Pendidikan

Salahgunakan Pencairan BOS, Gufran Bakal Lapor Mantan Kepala SDN 19 ke Inspektorat

704
×

Salahgunakan Pencairan BOS, Gufran Bakal Lapor Mantan Kepala SDN 19 ke Inspektorat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala SDN 19 Kota Bima yang baru saja dilantik Gufran, berencana melaporkan mantan kepala sekolah tersebut inisial RF ke Inspektorat, karena menyalahgunakan wewenang pencairan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023.

Salahgunakan Pencairan BOS, Gufran Bakal Lapor Mantan Kepala SDN 19 ke Inspektorat - Kabar Harian Bima
Kepala SDN 19 Kota Bima Gufran. Foto: Bin

Gufran menyampaikan, niat untuk melaporkan hal tersebut lantaran ada kejanggalan terkait pencairan dana BOS semester awal sekolah setempat.

Salahgunakan Pencairan BOS, Gufran Bakal Lapor Mantan Kepala SDN 19 ke Inspektorat - Kabar Harian Bima

“Sesuai Surat Keputusan (SK), saya mulai bertugas tanggal 20 Februari 2023. Tapi mantan kepala sekolah sebelumnya RF bersama bendahara, mencairkan dana BOS pada tanggal 21 Februari,” ujarnya, Sabtu 4 Maret 2023.

Gufran menegaskan, sesuai mekanisme dan aturan pejabat yang berhak dan berwenang mencairkan dana tersebut adalah dirinya, berdasarkan SK pengangkatan.

“Uang dana BOS yang telah dicairkan sangat banyak yaitu Rp 100 juta. Saya juga tidak mau menjadi masalah di kemudian hari, makanya berencana melaporkan pada Inspektorat untuk segera diaudit,” katanya.

Gufran melanjutkan, laporan tersebut disampaikan sebagai upaya untuk membentengi dirinya sebagai kepala sekolah baru, sebab jika ada masalah nanti sudah ada upaya yang dilakukan.

“Lebih awal adalah audit pembatasan tugas, sebagai payung hukum untuk melindungi saya jika ada masalah di kemudian hari,” bebernya.

Sementara itu, Bendahara dana BOS SDN 19 Kota Bima Sarinah yang dikonfirmasi mengakui tidak tahu bahwa Gufran dilantik pada tanggal 20 Februari. Maka pada saat kepala sekolah sebelumnya RF meminta agenda rapat bersama guru-guru, dan meminta pencairan dana BOS dilakukan.

Karena takut bermasalah, dia sempat menanyakan pada RF apakah pencairan tersebut harus ada rekomendasi dari Dinas Dikpora, dia saat itu langsung menghubungi pegawai dan meminta persetujuan untuk bisa mencairkan anggaran.

“Pengakuan RF pencairan bisa dilakukan, sehingga dia menyetujui dan akhirnya melalui sebuah BUMN dana tersebut dicairkan Rp 100 juta,” pungkasnya.

*Kahaba-04