Pemilu

Penguatan Pengawasan, Bawaslu Kota Bima Sosialisasi Peraturan Nomor 5 dan 7 Tahun 2022

383
×

Penguatan Pengawasan, Bawaslu Kota Bima Sosialisasi Peraturan Nomor 5 dan 7 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima melaksanakan sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 dan Nomor 7 Tahun 2022, serta Non Peraturan Bawaslu, di Rumah Makan Anda, Senin 13 Februari 2023. Kegiatan dimaksud dihadiri seluruh Panwascam se-Kota Bima.

Penguatan Pengawasan, Bawaslu Kota Bima Sosialisasi Peraturan Nomor 5 dan 7 Tahun 2022 - Kabar Harian Bima
Sosialisasi Peraturan Bawaslu yang dihelat oleh Bawaslu Kota Bima. Foto: Bin

Ketua panitia kegiatan Suherman saat laporan singkatnya menyampaikan, dasar kegiatan yakni merupakan program yang disusun sesuai tahapan Pemilu, guna memaksimalkan seluruh pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Penguatan Pengawasan, Bawaslu Kota Bima Sosialisasi Peraturan Nomor 5 dan 7 Tahun 2022 - Kabar Harian Bima

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaemin saat sambutan mengatakan, dalam beberapa hari ke depan akan ada banyak sekali agenda pengawasan, baik berkaitan dengan tahapan Pemilu maupun non tahapan.

“Kegiatan-kegiatan ini akan sangat beririsan, maka kita semua perlu tetap menjaga kesehatan, kekompakan dan kualitas pengawasan,” katanya.

Dalam rangka meningkatkan peran pengawasan baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan sambung Muhaemin, maka telah dibentuk tim yang akan mengakomodir terkait laporan hasil pengawasan yang dibuat sesuai fakta dan peristiwa yang terjadi. Tim tersebut juga dapat memastikan alat kerja pengisian laporan bisa dimaksimalkan dengan baik.

Dirinya juga menegaskan, setiap laporan hasil pengawasan tidak serta merta diserahkan ke Bawaslu. Tapi harus disampaikan lebih awal ke Panwascam.

Kendati laporan dimaksud dibuat oleh staf, namun tetap harus diketahui oleh pimpinan di tiap tingkatan, agar dibahas dan dipleno. Baru disampaikan secara berjenjang.

“Karena itu akan menjadi data yang tersimpan dan administrasi menjadi tertib,” jelasnya.

Mengenai kegiatan sosialisasi ini terangnya, juga berkaitan dengan bagaimana membuat laporan hasil pengawasan. Karena jika melihat hasil laporan sejauh ini, banyak yang belum memenuhi standar laporan sesuai fakta.

“Maka dari itu, diperlukan kesamaan perspektif dalam menyusun laporan hasil pengawasan. Memenuhi unsur 5W 1H seperti susunan dalam pemberitaan yang disampaikan oleh media massa,” tambahnya.

*Kahaba-01