Opini

Proteksi Kebakaran Lingkungan Berbasis Tata Ruang

1
×

Proteksi Kebakaran Lingkungan Berbasis Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

Oleh: Ardi Firmansyah, S. Sos*

Kabid Pencegahan Dinas Damkar Kota Bima Ardi Firmansyah. Foto: Ist

Kebakaran merupakan salah satu ancaman bencana perkotaan yang dapat menimbulkan kerugian besar, baik berupa korban jiwa, kerusakan harta benda, terganggunya aktivitas ekonomi, maupun trauma sosial bagi masyarakat. Di kawasan perkotaan dengan tingkat kepadatan penduduk dan bangunan yang tinggi, risiko kebakaran menjadi semakin kompleks karena api dapat menjalar dengan cepat, sementara akses menuju lokasi kejadian sering kali terbatas. Kondisi ini menuntut perubahan cara pandang dalam penanggulangan kebakaran, dari pendekatan yang hanya berorientasi pada pemadaman menjadi pendekatan pencegahan yang terintegrasi dengan penataan ruang dan pembangunan lingkungan.

Kota Bima menghadapi tantangan tersebut, terutama pada kawasan permukiman padat seperti Kelurahan Tanjung, Kelurahan Melayu, Kelurahan Dara, Kelurahan Paruga, dan Kelurahan Nae. Kawasan-kawasan ini memerlukan perhatian khusus karena kepadatan bangunan, jarak antarrumah yang relatif berdekatan, serta keterbatasan akses pada sejumlah lingkungan berpotensi meningkatkan risiko penyebaran api dan menyulitkan proses pemadaman apabila terjadi kebakaran.

Berdasarkan laporan resmi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bima, sepanjang tahun 2025 hingga Oktober 2026 tercatat sebanyak 108 kejadian kebakaran di Kota Bima, dengan sebagian besar kejadian dilaporkan berlangsung di wilayah padat penduduk. Angka tersebut harus menjadi peringatan sekaligus bahan evaluasi bersama bahwa upaya perlindungan kebakaran tidak cukup hanya mengandalkan kesiapsiagaan petugas dan armada pemadam. Diperlukan langkah yang lebih mendasar, yakni menjadikan keselamatan dari ancaman kebakaran sebagai bagian penting dalam perencanaan dan pengendalian tata ruang kota.

Tata Ruang sebagai Instrumen Pencegahan Kebakaran

Tata ruang bukan sekadar instrumen untuk mengatur pemanfaatan lahan, menentukan lokasi permukiman, atau membangun infrastruktur perkotaan. Lebih dari itu, tata ruang harus menjadi instrumen perlindungan masyarakat dari berbagai risiko bencana, termasuk kebakaran. Lingkungan yang direncanakan dengan baik dapat meminimalkan potensi kebakaran, membatasi penyebaran api, serta memberikan ruang yang memadai bagi petugas untuk melakukan penanganan secara cepat dan efektif.

Dalam konteks Kota Bima, penataan kawasan padat penduduk perlu diarahkan pada penyediaan akses jalan lingkungan yang memadai, jalur evakuasi, ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan sebagai titik berkumpul saat keadaan darurat, serta ketersediaan sumber air untuk pemadaman. Lorong-lorong sempit, jalan yang terhalang kendaraan atau barang, dan bangunan yang terlalu rapat harus menjadi perhatian dalam pemetaan risiko kebakaran.

Namun, penataan kawasan padat tidak dapat dilakukan secara serampangan. Permukiman yang telah terbentuk selama bertahun-tahun memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan historis yang harus dihormati. Oleh sebab itu, pendekatan yang dibutuhkan bukan semata-mata penertiban atau pembongkaran bangunan, melainkan penataan lingkungan secara bertahap, partisipatif, dan berkeadilan, dengan tetap mengutamakan keselamatan warga.

Kelurahan Tanjung, Melayu, Dara, Paruga, dan Nae perlu menjadi bagian dari prioritas pemetaan risiko berbasis wilayah. Pemetaan ini harus mengidentifikasi titik-titik dengan kepadatan bangunan tinggi, akses kendaraan pemadam yang terbatas, potensi hambatan evakuasi, serta ketersediaan sumber air. Hasil pemetaan selanjutnya digunakan sebagai dasar penentuan prioritas intervensi pembangunan dan pencegahan kebakaran, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.

Langkah Strategis yang Harus Dilakukan

Pertama, mengintegrasikan risiko kebakaran ke dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan kawasan permukiman. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa aspek keselamatan kebakaran diperhitungkan dalam rencana tata ruang, rencana detail tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta program penataan kawasan. Setiap pembangunan atau pengembangan lingkungan harus memperhatikan akses darurat, jarak aman antarbangunan sesuai ketentuan, dan kebutuhan sarana proteksi kebakaran.

