Pendidikan

Penempatan Dibatalkan, 29 Guru K2 Kota Bima Datangi Dewan

506
×

Penempatan Dibatalkan, 29 Guru K2 Kota Bima Datangi Dewan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Para guru di Kota Bima yang dibatalkan penempatan pelamar prioritas 1 (P1) pada seleksi guru ASN-PPPK tahun 2022,datang ke Kantor DPRD Selasa 14 Maret 2023 menyuarakan isi hati mereka.

Penempatan Dibatalkan, 29 Guru K2 Kota Bima Datangi Dewan - Kabar Harian Bima
Foto bersama guru dan dewan usai pertemuan membahas pembatalan penempatan. Foto: Eric

Ketua PGRI Kota Bima Suhardin yang mewakili guru menyampaikan keprihatinan atas kebijakan yang membatalkan penempatan 3.043 guru pelamar P1. Hal ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan kementrian penyelenggara dan semakin mengonfirmasi rangkaian carut marut kebijakan seleksi Guru PPPK yang sudah terjadi sejak tahun 2021.

Penempatan Dibatalkan, 29 Guru K2 Kota Bima Datangi Dewan - Kabar Harian Bima

Suhardin juga meminta pada Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atas nama Mendikbudristek, mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Penempatan 3.043 guru Pelamar P1. Secara objektif para guru Pelamar P1 telah dinyatakan lulus Passing Grade dan sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada saat akan mengikuti ujian melalui sistem seleksi calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2021/2022.

“Sesuai janji dari pemerintah, mereka yang lulus PG akan langsung mendapatkan penempatan. Informasi tersebut juga sudah dimuat dalam SSCASN di akun mereka masing-masing,” ujarnya.

Suhardin juga menyarankan pada Dirjen GTK atas nama Mendikbudristek dan pihak terkait, untuk turun langsung memberikan penjelasan secara terbuka, resmi, detail, lengkap, dialogis, dan solutif mengenai alasan di balik pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P1.

Kemudian argumentasi apa pun yang disampaikan Panselnas bahwa verifikasi dan validasi untuk memetakan data guru yang meninggal, pensiun, alih profesi, dapodik tidak aktif, atau alasan lainnya, namun hal tersebut justru merugikan para guru terdampak. Sebab tanpa informasi atau alasan yang jelas para guru itu tiba-tiba dibatalkan penempatannya.

“Proses sanggah yang ada ternyata bukan sanggah oleh guru yang bersangkutan, melainkan diterjemahkan sebagai verifikasi dan validasi internal oleh penyelenggara. Karena itu kami meminta kepada Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK dan Kementrian terkait agar mengirimkan pemberitahuan melalui akun SSCASN masing-masing guru, dengan memberikan penjelasan kriteria atau poin apa saja yang belum terpenuhi, sehingga menyebabkan status penempatan mereka dibatalkan,” bebernya.

Pria yang juga Kepala SDN 05 Rabangodu itu meminta pada pemerintah pusat agar dapat membuka kembali masa sanggah dan mengadakan pemberkasan ulang bagi 3.043 guru Pelamar P1. Guna membuktikan kesesuaian persyaratan yang dimiliki, maka para guru yang dibatalkan wajib diangkat dan mendapatkan prioritas untuk mengisi formasi guru PPPK di tahun berikutnya tanpa syarat administratif apapun.

“Oleh karena itu kami mendesak Kementrian penyelenggara dan Panselnas agar segera menuntaskan persoalan guru honorer melalui pengangkatan 65.954 guru P1, sebagai ASN PPPK di tahun 2023 ini dan mendorong pembukaan formasi guru seluas- luasnya oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah, agar target rekrutmen 1 juta guru PPPK dapat dipenuhi tahun 2024 ini,” desaknya.

Ia juga meminta, agar dalam pengumuman resmi 10 Maret 2023, Kementrian Penyelenggara dan Panselnas dapat mengumumkan penempatan ataupun optimalisasi secara berkeadilan dengan mengakomodir seluruh Pelamar baik P1, P2, P3, dan P4 yang memenuhi syarat. Jangan sampai suasana kebatinan para guru tercederai untuk kesekian kalinya, merasa digantung nasibnya, diberi harapan palsu, atau malah terkesan ditelantarkan.

“Kami minta kepada semua pihak untuk tidak mudah terpancing, mengedepankan hati dan kepala dingin untuk bersama sama mencari penyelesaian terbaik. Kita bersama sama berupaya agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif untuk kebaikan bersama dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan dunia pendidikan,” inginnya.

Sementara itu, perwakilan DPRD Kota Bima Taufik H A Karim bersama Yogi Prima Ramadan yang menerima aspirasi tersebut, siap memperjuangkan agar bisa tersampaikan pada pemerintah pusat. Sehingga ada titik terang dan solusi bahwa guru yang dibatalkan tersebut, dapat terakomodir kembali dan ditempatkan sesuai dengan posisi lamaran.

Berhubung dalam waktu dekat ini anggota DPRD Kota Bima akan ada kunjungan ke Jakarta, maka meminta pada seluruh instansi teknis seperti BKPSDM dan Dinas Dikpora untuk ikut bersama memperjuangkan 29 guru tersebut.

“Diminta juga pada 29 guru untuk sabar dan tabah, berdoa agar perjuangan DPRD bersama instansi teknis ini bisa didapatkan solusi terbaik,” tandasnya.

*Kahaba-04