Pemilu

Bawaslu Awasi Verfak Syarat Dukungan Pemilih Bakal Calon DPD

401
×

Bawaslu Awasi Verfak Syarat Dukungan Pemilih Bakal Calon DPD

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Bawaslu Kota Bima mengawasi langsung pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) syarat dukungan pemilih bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh KPU Kota Bima, Rabu 16 Februari 2023.

Bawaslu Awasi Verfak Syarat Dukungan Pemilih Bakal Calon DPD - Kabar Harian Bima
Pengawasan verifikasi faktual oleh Bawaslu Kota Bima. Foto: Ist

“Hari ini kita mulai mengawasi verfak KPU Kota Bima. Verfak sendiri tahapannya dimulai dari tanggal 6 Februari hingga 26 Maret 2023,” ujar Anggota Bawaslu, Asrul Sani.

Bawaslu Awasi Verfak Syarat Dukungan Pemilih Bakal Calon DPD - Kabar Harian Bima

Dijelaskan oleh pria yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa tersebut, untuk memudahkan pengawasan tahapan verfak, telah dibentuk tim fasilitasi pengawasan yang terdiri dari 7 orang, disesuaikan dengan tim verfak yang dibentuk oleh KPU Kota Bima.

“Kita sudah bentuk tim untuk memudahkan pengawasan verfak pertama ini,” ujarnya.

Asrul mengakui, bakal calon DPD yang memiliki pendukung di Kota Bima berjumlah 14 bakal calon. Namun yang akan dilakukan Verfak baru 8 bakal calon DPD yang sudah memiliki sampel by name by adress.

Sementara untuk 6 balon DPD lainnya hingga saat ini belum memiliki sampel by name by adress, dengan jumlah dukungan pemilih pada Silon KPU Kota Bima.

“Verifikasi faktual sendiri dilakukan dengan menemui pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain, atau meminta bakal calon DPD dan petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati,” pungkasnya.

Kata dia, pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Bima juga untuk memastikan proses Verfak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yakni Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

“Kita juga memastikan identitas pendukung dan kebenaran pendukung. Melihat KTP-el dan KK milik pendukung dan memastikan kebenaran dukungan,” terangnya.

Dalam melaksanakan pengawasan, Bawaslu Kota Bima juga telah menyiapkan Alat Kerja Pengawasan (AKP) tahapan verifikasi faktual sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 3 tahun 2023 tentang Pengawasan Administrasi dan Verifikasi Faktual serta Penetapan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD pada Pemilu tahun 2024.

*Kahaba-04