Scroll untuk baca berita Kahaba.net
Hukum & Kriminal

Maling Isi Gudang, 3 Karyawan Depo Sumber Bangunan Diciduk

1
×

Maling Isi Gudang, 3 Karyawan Depo Sumber Bangunan Diciduk

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Rekaman CCTV gudang membongkar dugaan penggelapan material bangunan senilai Rp11 juta, yang diduga melibatkan 3 karyawan Depo Sumber Bangunan Kota Bima. Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota mengamankan ketiganya untuk menjalani proses hukum.

3 karyawan Toko Depo Bangunan saat diamankan bersama barang bukti. Foto: Ist

Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar menyebutkan 3 terduga pelaku masing-masing berinisial FA (29) satpam, IS (33) helper dan YK (32) sopir. Mereka diamankan Rabu malam 28 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 Wita.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman CCTV Gudang G 5000 Sumber Bangunan. FA yang bertugas sebagai satpam diduga menerima dokumen Delivery Order (DO) yang semestinya diproses menjadi surat jalan. Namun, dokumen tersebut diduga diperjualbelikan melalui YK kepada Toko Sonia atau UD Sonia.

Menggunakan dokumen DO tersebut, pihak Toko Sonia mengambil sejumlah material dari gudang tanggal 27 Oktober 2026 tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.

“Material yang diduga digelapkan antara lain 35 batang besi ukuran 12 mm, 25 batang besi ukuran 6 mm, dua lembar triplek ukuran 5 mm, serta talang, kawat bendrat dan kanal,” ungkapnya.

Menurut Kapolsek, kasus ini terungkap setelah pemilik Toko Sumber Mas, Kiu Handoko Kurniawan (42), melakukan pengecekan stok barang atau stock opname dan menemukan selisih serta kehilangan material. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasanae Barat.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Mereka juga mengungkapkan bahwa material tersebut telah dijual kepada pemilik UD Sonia yang berlokasi di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima,” terangnya.

Pihak Polsek juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 40 lembar seng, 35 batang besi ukuran 12 mm, 25 batang besi ukuran 6 mm, dua lembar triplek, dua rol talang, tiga rol kawat bendrat, serta 28 batang kanal. Dari jumlah kanal tersebut, 10 batang masih tersedia, sedangkan 18 batang lainnya telah terjual.

“Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rasanae Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

*Kahaba-04