Kabar Kota Bima

Bapemperda DPRD Kota Bima Bahas Raperda Ketertiban Umum

23
×

Bapemperda DPRD Kota Bima Bahas Raperda Ketertiban Umum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bima menggelar rapat pembahasan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Rabu 14 Oktober 2026.

Bapemperda DPRD Kota Bima saat membahas Raperda Ketertiban Umum. Foto: Ist

Rapat di Ruangan Komisi III DPRD Kota Bima dan dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin. Rapat kerja tersebut turut dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Bima serta pihak pemrakarsa Raperda.

Kehadiran unsur terkait ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan guna menyelaraskan substansi rancangan peraturan daerah dengan kebutuhan masyarakat, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kewenangan pemerintah daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bima Amir Syarifuddin mengatakan, pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD, dalam menyusun regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan mendukung terciptanya ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat di Kota Bima.

Saat rapat, dirinya menekankan pentingnya pembahasan yang cermat dan terarah, agar Raperda yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, rumusan norma yang jelas, serta dapat diterapkan secara efektif.

“Sebagai Raperda prakarsa DPRD, regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya,” kata Amir.

Dalam proses pembahasan, keterlibatan Bagian Hukum dan pihak pemrakarsa diharapkan dapat memperkuat aspek harmonisasi, sinkronisasi, dan kesesuaian materi muatan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, setiap ketentuan yang dirumuskan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Kota Bima.

“Bapemperda DPRD Kota Bima memandang bahwa pembentukan peraturan daerah harus berorientasi pada kepentingan publik, memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masyarakat, serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif,” ujarnya.

Duta PKS itu menambahkan, melalui rapat kerja ini Bapemperda bersama unsur terkait berupaya mematangkan substansi Raperda, sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

*Kahaba-01