Kota Bima, Kahaba.- Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan 10 orang saat operasi serentak Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Jumat 9 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 Wita.
Operasi gabungan tersebut menyasar 3 lokasi berbeda. Kegiatan melibatkan personel Polres Bima Kota, Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda NTB, BNNK Kota Bima, dan Subden POM TNI, dipimpin Kabag Ops Polres Bima Kota AKP Masdidin.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto menjelaskan, operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Kelurahan Sarae.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pendalaman sebelum bergerak bersama personel gabungan ke tiga lokasi, untuk melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan,” katanya.
Di lokasi pertama, yakni sebuah gang di RT 002/RW 001 Kelurahan Sarae, petugas mengamankan 2 orang berinisial MR (54), warga Kelurahan Paruga, dan ER (46), warga Kelurahan Sarae.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 6 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, satu plastik klip kosong, korek api gas, 3 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp787.000.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua, yakni rumah seorang perempuan berinisial JB di Kelurahan Sarae. Di tempat itu, enam orang diamankan, masing-masing JB (49), PA (42), AN (25), RM (21), FA (26), dan SO (31).
“Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua, polisi menemukan 4 bungkus plastik klip kosong dan 3 unit telepon genggam,” sebutnya.
Penggeledahan berlanjut ke lokasi ketiga, yakni rumah seorang perempuan berinisial EN di RT 002/RW 001 Kelurahan Sarae. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan EN (42) dan AR (23).
Barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet yang diduga digunakan sebagai sendok, serta empat unit telepon genggam.
“Secara keseluruhan, berat bruto barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam operasi tersebut tercatat sebanyak 1,59 gram,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, dalam proses penggeledahan, petugas menghadirkan saksi dari masyarakat setempat. Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat dimintai keterangan mengenai barang bukti yang ditemukan di lokasi pertama, MR dan ER disebut tidak mengakui bahwa barang tersebut milik mereka,” terangnya.
Kapolres menegaskan, upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan, penyelidikan, kerja sama lintas instansi, serta dukungan masyarakat.
Ia juga mengimbau warga agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
*Kahaba-01














