Kota Bima, Kahaba.- Sejumlah anggota Koperasi Sabua Ade Kota Bima menyorot soal pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun 2021 tanpa melalui mekanisme. Padahal, sesuai ketentuan, SHU dibagikan setelah dilaksanakan rapat pengurus dan anggota.
Namun yang terjadi justru terbalik, yang dilalukan hari ini SHU dibagikan terlebih dahulu, sementara rapat anggota tahunan (RAT) rencananya akan dilaksanakan besok hari Kamis tanggal 10 Maret 2022.
Sejumlah ASN Kota Bima yang juga anggota koperasi masing-masing inisial WH, AR, SH dan JF mempertanyakan mekanisme yang keliru tersebut. Tidak hanya itu, dipertanyakan berapa keuntungan koperasi sehingga menetapkan SHU sebanyak Rp 21 ribu.
“Aturan itu jelas, harus melalui rapat pengurus baru dibagikan SHU, sekarang justru terbalik. SHU dibagikan, sementara rapatnya besok,” sorotnya dengan tertawa.
Mereka mengaku, tahun lalu ada rapat pengurus sebelum SHU dibagikan, hanya saja dibatasi karena Pandemi Covid-19. Sekarang sejak dimulainya kepengurusan baru yang dinakhodai Kepala Bappeda Kota Bima Fakhrunrazi, justru mengabaikan aturan.
“Undangan rapat itu beredar hari ini, sementara SHU sudah dibagikan. Ini aneh, ada apa ini?,” sorot mereka.
Menurut SH, salah satu anggota koperasi, jumlah anggota Koperasi Sabua Ade sebanyak ASN Kota Bima, atau lebih kurang 1.700 orang. Sementara simpanan pokok dan wajib sebanyak Rp 75 ribu per bulan.
“Itu langsung dipotong gaji,” bebernya.
Jika ditotalkan dengan sebanyak anggota tersebut sambungnya, maka dalam sebulan akan terkumpul sebanyak Rp 127.500.000. Kemudian jika selama setahun, maka uang yang dikelola oleh Koperasi sekitar Rp 1,5 miliar lebih.
“Lantas kemana uang itu?,” tanyanya.
Terhadap persoalan ini, mereka sebagai anggota Koperasi Sabua Ade meminta kepada Ketua Koperasi mundur saja dari jabatan ini, karena dinilai tidak becus mengurus koperasi.
“Kalau sibuk dengan urusan dinas, dan tidak ada waktu mengurus koperasi, undur diri saja,” sarannya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Sabua Ade Kota Bima H Fakhrunrazi yang dikonfirmasi menyesalkan cara anggota koperasi yang mempermasalahkan itu ke wartawan. Karena jika ada masalah, bisa disampaikan ke rapat.
“Ada mekanismenya, jalurnya di rapat, tidak perlu disampaikan ke media,” sesalnya.
Soal pembagian SHU padahal belum rapat, pria yang juga Kepala Bappeda Kota Bima itu menjelaskan, ada 2 mekanisme yang bisa dilakukan, SHU bisa dibagikan dulu sebelum rapat, atau bisa dibagikan setelah rapat.
“Kalau ada kelebihan, kita akan kurangi pada SHU tahun depan. Tapi jika ada kelebihan, akan ditambah. Selesai urusan,” tegasnya.
Disinggung soal dasar penetapan SHU sebanyak Rp 21 ribu tersebut Fakhrunrazi menjawab makanya akan dijelaskan pada saat rapat besok.
“Kenapa tanya di luar, tanyakan saat rapat. Makanya anggota yang pertanyakan itu besok hadir saat rapat,” pungkasnya.
*Kahaba-01