Opini

Kemana Arah Badan Riset dan Inovasi Daerah?

912
×

Kemana Arah Badan Riset dan Inovasi Daerah?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Faqih Ashri*

Kemana Arah Badan Riset dan Inovasi Daerah? - Kabar Harian Bima
Faqih Ashri. Foto: Ist

Salah satu langkah besar bidang reformasi birokrasi dalam periode pemerintahan Presiden Jokowi adalah dibentuknya lembaga non-kementerian BRIN (Badan Riset Inovasi Nasional) melalui Perpres Nomor 74 Tahun 2019 yang lantas diubah dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2019. Betapa tidak, munculnya BRIN ini praktis melebur badan-badan inovasi lain seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Bayangkan ”riwehnya” pemerintah mengatur rotasi dan mutasi pegawai di instansi yang banyak itu. Belum lagi bicara mengenai adaptasi yang harus dilakukan oleh pegawai-pegawai yang dipindah terhadap tupoksi mereka yang baru. Tugas BRIN sekarang adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Jika berbicara mengenai integrasi, pasti kita akan berbicara mengenai keterkaitan antara tugas lembaga di tingkat pusat dan di tingkat daerah dong? Benar sekali. Itulah mengapa ada perpanjangan tangan BRIN di daerah yang bernama BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah). Sudah terbayang kan BRIDA ini nantinya ngapain?

Kemana Arah Badan Riset dan Inovasi Daerah? - Kabar Harian Bima

Hal itu yang setidaknya bergelayut dalam pikiran saya ketika membaca berita Media Kahaba tertanggal 22 September 2022 terkait rencana Kota Bima membentuk BRIDA. Langkah ini pastinya berdasar pada instruksi dari Perpres tadi, menindaklanjuti pula telah terbentuknya BRIDA di Provinsi NTB, serta provinsi-provinsi lain yang telah melakukan percepatan serupa. Nanti BRIDA Kota Bima akan menggantikan peran Litbang, yang saat ini masih bergabung dengan Bappeda. Tugas dan fungsinya pasti lebih luas lagi setelah menjadi badan tersendiri, tidak hanya penelitian dan pengembangan. Lebih dari itu bertambah menjadi penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, inovasi dan evaluasi kebijakan. Seperti halnya BRIN yang berada langsung di bawah presiden, BRIDA juga artinya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota? Luar biasa, ini kewenangan yang sangat krusial sekali, harusnya. Sudah saatnya penelitian, inovasi dan pengembangan menjadi ujung tombak pembangunan daerah, agar setiap pengambilan keputusan bersifat data driven, berbasis data yang akurat.

Jika melihat BRIDA NTB, sesuai dengan Pergub 49 Tahun 2021, di dalamnya terdapat 4 bidang, yaitu 1) Bidang Penelitian, Pengembangan, Inovasi dan Teknologi, 2) Bidang Kemitraan dan Inkubasi Bisnis, 3) Bidang Pengembangan Sumberdaya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, 4) Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi. Rincian tugas dan fungsi setiap bidang (bisa dilihat dalam Pergub tersebut), sangat rigid dan detail sekali mengarahkan pada penciptaan ekosistem riset dan inovasi yang unggul di tingkat daerah. Harapannya, dalam tahap implementasi dari tupoksi ini dapat berjalan sesuai dengan yang seharusnya. Lantas bagaimana agar BRIDA ini bisa menjadi tepat sasaran? Basis data yang kuat adalah jawabannya. Itulah mengapa, menurut saya, selain membentuk BRIN presiden juga mengeluarkan Perpres 39 Tahun 2019 mengenai Satu Data Indonesia yang terintegrasi. Apakah kira-kira tetap make sense jika membangun kelembagaan riset dan teknologi yang mumpuni tanpa diimbangi dengan data yang akurat? Tidak sama sekali. Harus diakui, kita Indonesia masih lemah terkait dengan pengelolaan data. Coba datangi semua daerah di Indonesia, daerah mana yang kesadaran dan ketersediaan datanya bagus? Kalau pun ada, bisa dihitung dengan jari.

