Kota Bima, Kahaba.- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota menggelar operasi skala besar untuk mendukung program Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kamis malam 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menyasar 4 rumah kos dan mengamankan 8 orang.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 21.00 Wita itu dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba IPTU Iman Arsyhafdi menjelaskan, tim opsnal terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke empat lokasi di RT 007/RW 003, Kelurahan Sarae.
Di lokasi pertama, rumah kos milik perempuan berinisial FI, petugas mengamankan RA (30), FU (44), FI (31), dan PU (31). Dari penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 10 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Tujuh bungkus ditemukan di saku celana RA dan tiga bungkus lainnya di saku celana FU.
“Total berat bruto sabu yang dilaporkan dari rangkaian operasi tersebut mencapai 2,34 gram,” sebutnya.
Selain itu sambung Kasat, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik klip kosong, korek api, pipet sendok, alat isap atau bong, dompet, tas, telepon genggam, serta uang tunai Rp1.501.000.
“Berdasarkan keterangan awal di lokasi, RA dan FU mengakui barang bukti tersebut milik mereka,” terangnya.
Di lokasi kedua, polisi mengamankan AR (38) dari sebuah rumah kos dan menyita dompet hitam, telepon genggam merek Vivo berwarna putih, serta uang tunai Rp405.000.
Sementara di lokasi ketiga, petugas mendatangi rumah kos yang ditempati NO (47) dan menemukan alat isap atau bong serta telepon genggam merek Oppo berwarna merah.
“Di lokasi keempat, polisi mengamankan RI (36) dan menyita plastik klip kosong, korek api, tiga pipet sendok, alat isap, tabung kaca, serta tas hitam,” ungkapnya.
Kasat Resnarkoba menyampaikan, penggeledahan dilakukan dengan melibatkan saksi dari masyarakat setempat. Seluruh barang bukti diamankan untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan para pihak dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba dan gangguan keamanan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110,” tambahnya.
*Kahaba-01













