Kabar Bima

Penanggulangan Kemiskinan di Desa Harus Ada Intervensi APBD

371
×

Penanggulangan Kemiskinan di Desa Harus Ada Intervensi APBD

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Penanggulangan kemiskinan di desa tidak cukup hanya menyerahkan tanggungjawab pada pemerintah desa melalui APBDes. Namun harus ada intervensi pemerintah daerah melalui alokasi APBD untuk mendukung 7 program prioritas yang komitmen bersama.

Penanggulangan Kemiskinan di Desa Harus Ada Intervensi APBD - Kabar Harian Bima
Distric Coordinator KOMPAK Wilayah Bima Asrullah. Foto: Ady

Demikian disampaikan Distric Coordinator Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Wilayah Bima Asrullah kepada Kahaba.net diselah kegiatan Lokakarya di Hotel Mutmainnah, Senin (28/5) kemarin.

Asrullah mengaku, posisi angka kemiskinan di Kabupaten Bima saat ini 15,26 persen dengan akselerasi penurunan 0,31 persen pertahun. Ada komitmen antara pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah bahwa Bima harus menurunkan angka kemiskinan diangka 0,75 persen.

“Nah, apa yang harus dilakukan, yakni melalui 7 program prioritas penanggulangan kemiskinan berbasis data terpadu (DBT) dengan intervensi pemerintah daerah,” jelasnya.

7 Program prioritas yang diteken bersama itu, yakni pengembangan  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengembangan Kelompok Usaha Bersama (KUBe), Peningkatan Cakupan Air Bersih, Peningkatan Cakupan Jamban Keluarga, Pengelolaan Persampahan, Pengembangan Rumah Layak Huni dan Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL).

Menurut Asrullah, pemerintah daerah kelihatannya tidak mungkin melaksanakan 7 program itu tepat sasaran di desa dengan kemampuan APBD terbatas. Untuk itulah dikumpulkan semua desa agar nanti dari 7 program itu pemerintah desa dan pemerintah daerah dapat sama-sama mengintervensi.

“Jadi tidak semata-mata pemerintah desa saja yang kita bebankan tetapi pemerintah daerah juga harus mengalokasikan APBD untuk 7 program ini. Nah desa mengalokasikan sebagiannya dari 7 program ini sesuai dengan kondisi desa,” terangnya.

Kalau di desa misalkan ada rumah tidak layak huni yang banyak kata dia, maka pemerintah desa mengalokasi pembangunan rumah tidak layak huni. Poin itu menjadi prioritas, sehingga nanti harapannya ada penyelarasan antara program pemerintah daerah dan desa.

Untuk memastikan terlaksananya 7 program itu lanjutnya, Pemerintah daerah melalui Bappeda dan DPMDes tentunya akan melakukan evaluasi. DPMDes memastikan alokasi APBDes bersama Camat. Kemudian pemerintah daerah melalui Bappeda akan melihat 7 program masuk atau tidak dalam APBD.

“Perlu diketahui bahwa 7 program ini merupakan tindaklanjuti dari program provinsi melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi NTB,” tambahnya.

*Kahaba-03