Kota Bima, Kahaba.- Terlibat kasus curanmor Juli tahun 2019, JH alias KC (20) warga Desa Soro Kecamatan Lambu yang ditetapkan DPO Polres Bima Kota, kini dibekuk Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota di Kabupaten Dompu, Selasa (22/12) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo menyampaikan, bulan Juli lalu JH mencuri motor milik Nurkomalasari (20) warga Desa Parangina Kecamatan Sape bersama 2 temannya LN dan IW, yang ditangkap lebih awal dan tengah menjalani proses hukum.
“Karena mengetahui kedua temannya ditangkap, JH pun melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya, Rabu (23/12).
Lama dicari kata Kasat, Tim Puma akhirnya mendapat informasi jika JH sedang berada dalam Bus malam di jalan lintas Dompu Sumba. Tidak menunggu lama, tim yang dipimpin Katim AIPDA Abdul Hafid kemudian menuju Dompu dan menangkap pelaku di atas Bus.
“Kami mendapat informasi bahwa JH sedang berada di atas Bus dari arah Sumbawa menuju Bima,” ujarnya.
Saat proses penangkapan sambungnya, pelaku tidak melawan petugas dan pasrah karena sudah dikepung dari pintu depan dan pintu belakang Bus. Sehingga proses penangkapan berjalan aman dan terkendali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku diancam Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebutnya.
*Kahaba-05