*Dosen STIH Muhammadiyah Bima

Mengenal Penyebab Kebakaran dan Penanganan Dini - Kabar Harian Bima
Opini

Oleh: Didi Fahdiansyah, ST, MT* Terdapat Peribahasa “Kecil Api Menjadi Kawan, Besar Ia Menjadi Lawan” adapun artinya kejahatan yang kecil sebaiknya jangan dibiarkan menjadi besar. Begitupun…