Scroll untuk baca berita Kahaba.net
Hukum & Kriminal

Dugaan Transaksi Sabu-Sabu Lewat Facebook, Wanita di Bima Dibekuk Polisi

1
×

Dugaan Transaksi Sabu-Sabu Lewat Facebook, Wanita di Bima Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika melalui media sosial Facebook, Polsek Ambalawi, Polres Bima Kota, mengamankan seorang perempuan berinisial RI (23), warga Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.

Barang bukti penangkapan wanita yang diduga edarkan Sabu sabu di Ambalawi. Foto: Ist

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu-sabu. Sementara seorang pria berinisial ND yang diduga terlibat dalam transaksi itu masih dalam pencarian petugas.

Kapolsek Ambalawi IPTU Syamsuddin mengungkapkan, penindakan dilakukan Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 20.17 Wita, di Jembatan Ujung Kalate, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.

“Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, RI diduga berkomunikasi dengan ND melalui Facebook dan panggilan telepon Facebook untuk menanyakan ketersediaan sabu-sabu,” ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi masyarakat dan hasil penyelidikan sambungnya, personel Polsek Ambalawi kemudian melakukan penindakan di lokasi tersebut. Namun, saat petugas melakukan pengembangan, pria berinisial ND belum ditemukan.

Syamsuddin menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam dugaan transaksi narkotika tersebut.

“Saat ini RI bersama barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses hukum,” katanya.

*Kahaba-01