Kabupaten BimaOpini

Efisiensi Anggaran dan Efektifitas APBD Melalui Strategi Pengurangan Belanja Modal dan Re-Definisi Tunjangan Daerah Kabupaten Bima

436
×

Efisiensi Anggaran dan Efektifitas APBD Melalui Strategi Pengurangan Belanja Modal dan Re-Definisi Tunjangan Daerah Kabupaten Bima

Sebarkan artikel ini

Oleh: Ilham AR*

Efisiensi Anggaran dan Efektifitas APBD Melalui Strategi Pengurangan Belanja Modal dan Re-Definisi Tunjangan Daerah Kabupaten Bima - Kabar Harian Bima
Ilham AR. Foto: Ist

Menekan Belanja Modal

Efisiensi Anggaran dan Efektifitas APBD Melalui Strategi Pengurangan Belanja Modal dan Re-Definisi Tunjangan Daerah Kabupaten Bima - Kabar Harian Bima

Belanja modal adalah salah satu komponen belanja pemerintah guna meningkatkan nilai aktiva tetap (AT), meningkatnya nilai aktiva tetap menunjukkan harta atau nilai aset pemerintah positif dan hal itu baik bagi pemerintah daerah, namun demikian dari sisi sifatnya bahwa aktiva tetap memiliki liquiditas yang sangat rendah, dengan kata lain kesempatan pemerintah daerah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat menjadi semakin sempit, hal ini tidak selaras dengan cita cita dasar Negara yang menegaskan Negara sebagai pilar utama dalam memberi jaminan bagi terciptanya kehidupan masyarakat adil Makmur dan sejahtera, kondisi ini agak berbeda dengan perusahaan swasta yang jika nilai aktiva tetapnya tinggi akan semakin memperbesar peluang pengembangan usaha yang didukung oleh pihak ketiga atau Lembaga keuangan seperti bank atau Lembaga kreditur lainnya, hal lain yang cukup menonjol perbedaannya adalah dari sisi orientasi, perusahaan atau unit bisnis berorientasi laba sedangkan pemerintah berorientasi pelayanan, karena itu tantangan terbesar pemerintah daerah terletak pada kemampuan men-create satu rumusan strategi yang tidak hanya bertumpu pada meningkatnya pendapatan daerah namun secara bersamaan juga dapat memberi jaminan bagi terlindunginya masyarakat dari hal hal yang dapat membebani dan merugikan masyarakat itu sendiri.

Dari aspek Fiskal, hampir seluruh Pemerintah Daerah belum mampu mandiri secara ekonomi, semua masih menggantungkan diri pada Pemerintah Pusat melalui Dana Perimbangan kendati penerapan sistem Desentrasi/ Otonomi Daerah telah lama diterapkan, ini menjadi fakta yang mesti menjadi sebuah refleksi bagi seluruh komponen terutama Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan secara menyeluruh guna mendorong kapasitas Pemerintah Daerah menjadi lebih massif dalam upaya memaksimalkan pengelolaan seluruh sumber daya yang ada di Daerah yang dapat memberi dampak positif bagi meningkatnya pendapatan daerah, Penggalian sumber sumber Pendapatan Asli Daerah dari sector pajak dan retribusi berikut pengembangan strategi melalui Intensifiksi dan Ekstensifikasi penarikan pajak dan Retribusi daerah yang baru mencapai 3-5% dari total APBD belum memberi andil signifikan bagi daerah dalam mendorong meningkatnya pendapatan daerah yang mencerminkan kemampuan keuangan daerah sangat kecil, di tambah mekanisme pemungutan yang masih konvensional dan minim sentuhan teknologi yang menyebabkan lemahnya kendali Pemeritah Daerah terhadap wajib pajak khususnya pajak pertambahan nilai PPN 21 dan pajak hotel dan restoran, Sentuhan pemerintah pada sektor produktif lain melalui program dan strategi pengembangan usaha mikro dan UMKM juga terbilang nihil, Badan usaha milik daerah (BUMD) dan atau BUMDes belum di jadikan pilihan sebagai entitas pendapatan yang potensial, serta iklim investasi yang masih lesu, begitu pula dengn daya dorong terhadap peningkatan Nilai Tambah ekonomi (value added) atas suatu komoditas hampir tidak ada yang menyebabkan pola produksi dan pemasaran hasil alam bergerak tanpa control disamping berefek pada sulitmya mengendalikan harga, juga tidak memberi efek bagi pengurangan angka pengangguran.

