Pemilu

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Bima Ingatkan KPU Taat Prosedur

515
×

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Bima Ingatkan KPU Taat Prosedur

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 saat ini memasuki tanapan Pendaftaran Calon Anggota DPR dan DPRD. Sebagaimana telah dijadwalkan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan DPR dan DPRD, pendaftaran Bakal Calon dibuka tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah. Foto: Ist

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah mengatakan, sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran, pihaknya telah bersikap sebelum tahapan pendaftaran bakal calon itu dibuka, dengan mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima.

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Bima Ingatkan KPU Taat Prosedur - Kabar Harian Bima

“Adab kami di Bawaslu, sebelum tahapan dimulai kami berkewajiban mengingatkan teman-teman KPU agar taat prosedur dalam melaksanakan tahapan dimaksud,” ucap pria yg biasa disapa Ebit ini, Selasa 2 Mei 2023.

Ia menegaskan, dalam upaya mencegah terjadinya sengketa proses pada tahapan ini, hal pokok yang dilakukan melakukan roadshow ke sekretariat atau kantor Partai Politik. Upaya tersebut dilakukan agar partai politik taat dan patuh terhadap instruksi regulasi, baik Undang-undang maupun regulasi teknis lainnya.

“Menjadi penting bagi kami untuk mengingatkan pengurus partai politik, terutama menyoal prinsip-prinsip dalam mendaftarkan bakal calon,” urai Ebit.

Beberapa poin yang akan menjadi penekanan pihaknya dalam agenda sowan ke Parpol tersebut yakni, memperjelas status bakal calon yang masih menjabat sebagai kepala desa, TNI/Polri, ASN atau jabatan lainnya yang dapat mempengaruhi administrasi bakal calon dimaksud.

“Kami juga akan mengimbau Parpol untuk secara teliti memeriksa dokumen bakal calon yang akan mereka ajukan. Jangan sampai ada dokumen palsu,” tegasnya.

Menurut Ebit, selain agenda roadshow Bawaslu Kabupaten Bima ke Parpol, dalam waktu yang bersamaan, pihaknya juga melakukan monitoring dan supervisi pada jajaran Panwascam untuk menelisik hasil pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan oleh KPU.

“Roadshow ke Parpol ini berlangsung selama 3 hari dengan menyisir 18 kepengurusan sekretariat Parpol. Pada waktu bersamaan juga kami temgah melakukanpencermatan terhadap DPS,” katanya.

Dia berharap, seiring dengan tahapan Pemilu yang saat ini beririsan, adanya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi terhadap proses yang sedang berjalan, baik tentang bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bima maupun soal daftar pemilih.

“Menjadi penting pelibatan komponen masyarakat pada tahapan krusial ini,” tandasnya.

*Kahaba-01