Oleh: Muhammad Irwansyah, M.Pd
Saat ini, perbuatan homoseksual atau suka sesama jenis selalu menjadi bahan pembicaraan masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat di daerah Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ada masyarakat yang berpandangan bahwa dalam kacamata sains (ilmu pengetahuan) perbuatan homoseksual merupakan pengaruh gen atau keturunan. Mereka beranggapan bahwa gen Xq28 yang menyebabkan seseorang berpeluang menjadi homoseksual.
Selain itu, ada juga masyarakat yang beranggapan bahwa perbuatan homoseksual merupakan takdir dari Allah. Mereka memang diciptakan seperti itu. Maka mereka harus diberi kesempatan untuk mengekspresikan dirinya seperti manusia normal. Hak-hak mereka harus dipenuhi. Apabila mereka dilarang atau diatur, maka yang melarangnya telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Begitu pandangan mereka.
Kedua pandangan di atas akan dijelaskan dalam tulisan ini. Dengan pertanyaan pemantik, apakah benar perbuatan homoseksual dipengaruhi oleh gen Xq28? Apakah benar perbuatan homoseksual merupakan takdir atau ketetapan Allah? Apakah benar melarang pelaku homoseksual merupakan tindakan yang melanggar HAM?
Setelah menjawab pertanyaan tersebut, dalam tulisan ini, penulis akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dan masyarakat dalam menyikapi persoalan homoseksual yang marak terjadi.
1. Homoseksual dan Gen Xq28
Anggapan bahwa perbuatan homoseksual dipengaruhi oleh gen Xq28 berasal dari hasil penelitian Harmer dan tim. Harmer merupakan ilmuwan di bidang genetika yang berasal dari Amerika Serikat. Harmer melakukan penelitian pada tahun 1993 dan hasilnya telah dipublikasikan di jurnal internasional “Science” tahun 1995. Harmer meneliti gen yang ada dalam kromosom manusia dan menyimpulkan bahwa di dalam kromosom manusia terdapat gen Xq28. Gen tersebut penyebab laki-laki menjadi homoseksual. Kata Harmer dalam tulisannya.
Pada tahun 1999, hasil penelitian Harmer dibantah oleh George Rice dan George Ebers. Rice merupakan ahli neurologi yang berasal dari Western University- Kanada. Sedangkan Ebers merupakan ahli genetika yang berasal dari Stanford Medical School- Amerika Serikat. Rice dan Ebers melakukan penelitian seperti yang dilakukan Harmer, namun mereka tidak menemukan ekspresi gen Xq28 yang ada dalam kromosom manusia seperti yang diklaim Harmer. Rice dan Ebers menyatakan bahwa gen Xq28 tidak mempengaruhi orientasi seksual seseorang atau bukan penyebab terjadinya homoseksual pada laki-laki.
Rice dan Ebers menegaskan bahwa homoseksual terjadi kemungkinan disebabkan karena psikologi dan pengaruh lingkungan. Hasil penelitian Rice dan Ebers bisa dibaca pada jurnal science yang berjudul “Male Homosexuality: Absence of Linkage to Microsatellite Markers at Xq28”.
Sebenarnya sebelum Rice dan Ebers, hasil penelitian Harmer juga dibantah oleh Jeffery Satinover pakar psikologi klinik dariAmerika. Pada tahun 1996 Satinover menulis buku hasil penelitiannya yang berjudul “Homosexuality and the Politics of Truth”. Satinover berpendapat bahwa perilaku homoseksualitas bukan karena faktor genetik, tetapi disebabkan karena faktor psikologi dan lingkungan baik lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat. Satinover juga mengkritisi penelitian Harmer, bahwa hasil penelitian Harmer didorong oleh kepentingan politik bukan kerja ilmiah.
Sementara itu, peneliti asal Indonesia juga menyatakan hal yang sama seperti Rice, Ebers dan Satinover. Prof. Dadang Hawari dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menyatakan bahwa homoseksual bukan disebabkan karena faktor genetik. Prof. Dadang menambahkan bahwa homoseksual terjadi karena perkembangan kepribadian anak dan pengaruh lingkungan. Pendapat Prof. Dadang juga didukung oleh Rita Suebagio, peneliti dari Institute for the Study of Islamic Thoughtand Civilizations (INSISTS). Rita menyatakan bahwa pola asuh yang salah adalah faktor terbesar penyebab homoseksual.
Contohnya, ada orang tua yang mengasuh atau memperlakukan anak laki-laki seperti anak perempuan dengan memberinya boneka atau mainan perempuan. Begitupun sebaliknya, ada orang tua yang memperlakukan anak perempuan seperti anak laki-laki dengan memberinya mainan laki-laki. Rita juga menyampaikan bahwa perkembangan kepribadian anak, selain dipengaruhi lingkungan keluarga, juga dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat.
Maka orang tua harus pandai memilih teman bermain anak. Apalagi di zaman teknologi saat ini semua informasi bisa diakses dengan mudah melalui teknologi digital. Apabila anak dibiarkan begitu saja tanpa ada pengawasan dan bimbingan orang tua, maka teknologi akan mempengaruhi perkembangan kepribadian anak.
2. Homoseksual dan Takdir
Menurut penulis, pandangan yang menyatakan bahwa perbuatan homoseksual merupakan takdir atau ketetapan Allah itu merupakan pandangan yang berani tanpa dilengkapi referensi. Kalau kita mau jujur, sebenarnya di kalangan umat Islam perbuatan homoseksual bukanlah sesuatu yang baru. Perbuatan menyimpang ini pernah dipraktikkan oleh sebagian umat Nabi Luth as. Allah SWT telah menggambarkan secara jelas kisah kaum Luth dalam Al Quran Surah Hud ayat 69 sampai 83.
