Opini

Mogok Kerja Para Nakes Dari Perspektif Hukum

626
×

Mogok Kerja Para Nakes Dari Perspektif Hukum

Sebarkan artikel ini

Oleh: Munir Husen*

Mogok Kerja Para Nakes Dari Perspektif Hukum - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Media Online, media sosial dan media masa Hetline News tanggal 2 Februari 2021 Tenaga Kesehatan Puskesmas di Wilayah Hukum Kota Bima serentak, kompak bersatu untuk “Mogok Kerja” secara berjamaah. Disaat kondisi wabah Corona-19 makin menghawatirkan, Tenaga Kesehatan di Kota Bima justru mogok. Keputusan sangat emosional dan tidak mendasar seharusnya tidak boleh terjadi di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi saat ini Kota Bima dalam Zona Merah Wabah Covid-19, perihatin upaya mogok Nakes dengan tindakan sepihak apapun alasannya. Keputusan Nakes melakukan mogok bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena memang tidak diatur. ASN hanya berlaku asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generale yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara dan Kode Etik Nakses dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS adalah landasan hukum untuk menjamin pegawai negeri dapat dijadikan dasar untuk mengatur penyusunan aparatur negara yang baik dan benar. Tujuan dari pemerintah mengeluarkan peraturan ini adalah untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas PNS, sehingga  dalam bertugas dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur pemerintah dapat berjalan semestinya, yang ada pada akhirnya dapat mendukung pembangunan Indonesia (Jurnal Hukum 2016).

Mogok Kerja Para Nakes Dari Perspektif Hukum - Kabar Harian Bima

ASN di dalam melaksanakan aktivitas profesinya tunduk kepada Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai abdi negara yang setia dan taat kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan yang diemban dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan peraturan-peraturan lainnya sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas. Dasar hukum adalah seluruh aturan tingkah laku berupa norma/kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur dan menciptakan tata tertib dalam masyarakat yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakatnya berdasarkan keyakinan dan kekuasaan hukum itu (type the cpmpany name type the company addres).

Jika kita membaca regulasi ASN No 5 Tahun 2014 dipasal 3 huruf c saja, misalnya ASN sebagai profesi berlandaskan pada sebagai berikut: Komitmen, integritas, moral, dan tanggungjawab pada pelayanan publik. Sedangkan di dalam kode etik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ada 12 poin penulis hanya mengambil pada beberapa point dijelaskan : 1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. 2. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan 4. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin ASN.

Jika saja Nakes sebagai abdi negara memiliki tanggungjawab moral pada profesinya, maka MOGOK tersebut tidak dilakukan sebab bertentangan dengan “asas hukum Lex Specialis Derogat Legi gene rale yang tertuang di dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang ASN. Ketika seseorang memilih karir hidupnya sebagai Aparatur Sipil negara, maka sejatinya ia telah menjadi bagian dari “kekuasaan” yang tindak tanduknya berimplikasi terhadap kepentingan masyarakat luas.

Masyarakat memiliki tuntutan dan harapan yang tinggi kepada aparat pemerintah. Sangking tingginya harapan masyarakat, tidak mengherankan kalau perilaku yang kurang terpuji yang dilakukan aparat pemerintah akan menjadi sorotan tajam, menjadi bahan sindiran, bulan-bulanan, hinaan, cemohan, bahkan caian (lembaga Adminstrasi negara 2015). Apa yang dilakukan oleh Nakes kemarin adalah justru bertentangan prinsip-prisnip UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil dan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Jika dicermati Undang-Undang nomor 15 tahun 2014 tentang ASN maupun kode etik tidak akan ditemui redaksional kalimat yang memberi peluang ASN bisa melakukan mogok atau apapun namanya. Tidak ada satu katapun, apalagi satu pasal yang membolehkan mogok. ASN Perlu menghayati dan mengetahui filosofi profesi bahwa tidak ada kemajuan tanpa disiplin. Tidak ada kedisiplinan tanpa ada keteladanan, maka berkaryalah dengan kejujuran dan ketulusan dengan profesinya. Sebab profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya merupakan profesi yang terhormat dalam pandangan masyarakat. Karena dari profesi inilah banyak masyarakat menggantungkan harapan hidup atau kesembuhan dari penyakit yang diderita (Lex et Societatis 2016).

Jika saja Nakes berpikir lebih dewasa bahwa dampak mogok, pelayanan masyarakat akan terganggu dan bisa jadi pasien akan menempuh saluran hukum karena ada haknya yang dirugikan. Misalnya di Puskesmas ada pasien tidak dilayani oleh Nakes dalam keadaan membutuhkan pertolongan kemudian kembali ke rumah di tengah jalan pasien tersebut justru sakitnya bertambah atau pingsan, maka ada akibat hukum bagi Puskesmas akibat tindakan Nakes yang menolak pasien tersebut. Sehingga pasien melakukan tanggung gugat kepada Puskesmas yang menolakhak-haknya. Hal ini akan menjadi persoalan hukum yang harus disadari oleh seluruh Tenaga Kesehatan.

Moegni Djojodirdjp mengasiasikan tanggung gugat seperti dua pihak yang bersengketa dikarenakan salah satu pihak merasa dirugikan akibat adanya perbuatan melanggar hukum pihak lain sehingga mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian tersebut untuk menanggung ganti rugi sesuai yang menimbulkan kerugian yang diajukan di Pengadilan oleh pihak yang dirugikan (jurnal SASI 2017 Universitas Pattimura).

Dengan adanya “Mogok Tenaga Kesehatan ini perlu dilakukan pembinaan agar tidak lagi terulang di masa yang akan datang, jika sekiranya ada sesuatu hal yang tidak puas dengan kebijakan atasan, ASN masih ada seribu jalan yang bisa ditempuh. Sehingga ASN perlu kematangan berfikir, kematangan bersikap dan kematangan bertutur untuk Kota Bima. Apalagi di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga kesehatan Pemerintah daerah memiliki peran besar, sehingga dengan regulasi yang ada dapat meminimalisir semua conflik internal yang terjadi. Sehingga bisa dicarikan akar permasalahannya. Jangan mudah menyalahkan siapa tapi bagaimana permasalahan ini tidak terulang, tidak perlu dicari siapa yang salah. Yang perlu penyelesaian masalah sebab semua kebijakan pasti ada konsekwensinya.

Wallahu alambisyawab.

*Dosen STIH Muhammadiyah Bima

Mengenal Penyebab Kebakaran dan Penanganan Dini - Kabar Harian Bima
Opini

Oleh: Didi Fahdiansyah, ST, MT* Terdapat Peribahasa “Kecil Api Menjadi Kawan, Besar Ia Menjadi Lawan” adapun artinya kejahatan yang kecil sebaiknya jangan dibiarkan menjadi besar. Begitupun…