Opini

Penyelesaian Tindak Pidana Persetubuhan dan Hukum Baa’ja

517
×

Penyelesaian Tindak Pidana Persetubuhan dan Hukum Baa’ja

Sebarkan artikel ini

Oleh: Munir Husen*

Penyelesaian Tindak Pidana Persetubuhan dan Hukum Baa'ja - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Bismillahirahmanirrahim
Beberapa hari yang lalu, media online, media sosial, dan media cetak, pemberitaan kasus persetubuhan headline news. Menjadi atensi publik terhadap kasus tersebut. Media kahaba net tembus dibaca 2.863 kali. Locus delicti kasus tersebut di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima tanggal 16 Pebruari 2021 dan di Kota Bima pada kasus yang sama terjadi tanggal 19 Pebruari 2021. (Media www.dimensi.info). Belum selesai yang satu ditangani oleh penyidik muncul lagi kasus lain. Bima dulunya dikenal sebagai serambi Mekkah di ujung Timur menjadi tercoreng akibat ulah pelaku maksiat.

Penyelesaian Tindak Pidana Persetubuhan dan Hukum Baa'ja - Kabar Harian Bima

Nampaknya kasus tindak pidana persetubuhan perlu penanganan hukum ektra walaupun tidak sama persis dengan penanganan kasus indak pidana korupsi (exrta ordinary crime) perhatian publik sangat tinggi. Begitu antusiasnya perhatian publik terhadap kasus kesusilaan untuk melihat bagaimana penyelesaian kasusnya. Bagaimana kepastian hukumnya. Dan bagaimana keadilannya didalam kasus tersebut. Agar pelaku dapat dihukum dengan hukuman yang setimpal dan ditambah dengan hukuman “Baa’ja”(diarak) agar bisa disaksikan oleh masyarakat.

Hukuman Baa’ja secara etimologi adalah diarak keliling kampung agar masyarakat bisa menyaksikan pelaku pencabulan yang dikawal oleh aparat keamanan. Dahulu di Bima juga mengenal hukuman Baa’ja, masa kecil penulis pernah melihat hukuman Baa’ja terhadap pelaku perladangan liar diarak dulu menggunakan seragam biru, setelah itu baru dihukum dengan hukuman fisik dengan putusan pengadilan. Semua ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada siapa saja pelaku yang melanggar hukum adat Bima.

Sebagai hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat, Living law, perlu dipertahankan eksistensinya didalam kasus-kasus tertentu yang menjadi keresahan masyarakat. Di Lombok contoh kasus pencurian di Gili Trawangan ada Bule melakukan pencurian lihat beritanya, sebagai bukti bahwa hukum adat yang masih dihidup ditengah masyarakat diakui eksistensinya, dan pelaku diarak agar masyarakat bisa menyaksikan. (https://m.merdeka.com/feedidi/trend/raga-tradisi-diarak-kelilng-kampung-di-indonesia).

Demikian halnya kasus persetubuhan yang cukup meresahkan masyarakat. Agar bisa dijadikan refrensi bahwa hukum adat yang hidup ditengah masyarakat tetap diakui eksistensinya dan ditaati oleh masyarakat. Tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Tindak pidana persetubuhan bertentangan dengan prinsip hidup orang Bima yang bermottokan “Maja Labo Dahu”. Yang dimaksud dengan persetubuhan adalah perpaduan antara kemaluan laki-laki dan perempuan yang bisa dijadikan untuk mendapatkan anak. Anggota kelamin laki-laki harus masuk ke dalam anggota kelamin perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest Hooge Read (R Soesilo :1995).

Tindak pidana persetubuhan termasuk dalam delik kesusilaan. Delik kesusilaan yaitu peristiwa atau tindakan/perbuatan dan atau kejahatan dibidang kesusilaan adalah bidang kelakuan yang memandang nilai baik dan buruk dengan masalah seksual, yang diatur oleh hukum dan mempunyai sanksi. (Muzakkir :2010). Pengertian delik kesusilaan tersebut memiliki korelasi dengan motto masyarakat Bima “Maja Labo Dahu”. Maja (malu) bermaknakan bahwa orang ataupun masyarakat Bima akan malu ketika melakukan sesuatu diluar koridor Tuhan, apakah itu kejahatan, perbuatan dosa dan sebagainya. Dahu (takut), hampir memiliki proses interprestasi yang sama dengan kata Malu tersebut. Sama-sama takut ketika melakukan sesuatu kejahatan atau keburukan. (Mariati UIN Alaudin:2013).

