Kabupaten Bima, Kahaba.- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi menetapkan seorang pejabat BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima Catur Hidayat membenarkan bahwa pejabat BNI tersebut, berinisial AR, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Iya, benar. AR sudah kami tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana KUR,” ujar Catur Hidayat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis 6 Maret 2025.
Diakui Catur, kasus dugaan korupsi ini terjadi tahun 2021 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 450 juta. Modus yang digunakan AR, meloloskan pengajuan pinjaman KUR dari 9 orang pemohon, namun setelah dana cair, uang tersebut tidak pernah diterima oleh para pemohon.
“Tersangka AR berperan dalam meloloskan pengajuan pinjaman KUR untuk 9 orang korban. Namun, setelah pencairan, para korban tidak menerima uangnya. Uang tersebut justru diambil seluruhnya oleh seseorang berinisial AS,” ungkap Catur.
Saat kejadian ini berlangsung, tersangka AR menjabat sebagai Penyelia Pemasaran BNI KCP Woha. Kejari Bima pun memastikan bahwa dalam waktu dekat, tersangka akan segera diperiksa lebih lanjut.
Sebelumnya, 9 orang warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, mengajukan pinjaman KUR di BNI KCP Woha pada tahun 2021, dengan masing-masing menerima alokasi kredit sebesar Rp 50 juta.
Namun, para korban mengaku tidak pernah menerima uang tersebut. Mereka baru mengetahui bahwa mereka memiliki utang saat mengajukan pinjaman di bank lain, dan pengajuan mereka ditolak karena tercatat masih memiliki tanggungan di BNI.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam skandal korupsi KUR ini,” tegasnya.
*Kahaba-01