Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima dan Pengadilan Agama Bima Kelas IA menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, di Ruang Rapat Wali Kota Bima, Selasa 13 Oktober 2026.
Kepala BKPSDM Kota Bima Muhammad Mahdum menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup 6 bidang, yakni penyediaan data perceraian ASN, perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian, pencegahan perkawinan anak, pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin, peningkatan pelayanan bagi penyandang disabilitas, serta integrasi dokumen kependudukan dengan putusan Pengadilan Agama.
Pada kesempatan yang sama, turut ditandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Pengadilan Agama Bima Kelas IA dan lima perangkat daerah, yaitu BKPSDM, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Mahdum mengatakan, kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pertukaran data dan koordinasi lintas sektor sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Kerja sama juga diharapkan mendukung perlindungan perempuan dan anak, pencegahan perkawinan anak, pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta peningkatan layanan administrasi kependudukan.
“Integrasi dokumen kependudukan dengan putusan Pengadilan Agama diharapkan dapat mempermudah pemutakhiran data dan mempercepat pelayanan administrasi. Pertukaran informasi juga harus memperhatikan keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan data pribadi,” jelasnya.
Melalui MoU dan PKS tersebut, Pemkot Bima dan Pengadilan Agama Bima berharap pelayanan publik semakin terkoordinasi, inklusif, dan akuntabel, sekaligus memastikan pemenuhan hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
*Kahaba-04













