Kota Bima, Kahaba.- Dana Kelompok Usaha Bersama (KUBe) sejak tahun 2019 gagal dicairkan kini terulang kembali pada tahun 2020. Hal ini disebabkan verifikasi data kelompok calon penerima bantuan tidak memenuhi syarat.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima H Muhiddin yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/12) mengakui hal tersebut. Hanya saja dia memilih untuk tidak berkomentar jauh, karena secara teknis kurang mengetahui.
“Tanyakan saja sama Kabid PFM dan Kelembagaan, karena dia yang lebih tahu detailnya,” saran Muhiddin.
Sementara itu Kabid PFM dan Kelembagaan H Iksan menuturkan, dana untuk 50 KUBe batal dicairkan karena nama-nama anggota dalam proposal yang diajukan tidak memenuhi syarat.
“Dalam proposal terdapat nama-nama anggota yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesehjahteraan Sosial. Sehingga tidak memenuhi syarat dan belum berhak menerima bantuan,” katanya.
Iksan mengakui, meskipun bantuan KUBe itu tidak terealisasi namun untuk dana sebesar Rp 500 juta untuk 50 KUBe masih ada di kas daerah.
“Uangnya ada, masih ada dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA). Namun karena nama anggota kelompok penerima bantuan tidak memenuhi syarat, makanya tidak bisa kami realisasikan,” bebernya.
Ketika ditanyakan kenapa tidak disosialisasikan sebelumnya kepada masyarakat, bahwa untuk memenuhi syarat bantuan dicairkan harus anggota kelompok yang masuk dalam DTKS, Iksan menambahkan itu bukan ranahnya.
“Tugas kami hanya melakukan verifikasi tahap akhir, itu saja,” tambahnya.
*Kahaba-04