Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan AM (44), warga Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, karena diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak tirinya. AM diamankan Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, di Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah korban yang identitasnya dirahasiakan melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya ke SPKT Polres Bima Kota.
“Berdasarkan penyelidikan, dugaan perbuatan tersebut terjadi sejak 2025. Terduga pelaku membawa korban ke kawasan pegunungan Kecamatan Parado, kemudian mengancam korban menggunakan parang sebelum melakukan persetubuhan,” ungkapnya.
Kata Kasat, dugaan perbuatan serupa kemudian disebut kembali terjadi saat korban tinggal di kos-kosan di salah satu kelurahan di Kota Bima. AM diduga beberapa kali mendatangi korban dan memaksa melakukan persetubuhan, disertai ancaman serta kekerasan ketika korban menolak.
“Terakhir, Selasa 15 September 2026 sekitar pukul 18.30 Wita, AM diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan menamparnya karena tidak mengangkat telepon,” terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut sambung Kasat, Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan AM di Desa Rabakodo. Petugas kemudian mengamankannya dan membawa AM ke Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan awal, AM disebut mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang sejak korban duduk di kelas 3 SMP hingga kelas 2 SMA,” katanya.
Kasat Reskrim menegaskan, proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat ikut melindungi anak dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga privasi serta kepentingan terbaik anak.
*Kahaba-01













