Kota Bima, Kahaba.- Memberikan pemahaman terhadap masyarakat atau lembaga yang meminta sumbangan pada pengguna jalan, Dinas Sosial Kota Bima turun untuk memberikan pembinaan dan bimbingan, sekaligus mensosialisasikan aturan tentang aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1961.
Kasi Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) Dinas Sosial Kota Bima Nurdin menyampaikan, dalam sepekan ini pihaknya intens turun memantau aktivitas masyarakat atau lembaga dibeberapa titik. Terutama perempatan jalan protokol Soekarno-Hatta, Jalan Gajah Mada, Gatot Soebroto, Sultan Kaharuddin dan sejumlah titik jalan lain yang kerap dijadikan lokasi permintaan sumbangan.
“Kami sampaikan kepada mereka ke depan sebelum meminta sumbangan agar melapor ke Dinsos agar dapat memperoleh rekomendasi atau izin untuk bisa melaksanakan aksi kegiatan sosial tersebut,” ujarnya, Rabu (22/12) malam.
Menurut Nurdin, dengan menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan PUB ini diharapkan agar masyarakat atau lembaga yang meminta sumbangan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Sebab apabila belum memiliki izin atau rekomendasi dari Dinsos, maka aktivitas mereka ilegal.
“Kegiatan penggalangan dana sebenarnya adalah kegiatan positif, namun tetap harus mengikuti aturan agar kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga,” katanya.
Nurdin menambahkan, pentingnya rekomondasi atau izin permintaan sumbangan tersebut agar tidak ada penyalahgunaan hasil sumbangan sosial untuk kepentingan pribadi atau oknum tertentu.
“Dengan adanya rekomendasi atau izin, maka dapat dipastikan hasil sumbangan yang diberikan dapat bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.
*Kahaba-04