Kedua, melaksanakan Inspeksi keselamatan kebakaran pada kawasan prioritas. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan bersama perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta unsur masyarakat perlu melakukan pemeriksaan kondisi lingkungan secara berkala. Inspeksi tersebut mencakup akses masuk armada, titik rawan kebakaran, jaringan listrik yang berpotensi membahayakan, penggunaan sumber api di rumah tangga, serta ketersediaan alat pemadam api ringan dan sarana pendukung lainnya. Hasil Inspeksi harus menghasilkan rekomendasi yang jelas, terukur, dan memiliki penanggung jawab pelaksanaan.

Ketiga, meningkatkan akses pemadaman dan ketersediaan sumber air. Pada lingkungan yang tidak dapat dijangkau kendaraan pemadam berukuran besar, pemerintah perlu mengkaji penyediaan kendaraan pemadam berukuran lebih kecil, peralatan pemadaman portabel, selang yang sesuai, serta titik pengambilan air yang strategis. Hidran atau sumber air lain perlu ditempatkan berdasarkan kajian kebutuhan dan kelayakan teknis. Selain itu, jalan lingkungan harus dijaga agar tidak terhalang oleh parkir kendaraan, lapak, maupun barang yang menghambat mobilitas petugas.

Keempat, membangun sistem proteksi kebakaran berbasis masyarakat. Warga merupakan pihak pertama yang berada di lokasi ketika kebakaran mulai terjadi. Karena itu, pembentukan dan penguatan relawan atau kelompok masyarakat peduli api perlu menjadi agenda penting. Masyarakat harus dibekali pengetahuan tentang pencegahan kebakaran listrik, penggunaan kompor yang aman, penanganan api pada tahap awal, penggunaan alat pemadam api ringan, serta prosedur evakuasi. Simulasi kebakaran secara berkala di tingkat RT dan RW akan membantu membangun respons yang cepat, tertib, dan terkoordinasi.

Kelima, memperkuat sistem peringatan dini dan respons kedaruratan. Informasi mengenai kejadian kebakaran harus dapat disampaikan dengan cepat melalui saluran pelaporan yang mudah diakses masyarakat. Peta lingkungan, penomoran rumah, penandaan gang, dan penentuan titik kumpul akan membantu petugas menemukan lokasi kejadian dan mengarahkan proses evakuasi. Koordinasi antara petugas pemadam kebakaran, BPBD, tenaga kesehatan, aparat kewilayahan, PLN, dan unsur terkait lainnya juga perlu diperkuat melalui prosedur operasi yang jelas.

Keenam, membangun kolaborasi lintas sektor dan pengawasan yang konsisten. Pencegahan kebakaran bukan hanya tanggung jawab Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, melainkan tanggung jawab bersama perangkat daerah yang menangani tata ruang, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, perizinan, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan. Dunia usaha, pengembang, lembaga pendidikan, dan masyarakat juga perlu dilibatkan. Setiap program harus memiliki target, jadwal, indikator keberhasilan, serta dukungan anggaran yang memadai agar tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi semata.

Mewujudkan Kota Bima yang Tangguh terhadap Kebakaran

Upaya perlindungan kebakaran berbasis tata ruang membutuhkan komitmen politik, dukungan anggaran, konsistensi pengawasan, dan partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah Kota Bima perlu menjadikan data kejadian kebakaran sebagai dasar pengambilan keputusan dalam menentukan prioritas pembangunan, memperbaiki akses lingkungan, menyediakan sarana proteksi, dan mengalokasikan sumber daya secara tepat sasaran.

Sebagai langkah awal, perlu disusun rencana aksi terpadu untuk kawasan prioritas, terutama Kelurahan Tanjung, Melayu, Dara, Paruga, dan Nae. Rencana tersebut dapat memuat peta risiko, daftar kebutuhan sarana proteksi, lokasi prioritas perbaikan akses, jadwal edukasi masyarakat, serta mekanisme evaluasi berkala. Keberhasilannya harus diukur melalui indikator nyata, seperti berkurangnya hambatan akses pemadaman, meningkatnya kesiapan warga, tersedianya sarana proteksi, dan membaiknya kecepatan respons terhadap laporan kebakaran.

Pada akhirnya, keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pembangunan kota. Kita tidak boleh menunggu sampai kebakaran besar kembali terjadi untuk menyadari pentingnya akses jalan, sumber air, jalur evakuasi, dan penataan lingkungan yang aman.

Proteksi kebakaran lingkungan berbasis tata ruang adalah investasi untuk melindungi kehidupan, menjaga keberlanjutan permukiman, dan mengurangi kerugian masyarakat. Dengan perencanaan yang tepat, kolaborasi yang kuat, dan pelaksanaan yang konsisten, Kota Bima dapat membangun lingkungan yang lebih aman, tangguh, dan siap menghadapi ancaman kebakaran.

Sebab, keberhasilan penanggulangan kebakaran tidak hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari seberapa baik kita mencegahnya, membatasi dampaknya, dan memastikan masyarakat terlindungi sebelum bencana terjadi.

*Kabid Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bima