Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima mendapat tambahan penerimaan sebesar Rp56,375 miliar berupa Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar. Dana tersebut telah ditransfer dari Bendahara Umum Negara (BUN) ke Kas Daerah (Kasda) Kota Bima tanggal 7 Agustus 2026.
Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima Muhammad Hasyim menjelaskan, tambahan penerimaan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam mendukung kapasitas fiskal pemerintah daerah, termasuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Berdasarkan KMK tersebut, Kota Bima memperoleh dana bagi hasil kurang bayar sebesar Rp56.375.862.000 dan sudah ditransfer dari BUN ke Kasda pada 7 Agustus 2026,” jelasnya, Senin 10 Agustus 2026.
Dalam KMK tersebut sambung Hasyim, penyesuaian alokasi dan penyaluran dana antara lain diarahkan untuk mendukung kebutuhan penggajian aparatur sipil negara daerah, peningkatan kapasitas fiskal daerah, serta penyelesaian sebagian kewajiban pemerintah atas kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
“Selain itu, dukungan terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah, sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan dalam RKPD,” katanya.
Dengan masuknya dana tersebut ke Kasda tambahnya, pemerintah daerah memiliki tambahan ruang fiskal untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan serta perencanaan daerah.
*Kahaba-01