Lantas apa hubungannya BRIDA dengan data daerah yang akurat? Contoh kecilnya, saat nanti BRIDA mengeluarkan program dukungan terhadap peneliti-peneliti muda di daerah dengan skema hibah. Ini perumpamaan saja. Para peneliti muda itu tentu akan mencari data di instansi-instansi terkait, selain melakukan verifikasi lapangan. Penelitian tentu butuh bukti empiris dalam bentuk time series, tidak lantas hanya bisa terpenuhi dengan data observasi lapangan saja. Nah, ketika dinas-dinas yang dituju selama ini tidak punya database yang teratur dalam sistem yang paten, maka data yang diminta oleh peneliti muda tadi bisa saja : tidak ada, kurang lengkap, tersebar ke pegawai yang berbeda, pegawai penanggung jawab sudah mutasi, atau alasan lainnya. Lalu apakah lantas penelitian yang dilakukan oleh para pemuda harapan bangsa tadi akan dinyatakan valid? Tentu saja akan terus berpola garbage in, garbage out.

Banyak sekali harapan dan tanggung jawab baru bagi daerah yang tertumpu pada aturan BRIDA ini. Salah satunya agar setiap instansi di daerah menghilangkan ego sektoralnya. Apa pun jenis data yang dibutuhkan untuk penelitian, inovasi, dan pengembangan harus didukung, tentunya dengan data yang valid dan bertanggung jawab. Nah, data yang valid dan bertanggung jawab ini hanya bisa tersedia jika setiap dinas mulai aware dengan konsep open data. Open data disini maksudnya bukan sekedar data yang mampu disediakan di sebuah portal bersama, namun lebih kepada data yang terus diupdate rutin sesuai kondisi riil di lapangan, sehingga dapat dimanfaatkan oleh dinas-dinas lain, peneliti serta masyarakat yang membutuhkan melalui portal open data itu. Kalau perlu, jika sudah ada BRIDA nanti, pegawainya masing-masing diambil dari pegawai yang paling berkompeten di setiap dinas. Mereka akan langsung memegang tanggung jawab penelitian sesuai minat dan keahliannya, misalnya pertanian, infrastruktur, kebencanaan, dan lain-lain. Mereka dapat langsung membantu dinas yang ingin melakukan langkah-langkah penyusunan dan perbaikan database sektoral mereka. Tentu ini bisa jadi masuk akal, karena di tataran pusat pun BRIN tercipta dari hasil peleburan badan-badan inovasi dari bidang yang berbeda (LIPI, BPPT, LAPAN, dan BATAN).

Selain itu, amanah dari BRIDA ini juga terkait kolaborasi. Jika ada event atau penjaringan inovasi bagi pemerintah maupun masyarakat, BRIDA menjadi instansi pelaksananya, karena penganggaran dan tupoksinya ada disana. Ada pun penjaringan inovasi yang seperti SINOVIK KemenpanRB, yang selama ini dikoordinasikan oleh Bagian Organisasi, harapannya tetap terlebih dahulu diadakan seleksi (penjurian) terbuka di tingkat kota berkolaborasi dengan BRIDA, sehingga benar-benar dinilai akurasi data, realisasi penerapannya di lapangan, dan lain-lain. Inovasi-inovasi itu agar benar-benar matang dulu di tingkat kota untuk dilombakan tingkat propinsi, dan seterusnya. Bagian Organisasi tinggal submit saja, tentunya dengan kemungkinan lolos yang lebih besar.

Pada akhirnya, ekosistem yang sangat mendukung penelitian, pengembangan, dan inovasi seperti itu akan menjadikan daerah melandaskan setiap langkah manajemen perkotaannya dengan data yang akurat. Dampaknya akan terlihat pada kemapanan sistem updating data, pembangunan yang lebih tepat sasaran, dukungan terhadap arah kota yang lebih inovatif, serta peningkatan kepercayaan publik. Jadi, dukung BRIDA? Ayo mantapkan ketersediaan dan updating data, serta dukung penuh para peneliti untuk Kota Bima.

*Penulis, Pemerhati Daerah

Mengenal Penyebab Kebakaran dan Penanganan Dini - Kabar Harian Bima
Opini

Oleh: Didi Fahdiansyah, ST, MT* Terdapat Peribahasa “Kecil Api Menjadi Kawan, Besar Ia Menjadi Lawan” adapun artinya kejahatan yang kecil sebaiknya jangan dibiarkan menjadi besar. Begitupun…