Kabupaten Bima, Kahaba.- Kepala Desa Poja, Robi Darwis menegaskan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari tahun 2020 hingga 2024 telah dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Seluruh penggunaan anggaran tersebut juga telah diaudit oleh Inspektorat tanpa menemukan masalah berarti.
Pernyataan ini disampaikan Robi menanggapi sorotan sejumlah warga Desa Poja, Kecamatan Sape, yang meminta transparansi terkait realisasi program dari APBDes dalam periode tersebut.
“Saya heran kenapa baru sekarang ada permintaan data APBDes, padahal setiap tahunnya sudah berjalan sesuai aturan dan diaudit oleh Inspektorat,” ujar Robi, Jumat 24 Januari 2025.
Robi mengungkapkan, setiap tahun APBDes Desa Poja berkisar Rp1,8 miliar, yang dialokasikan untuk berbagai program.
Sebanyak 30 persen digunakan untuk pembangunan fisik, 30 persen untuk pemberdayaan masyarakat, dan sisanya untuk operasional aparatur desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Semua penggunaan anggaran sudah dimusyawarahkan dengan BPD dan masyarakat. Realisasi program selalu melibatkan unsur perwakilan desa dan dilakukan secara transparan. Jadi, tidak ada alasan untuk mempertanyakan kembali penggunaan APBDes tahun 2020-2024,” tegasnya.
Dia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik tetap menjadi perhatian, namun pihaknya menilai penting untuk mengedukasi masyarakat tentang proses pengelolaan anggaran yang sudah sesuai prosedur dan hasil audit yang positif.
“Jika ada yang ingin memantau program, mari lakukan dialog yang baik sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Mengenai Anggaran PADes Poja, target setiap tahun sebanyak Rp 200 juta, hanya saja realisasinya tidak menentu. Capaiannya pun kadang tidak memenuhi target.
*Kahaba-01