Opini

ASN Keluyuran Dilarang, Pejabat Jangan Dikecualikan

56
×

ASN Keluyuran Dilarang, Pejabat Jangan Dikecualikan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Mohamad Irfan, S.Sos., M.Si*

Akademisi Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Mbojo Bima M Irfan. Foto: Bin

Birokrasi pemerintahan tidak dibentuk sekadar untuk memastikan pegawai hadir di kantor, melainkan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat. Keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari ketepatan waktu pegawai melakukan absensi, tetapi juga dari kualitas pelayanan yang diberikan kepada warga.

Disiplin aparatur sipil negara (ASN) memang penting. Namun, disiplin tidak boleh dipersempit menjadi persoalan keberadaan fisik di kantor. ASN yang berada di luar kantor belum tentu melanggar aturan, sebagaimana ASN yang duduk di belakang meja belum tentu bekerja secara produktif.

Kebijakan Wali Kota Bima yang melarang ASN berkegiatan di luar kantor selama jam kerja perlu dikaji secara kritis. Tujuannya bukan menolak disiplin, melainkan memastikan bahwa penegakan aturan berlangsung adil, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Jangan Terjebak pada Absensi

Sebagaimana diberitakan Kabar Harian Bima, Wali Kota Bima menerbitkan Surat Edaran Nomor 504 Tahun 2026 tentang kepatuhan jam kerja dan larangan berkegiatan di luar kantor bagi ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Secara prinsip, kebijakan ini dapat dipahami. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, sementara pegawai yang meninggalkan pekerjaan tanpa alasan sah patut dimintai pertanggungjawaban. Namun, persoalannya adalah apakah pengawasan keberadaan pegawai benar-benar menjamin peningkatan kinerja?
Absensi hanya mencatat kehadiran, bukan kualitas pekerjaan. Pegawai yang melakukan verifikasi lapangan atau berkoordinasi dengan masyarakat bisa saja sedang menjalankan tugas, sedangkan pegawai yang berada di kantor belum tentu menyelesaikan pekerjaannya.

Greener (2019) mengingatkan pentingnya pengelolaan kinerja sektor publik yang memperhatikan motivasi pegawai. Absensi seharusnya menjadi instrumen pendukung, bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Pemerintah perlu mengukur capaian kerja, ketepatan waktu penyelesaian pelayanan, kualitas hasil, dan kepuasan masyarakat.
Negara tidak boleh keliru mengukur kinerja dengan hanya menghitung siapa yang hadir dan siapa yang keluar kantor.

Disiplin Jangan Pilih Kasih

Persoalan berikutnya adalah konsistensi penegakan aturan. Kebijakan yang baik akan kehilangan legitimasi apabila diterapkan secara berbeda berdasarkan jabatan, kedekatan, atau hubungan personal.

Jika pegawai biasa ditegur ketika berada di warung kopi, sementara pejabat yang melakukan hal serupa dibiarkan tanpa alasan yang jelas, pemerintah sedang menciptakan standar ganda. Disiplin semacam ini bukan membangun profesionalisme, melainkan memelihara ketidakadilan.

Tarigan et al. (2025) membahas potensi bias dalam penilaian kinerja sektor publik. Hal ini mengingatkan bahwa pengawasan harus dilakukan secara objektif, berdasarkan bukti, dan disertai kesempatan bagi pegawai untuk memberikan klarifikasi.

Apabila edaran tersebut tetap diberlakukan, pastikan tidak ada pengecualian berdasarkan kedekatan atau kedudukan. Aturan harus berlaku bagi seluruh ASN, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan mengawasi bawahannya.

Hukuman Harus Diimbangi Penghargaan

Penegakan disiplin tidak cukup mengandalkan punishment atau hukuman. Pemerintah juga perlu memberikan reward atau penghargaan kepada pegawai yang menunjukkan kinerja baik.

Pegawai yang melanggar aturan tanpa alasan sah harus diproses secara proporsional. Sebaliknya, pegawai yang mencapai target, berinovasi, dan memberikan pelayanan berkualitas perlu memperoleh pengakuan berdasarkan kriteria yang transparan.

Tanpa penghargaan, disiplin berisiko tumbuh karena ketakutan. Tanpa sanksi, pelanggaran berpotensi dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Keduanya harus berjalan seimbang agar profesionalisme menjadi budaya organisasi.

Kaji Ulang Orientasi Kebijakan

Wali Kota Bima sebaiknya mengkaji kembali edaran tersebut, terutama mengenai mekanisme pengawasan dan ukuran keberhasilannya. Kewajiban hadir tetap penting, tetapi tugas lapangan harus diakomodasi melalui penugasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keberhasilan kebijakan semestinya diukur melalui perbaikan pelayanan, berkurangnya pengaduan, dan meningkatnya kepuasan masyarakat, bukan sekadar banyaknya pegawai yang terjaring pemeriksaan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan kantor yang sekadar ramai. Masyarakat membutuhkan aparatur yang bekerja, pejabat yang memberi teladan, serta aturan yang berlaku adil bagi semua.

Disiplin ASN bukan hanya soal siapa yang berada di kantor, melainkan siapa yang benar-benar bekerja. Tegakkan aturan tanpa pilih kasih, ukur kinerja secara objektif, dan jangan biarkan jabatan menjadi alasan untuk memperoleh pengecualian.

*Akademisi Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Mbojo Bima