Opini

Di Luar Tahapan, KPU Kerja Apa ?

539
×

Di Luar Tahapan, KPU Kerja Apa ?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Ady Supriadin*

Di Luar Tahapan, KPU Kerja Apa ? - Kabar Harian Bima
Ketua Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin. Foto: Ist

Setelah pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 usai, tugas penyelenggara pemilu terutama KPU tidak lantas berakhir dan diasumsikan kerja musiman. Sebagai penyelenggara teknis yang diamanatkan undang-undang, KPU mempunyai kewajiban lain yang harus dijalankan di luar tahapan. Diantara tugas utama yang sifatnya kontinu dan berkesinambungan itu yakni pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pendidikan pemilih kepada masyarakat.

Di Luar Tahapan, KPU Kerja Apa ? - Kabar Harian Bima

Tugas KPU bersama jajaran untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Pada Pasal 204 ayat 1 disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan memungkinkan adanya update data pemilih yang terus diperbaharui setiap saat. Masyarakat diajak berpartisipasi melaporkan setiap ada perubahan data, perpindahan, pemilih baru maupun pemilih yang meninggal sehingga bisa terkoreksi untuk menghasilkan data pemilih yang transparan, akurat dan valid.

Lebih dari itu, sebenarnya tujuan penting yang ingin dicapai KPU adalah mendorong proses keterlibatan masyarakat, partai politik dan pihak terkait untuk terlibat memberikan saran, masukan, laporan, maupun kritik terhadap proses penyajian data pemilih ini secara berkala dan berkelanjutan sebelum digunakan pada Pemilu dan Pemilihan. Supaya tidak serta merta daftar pemilih yang ditetapkan nantinya dianggap langsung muncul tiba-tiba ketika tahapan pemilu maupun pemilihan saja tetapi sesungguhnya telah dilakukan by procces.

Dalam menyediakan data pemilih, KPU juga diwajibkan menggunakansistem informasi data pemilih yang terintegrasi dengan sistem informasiadministrasi kependudukan. Penggunaan sistem informasi ini akanmembantu KPU menyediakan data pemilih yang akurat, mutakhir dankomprehenship.

Begitu pula halnya dengan pendidikan pemilih, merupakan tugas penting lainnya yang dilaksanakan KPU pada masa tahapan maupun non tahapan. Sebagaimana diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 448 ayat 2 dan ayat 3. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan partisipasi politik masyarakat secara luas dan memberikan edukasi politik kepada masyarakat sehingga tercapai tujuan peningkatan kualitas demokrasi.

Dalam Buku berjudul Inovasi Pemilu ; Mengatasi Peluang, Memanfaatkan Tantangan terbitan KPU Republik Indonesia Tahun 2017 diuraikan ada tiga tujuan utama pendidikan pemilih.

Pertama, meningkatkan keterlibatan pemilih pada keseluruhan tahapan sesuai siklus pemilu maupun pemilihan. Baik pada masa sebelum tahapan, pada saat tahapan serta pasca pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Berbagai kegiatan yang dilakukan lebih khusus pada saat masuk ke periode pemilu dan pemilihan dimaksudkan untuk mendorong keterlibatan pemilih selama tahapan dan yang akan menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Hal ini dilakukan agar tingkat partisipasi pemilih yang dilihat dari voter turnout tetap terjaga pada angka minimal 70 persen, sesuai rujukan Economist Intelligence Unit (EIU).

Kedua, tercapainya peningkatan literasi politik yaitu kemampuan pemilih yang dibutuhkan untuk dapat berpatisipasi dalam pemerintahan ; dalam hal ini adalah pemahaman, ketrampilan, dan perilaku yang menuntun pada partisipasi yang memperkuat sistem demokrasi. Jika ada literasi politik yang baik diharapkan akan terjadi keterlibatan antara pemilih dengan proses politik (state and civic engagement).

Dan yang terakhir bertujuan untuk meningkatkan kerelawanan (voluntarism). Melihat tren peningkatan keterlibatan masyarakat berbasi kerelawanan dalam kegiatan-kegiatan terkait pemilu dan pilkada, KPU juga berusaha melibatkan masyarakat dan pemilih dalam berbagai kegiatan yang menarik dengan berbasis kerelawanan.

Hal ini dilakukan berdasarkan ide pokok bahwa terdapat individu-individu yang memiliki idealisme dan kesadaran sendiri mau berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan kepemiluan tanpa pamrih. Basis kerelawanan ini juga dilihat KPU sebagai salah satu alat dan upaya untuk menangkal praktik pragmatisme pemilih yang masih terlibat dalam transaksi jual-beli suara atau pemberian dukungan pada calon dan partai tertentu berdasarkan pada pemberian hal-hal yang bersifat material.

*Penulis Anggota KPU Kabupaten Bima

Mengenal Penyebab Kebakaran dan Penanganan Dini - Kabar Harian Bima
Opini

Oleh: Didi Fahdiansyah, ST, MT* Terdapat Peribahasa “Kecil Api Menjadi Kawan, Besar Ia Menjadi Lawan” adapun artinya kejahatan yang kecil sebaiknya jangan dibiarkan menjadi besar. Begitupun…