Kabar Bima

Polres Belum Terima Rekomendasi Panwaslu

329
×

Polres Belum Terima Rekomendasi Panwaslu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-Sorotan tim sukses Fersi yang mengatakan Kepolisian sebagai bagian dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kota Bima mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan Fersi dibantah tegas oleh Kapolres Bima Kota AKBP Kumbul KS, SIK, SH.

Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS S.IK SH,. Foto: Arief
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS S.IK SH,. Foto: Arief

Kumbul yang ditemui saat menerima massa pasangan Fersi dan Suri yang berdemonstrasi di Mapolres Bima Kota malah mengaku, setelah melakukan pengecekan secara seksama, surat rekomendasi itu bahkan belum terima dari Panwaslu. “Yang jelas hingga saat ini surat seperti itu belum kami terima, tapi nanti Kasat Reskrim akan mengecek ulang surat-surat yang sudah masuk,” ujarnya.

Ia pun melanjutkan, dari banyak surat yang diterimanya, memang terdapat surat yang berkop Panwaslu Kota Bima dan ditandatangani oleh Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga. Tetapi lanjutnya,  surat seperti yang disampaikan para pengunjukrasa itu, tidak pernah diterima.

Mengenai bahasa rekomendasi yang disebutkan oleh pasangan Fersi, lanjutnya, tidak ada istilah itu. Karena Gakumdu merupakan satu kesatuan yang terdiri dari tiga lembaga, yakni Polisi, Jaksa dan Panwaslu Kota Bima. “Mekanismenya, setiap laporan yang masuk, awalnya melalui Panwaslu Kota Bima. Setelah ditelaah oleh Panwaslu Kota Bima, dan memiliki unsur pidana, kemudian diteruskan ke penyidik Gakumdu,” jelasnya.

Kemudian, dalam kaitan dengan pelanggaran didalam Pemilukada, ia menyebutkan ada tiga jenis pelanggara. Yang pertama yakni pelanggaran tindak pidana pemilu (Tipilu), pelanggaran Administrasi dan pelanggaran kode etik. “Yang ditangani oleh gakumdu itu Tipilu. Kalau pelanggaran kode etik dan administrasi ditangani oleh DKPP dan Banwaslu,” tuturnya. [BK]