Di Sinilah pentingnya Kepala Daerah sebagai Leader dan semua Stakeholder khususnya Lembaga legislative (DPRD) dan pimpinan SKPD memahami politik anggaran dan cakap mengambil kebijakan dalam mengelola Anggaran Daerah yang sangat terbatas ditengah kebutuhan Daerah dan masyarakat yang tidak terbatas, Pergeseran cara pandang pelaku usaha yang dewasa ini juga diterapkan sejumlah BUMN yang memilih tidak lagi membuat pos anggaran untuk pengadaan Mobil Dinas untuk pejabat struktur dengan menyewa kepada pihak ketiga (vendor) adalah salah satu cara yang efektif menciptakan efisiensi anggaran tanpa menghilangkan fasillitas pejabat, dengan kata lain ini sama sekali tidak beresiko bagi menurunnya semangat kerja, adapun manfaat langsung dan tidak langsung dari pilihan ini adalah :

? Pos anggaran pengadaan kendaraan dihilangkan
? Biaya perawatan atas kendaraan dalam pos belanja rutin akan ikut hilang
? Resiko kerusakan akibat bencana alam atau hal lain diluar perkiraan tidak menjadi bagian tanggungjawab secara utuh pemerintah
? Penggunaan kendaraan diluar masa dinas akan lebih mudah di kontrol
? Pengusaha jasa penyewaan kendaraan akan tumbuh

Cara ini terbukti efektif dan tentu saja dapat ditiru oleh Pemerintah Daerah, terlebih jenis asset seperti kendaraan, mesin, peralatan memiliki usia ekonomis yang tiap tahun mengalami Penyusutan yang dihitung sebagai pengurang nilai asset, dengan kata lain (pada periode umur ekonomisnya habis maka asset tersebut dianggap tidak ada/habis terpakai), hal ini yang selama ini menjadi keuntungan pribadi bagi pejabat tertentu dengan mengganti nama kepemilikan kendaraan yang dibungkus dengan program lelang kendaraan dinas, memang kita sadari, pilihan ini berdasarkan angka komulatif tidak memberi selisih yang mencolok jika dilihat dari besaran biaya sewa dengan biaya pembelian kendaraan baru, namun dari sisi waktu dan perhitungan nilai uang tentu berbeda dan sangat bermanfaat bagi ketersediaan kas pemerintah daerah, dengan itu, Pemerintah Daerah dapat alokasikan dan belanjakan pada sector lain yang dapat mensupport peningkatkan produktifitas ekonomi baik untuk pemerintah maupun untuk masyarakat secara luas

Re-Definisi Tunjangan Daerah

Hal lain yang dapat di tempuh Pemerintah Daerah dalam mensiasati keterbatasan sumber daya keuangan adalah dengan melakukan Re-Definisi tunjangan, Tunjangan daerah sejatinya dimaksudkan diberikan kepada aparatur agar kinerjanya semakin meningkat, baik dari sisi pelayanan maupun dari sisi inovasi, namun kenyataannya prestasi aparatur jarang mendapat apresiasi langsung, melainkan tetap dilihat sebagai keberhasilan pimpinan unit/dinas (kerbau punya susu sapi punya nama), hal itulah yang menyebabkan tunjangan di tujukan kepada pejabat structural, akibatnya besaran tunjangan tidak linear dengan capaian kinerja, padahal menurut Undang Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara “bahwa setiap pengeluaran dari anggaran Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kemanfaataannya (output, outcomes serta impact nya)”, dengan demikian tunjangan bermuara pada prestasi.

Mendorong aparatur memiliki prestasi tentu tidak boleh dengan pendekatan strukturlis, sebab asumsinya semua orang memiliki kapasitas dan berpotensi mengembangkan keahlian berdasarkan garis tugas dan fungsi masing masing, dengan kata lain seorang tukang sapu sekalipun (lower manajemen) bisa mencapai kinerja yang maksimal jika ada harapan akan mendapat (reward), terlebih untuk level manajemen yang lain.

Terdapat sejumlah manfaat langsung maupun tidak langsung dengan merubah tunjangan dari yang berbasis structural menjadi berbasis kinerja yakni :
? Semua aparatur baik sipil, honorer atau sukarelawan akan berlomba lomba mengejar prestasi, sebab ada kesempatan yang sama untuk mendapatkan tambahan penghasilan
? Pelayanan akan semakin berkualitas
? Culture asal bapak senang atau mengejar jabatan akan tergerus dan penghargaan terhadap kualitas seseorang akan semakin baik, dan girah aparatur untuk belajar menguasai bidang tertentu akan semakin meningkat
? Aparatur akan bekerja dengan sangat professional
? Pengeluaran Negara/ Daerah menjadi sangat terukur tanpa ada manipulasi atau sejenisnya
? Akan terjadi efisiensi pengeluaran secara signifikan.

Dalam konteks Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dengan postur APBD 1,9 tliriun, dimana alokasi untuk belanja pegawai hampir mencapai angka 60% atau sebesar 1,14 T, sangat disadari bahwa dari nominal tersebut sebagian besar teralokasi untuk pembayaran gaji dan honor pegawai, namun besaran angka untuk tunjangan pun cukup besar jika dilihat dari jumlah total pegawai dengan komposisi eselon yang beragam dari mulai eselon 4 sampai eselon 2, jika hal itu dihilangkan akan memberi pengaruh yang sangat besar bagi efisiensi belanja daerah, dengan kata lain akan banyak sector lain yang dapat dihidupkan atau dikembangkan yang dapat meningkatkan produktifitas daerah dan atau masyarakat secara luas.

*Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Badan Musyawarah Masyarakat Bima (DPP BMMB)