Di akhir ayat tersebut Allah SWT menurunkan azab kepada kaum Luth yang melakukan perbuatan suka sesama jenis. Allah SWT berfirman yang artinya: “Maka, ketika keputusan kami datang, kami menjungkirbalikkan Negeri kaum Luth dan kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar (Qs. Hud: 83)”. Sejarawan Muslim menyatakan bahwa azab yang menimpa kaum Luth yang mempraktikkan perbuatan homoseksual merupakan azab yang paling pedih dibandingkan dengan umat-umat lain.
Berdasarkan fakta sejarah di atas, perbuatan homoseksual bukanlah takdir, tetapi penyimpangan yang dilakukan oleh umat manusia sehingga Allah menghukum mereka. Hal ini diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad saw: “Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki (HR. Imam Bukhari)”.
Memang Islam mengakui bahwa terdapat manusia yang lahir dengan dua jenis kelamin atau khuntsa. Misalnya, si A lahir dengan alat kelamin laki-laki yang sempurna (lengkap). Namun, si A ini juga memiliki organ kelamin mirip perempuan, tetapi yang terlihat hanya lubangnya saja atau tidak sempurna.
Agar si A bisa tumbuh dan berkembang sesuai kodratnya, makasi A harus dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa lebih lanjut oleh dokter (ahli). Setelah dilakukan pemeriksaan medis, si A akan disarankan untuk mempertahankan organ kelamin laki-laki atau organ kelamin yang sempurna, sedangkan organ kelamin perempuan atau yang tidak sempurna harus ditinggalkan.
Oleh karena itu, khuntsa merupakan kondisi biologis yang diakui dalam Islam dan penetapan jenis kelaminnya dilakukan berdasarkan pemeriksaan medis serta ketentuan syariat. Kondisi khuntsa tidak dapat disamakan dengan homoseksual maupun dijadikan alasan untuk membenarkannya. Dalam ajaran Islam, hubungan seksual yang dibenarkan hanya berlangsung antara laki-laki dan perempuan melalui ikatan pernikahan yang sah sesuai syariat.
3. Homoseksual dan HAM
Dalam konteks hak asasi manusia (HAM), muncul pertanyaan mengenai apakah penolakan atau pelarangan terhadap perilaku homoseksual dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM? Pertanyaan ini sering menjadi bagian dari perdebatan antara perspektif HAM modern dan pandangan keagamaan. Menanggapi isu tersebut, Prof. Yunahar Ilyas, mantan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan pelaku homoseksual justru merupakan pelanggar HAM berat. Menurut beliau, apabila homoseksualitas diakui dan dilegalkan dengan alasan HAM, halitu akan mengancam eksistensi manusia di muka bumi. “Kalau homoseksualitas dilegalkan, siapa yang akan menghasilkan keturunan?” Tanya Prof. Yunahar dgn nada kesal.
Sementara itu, K.H. Hasyim Muzadi, mantan ketua umum PBNU, menjelaskan lebih lanjut bahwa HAM yang beredar di Indonesia saat ini merupakan HAM yang berasal dari Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Saran beliau, HAM yang berasal dari Barat harus disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila terlebih dahulu, baru bisa diadopsi oleh masyarakat Indonesia.
Berdasarkan pandangan ulama dan tokoh bangsa di atas, dapat dipastikan bahwa melarang dan membina pelaku homoseksual bukan melanggar HAM. Namun, melarang pelaku homoseksual telah menyelamatkan eksistensi umat manusia di muka bumi sekaligus telah menyelamatkan ideologi Pancasila dari serangan paham sekuler dan liberal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan.
4. Rekomendasi untuk pemerintah dan masyarakat
Berdasarkan pembahasan sebelumnya, baik dari perspektif sains maupun Islam, homoseksualitas dipandang bukan sebagai akibat faktor genetik dan takdir, melainkan dipengaruhi oleh faktor psikologis dan lingkungan. Maka perbuatan menyimpang homoseksual masih bisa disembuhkan melalui penanganan dan pendampingan yang sesuai.
Apalagi, saat ini salah satu penyebab maraknya penyebaran penyakit HIV/AIDS adalah hubungan seksual sesama jenis. Oleh karena itu, apabila pemerintah dan masyarakat serius ingin mengembalikan pelaku homoseksual sesuai kodratnya, maka penulis merekomendasikan:
1. Diharapkan kepada pemerintah pusat dan daerah agar melakukan bimbingan secara intensif kepada para pelaku homoseksual. Proses bimbingan bisa melalui psikologi (bimbingan kejiwaan), biologi (memberi obat-obatan), sosial (adaptasi dengan masyarakat) dan spiritual (bimbingan keagamaan/keimanan).
2. Diharapkan kepada pemerintah agar tidak melibatkan pelaku homoseksual dalam kegiatan hari ulang tahun (HUT) Indonesia, HUT Kabupaten/Kota atau kegiatan lainnya kecuali mereka sudah bertaubat.
3. Pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan sanksi pidana bagi pelaku homoseksual demi menjaga martabat kemanusiaan, keturunan, dan demi mencegah penyebaran penyakit menular HIV/AIDS.
4. Orang tua dan masyarakat diharapkan berperan aktif dalam memberikan edukasi yang tepat kepada anak serta menciptakan lingkungan yang sehat dan ramah anak, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai kodratnya.
5. Agar poin 1, 2, 3 dan 4 di atas dapat diimplementasikansecara menyeluruh dan tertib, pemerintah perlu menetapkannyadalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).
*Dosen Universitas Nggusuwaru Bima













