Kabupaten Bima

Kemenag Bima Berangkatkan 228 Jamaah Haji Reguler

1033
×

Kemenag Bima Berangkatkan 228 Jamaah Haji Reguler

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima pada Tahun 2022 akan memberangkatkan sebanyak 228 orang jamaah haji reguler, dari 519 jamaah tunda berangkat Tahun 2020/2021. Sedangkan sisanya sekitar 291 orang, belum bisa diberangkatkan.

Kemenag Bima Berangkatkan 228 Jamaah Haji Reguler - Kabar Harian Bima
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Bima Ikhwan Zulkifli. Foto: Ist

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Bima Ikhwan Zulkifli menjelaskan, jemaah haji yang akan diberangkatkan merupakan jamaah haji yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022.

“Yang diberangkatkan tahun ini juga sesuai urutan nomor porsi serta memenuhi ketentuan lain,” katanya, Senin (9/5).

Ia menyampaikan, sebagaimana informasi yang sebelumnya telah beredar, Tahun 2022 ini Pemerintah Arab Saudi membatasi jumlah jamaah yang menunaikan ibadah haji di Mekkah yaitu 1 juta orang untuk seluruh dunia, termasuk jamaah domestik atau dari Arab Saudi dengan ketentuan usia di bawah 65 tahun. Kemudian telah divaksin Covid-19 lengkap dan menyerahkan hasil tes PCR negatif yang dilakukan paling lama 72 jam sebelum berangkat ke Arab Saudi.

“Indonesia sendiri Tahun 2022 ini mendapatkan porsi dari Arab Saudi sebanyak 100.051 orang,” sebutnya.

Adapun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini sambung Ikhwan, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Namun kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada calon jamaah haji, tetapi akan ditutupi melalui dana yang bersumber dari nilai manfaat dana haji yang  dikelola BPKH.

Dirinya juga menjelaskan, sesuai surat dari Dirjen PHU Kemenag RI, diminta kepada jemaah haji reguler Kabupaten Bima yang masuk alokasi kuota jamaah haji reguler dan jamaah cadangan Tahun 1443 H/2022 M yang telah melunasi BPIH Tahun 1441 H/2020 M, melakukan konfirmasi pelunasan langsung kepada BPS BPIH atau melalui Kantor Kemenag Kabupaten Bima.

Sedangkan jamaah haji reguler yang telah mengambil kembali setoran lunas Bipih Tahun 1441 H/2020 M, agar melakukan pembayaran pelunasan Bipih Tahun 1443 H/2022 M kembali kepada BPS Bipih mulai Tanggal 9 – 20 Mei 2022 jam 09.00 – 16.00  Witeng.

“Diminta juga kepada jamaah haji yang belum vaksin Covid-19 untuk segera divaksin sesuai ketentuan yang berlaku,” imbaunya.

Ikhwan mengaku merasa bersyukur, tahun ini ada pemberangkatan haji, meskipun hanya memberangkatkan sebagian dari jamaah tunda berangkat tahun sebelumnya. Dirinya juga berharap masyarakat bersabar dan ikhlas. Berangkat atau belum berangkat haji tahun ini tentu merupakan takdir serta kehendak Allah dan dibalik ini semua pasti ada hikmahnya.

“Mari kita sama-sama berdoa semoga tahun depan keadaan menjadi normal dan lebih banyak lagi porsi yang diberikan oleh Arab Saudi, tanpa ada pembatasan usia sebagaimana yang terjadi tahun ini,” harapnya.

*Kahaba-01