Kota Bima, Kahaba.- Wali Kota Bima menerbitkan surat edaran tentang imbauan mematuhi jam kerja, dan larangan kegiatan di luar kantor selama jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Bima.
Surat edaran yang diterbitkan tanggal 14 Oktober 2026 itu bertujuan memperkuat disiplin, meningkatkan kinerja, serta mendorong profesionalisme dan efisiensi pelayanan publik.
Kepala BKPSDM Kota Bima M Mahdum mengatakan, dalam surat edaran itu ASN diwajibkan mematuhi jam kerja, yakni Senin hingga Kamis pukul 07.30–16.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 Wita. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 07.00–16.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 11.30–13.00 Wita.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa ASN dilarang meninggalkan tempat kerja tanpa izin selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan dinas yang telah mendapat persetujuan atasan langsung.
“ASN juga dilarang mengunjungi warung kopi, restoran, kafe, pasar, maupun tempat sejenis selama jam kerja, kecuali untuk melaksanakan tugas yang dilengkapi surat perintah,” ujarnya, Jumat 16 Oktober 2026.
Kata Mahdum, pegawai yang ditemukan berada di luar kantor tanpa alasan yang sah, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, kepala perangkat daerah, camat, dan lurah diminta melakukan pengawasan secara berjenjang dan konsisten terhadap kehadiran serta kepatuhan jam kerja bawahannya.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Melalui surat edaran tersebut, Pemkot Bima berharap seluruh ASN menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga disiplin, serta memberikan pelayanan publik secara optimal,” tambahnya.
*Kahaba-01