Jika dicermati filosofi maja labo dahu ini mengadung pengertian jauh lebih dalam lagi jika dibandingkan dengan pengertian delik kesusilaan. Norma hukum kesusilaan hanya memberikan sanksi dunia saja sedangkan maja labo dahu menjelaskan sampai kepada sanksi akhirat karena kita disuruh takut kepada sang pencipta yang berarti mengikuti perintah dan larangannya.

Sebagai subyek hukum, tetap ada khawatir terhadap tindak pidana persetubuhan yang akan terjadi pada keluarga siapa saja. Pelaku persetubuhan bisa saja dari pihak manapun tidak mengenal starata sosisal semuanya memiliki peluang yang sama untuk melakukan kejahatan tergantung waktu dan kesempatan. Jika disadari tindak pidana persetubuhan adalah perbuatan keji dan fahsah yang seharusnya dihindari. Tidak ada jaminan kita akan bersih dari perbuatan dosa siapun dia. Tugas kita adalah bagaimana kita saling berwasiat didalam kebenaran agar tehindar dari perbuatan munkar.

Kasus persetubuhan kemarin yang menjadi korban adalah anak di bawah umur yang tidak berdosa diperlakukan tanpa rasa kemanusian sedikit-pun. Apalagi korbannya anak kandung sendiri. Sepertinya pelaku lupa kalau saja yang melahirkan pelaku adalah perempuan mulia yang bernama “IBU”. Semua ini menjadi peringatan buat kita bahwa persetubuhan itu adalah perbuatan yang melanggar syar’i, durjana, di luar batas kemanusian, biadab dan melanggar hukum yang berlaku.

Persetubuhan adalah salah satu bentuk tindak pidana kejahatan yang melampaui batas dan merampas hak asasi gender. Dalam rangka penyelesaian kasus persetubuhan tersebut di atas, penegak hukum terikat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan berpedoman pada asas legalitas bahwa “tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang terlebih dahulu dari perbuatan itu”. salah satu tujuan asas legalitas adalah dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum.

Asas kepastian hukum bahwa setiap norma hukum itu harus dapat dirumuskan dengan kalimat-kalimat didalamnya tidak mengandung penafsiran yang berbeda-beda. Akibatnya akan membawa perilaku patuh atau tidak patuh hukum (http://repositiry.usm.acid). Yang menjadi dasar penyelesaian kasus pencabulan oleh penegak hukum adalah peraturan perundangan yang berlaku, jika dimungkinkan maka perlu juga untuk melihat living law dalam masyarakat, dalam hal ini adalah hukuman Baa’ja (diarak).

Dengan demikian masyarakat akan berfikir 100 kali untuk melakukan perbuatan jahat tersebut. Untuk mewujudkan hukum baa’ja ini memang perlu ada masukan-masukan dari stecholder apakah penerapan hukum baa’ja ini masih cocok dengan kondisi saat ini atau tidak. Sebab kejahatan pencabulan dan pemerkosaan ini memiliki dampak yang luar biasa bagi korban. Sehinga penegakan hukum yang berkeadilan memberikan hukuman yang setimpal agar pelaku menjadi jera. Semoga tidak lagi ada korban-korban yang lain. !!!
Wallahualam bisyawab

*Dosen STIH Muhammadiyah Bima

Mengenal Penyebab Kebakaran dan Penanganan Dini - Kabar Harian Bima
Opini

Oleh: Didi Fahdiansyah, ST, MT* Terdapat Peribahasa “Kecil Api Menjadi Kawan, Besar Ia Menjadi Lawan” adapun artinya kejahatan yang kecil sebaiknya jangan dibiarkan menjadi besar. Begitupun…