Bawaslu tidak Temukan Pelanggaran Saat Pendaftaran Bacaleg

Pemilu4976 Dilihat

Kota Bima, Kahaba.- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bima terus melalukan pengawasan melekat selama proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kantor KPU Kota Bima. Selama pendaftaran pun, tidak menemukan dugaan pelanggaran.

Bawaslu tidak Temukan Pelanggaran Saat Pendaftaran Bacaleg - Kabar Harian Bima
Komisioner Bawaslu Kota Bima Asrul Sani. Foto: Bin

Komisioner Bawaslu Kota Bima Asrul Sani mengatakan, sudah ada 4 partai yang mengajukan dokumen Bacaleg, yakni PKS, PDIP, Nasdem dan PAN. Sejauh itu pun, tidak ditemukan dugaan pelanggaran.


iklan

“Sejak mulai pengajuan Bacaleg, Bawaslu selalu melakukan pengawasan melekat, dan tidak menemukan ada dugaan pelanggaran,” ungkapnya, Jumat 12 Mei 2023.

Baca:   Panwaslu Kota Bima Segera Bentuk Gakkumdu

Diakui Asrul, saat proses pada tahapan ini semua berjalan sesuai tata cara, prosedur dan berdasarkan peraturan KPU.

“Kami mengawasi apa yang dilakukan oleh KPU, seperti saat penerimaan, tata cara dan prosedurnya, ada tidak pelanggarannya,” terang mantan wartawan itu.

Disisa waktu 2 hari ini, pihaknya juga mengimbau, karena mengingat waktu pengajuan dokumen Bacaleg tinggal 2 hari lagi. Maka bisa memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Terutama pada pagi hari. Karena menurut pengawasan, tidak ada Parpol yang memilih waktu pagi.

Baca:   Jumlah DPT Dari Tahun 2014 ke Tahun 2018 Berkurang Banyak, Ini Variabelnya

“Bawaslu juga mengingatkan pada KPU, agar terus berkoordinasi dengan partai politik, agar segera mengajukan dokumen Bacaleg,” pesannya.

*Kahaba-01


Komentar