Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kantor Pemkot Bima, Senin 14 September 2026.
Penandatanganan dihadiri Wali Kota Bima H A Rahman H Abidin dan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan, serta jajaran pejabat Pemkot Bima dan Kepala Kejari Bima dan jajaran.
Kepala Kejari Bima Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah memperkuat sinergi, sekaligus mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang tertib hukum.
Menurutnya, Kejaksaan dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pemerintah dalam menghadapi persoalan perdata dan tata usaha negara, terutama sebagai langkah pencegahan dan mitigasi risiko.
“Semua ini untuk mencegah agar masalah hukum tidak menjadi suatu permasalahan. Kita bisa bersama-sama melakukan pencegahan atau mitigasi risiko,” ujarnya.
Ia menegaskan, pendampingan hukum bukan untuk membenarkan tindakan pemerintah, tetapi memastikan setiap kebijakan dan langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.
“Kita boleh berbeda fungsi, tetapi kita mempunyai satu tujuan, yaitu untuk Bima yang aman,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bima mengapresiasi dukungan Kejari Bima. Dirinya menilai sinergi tersebut penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan dan akuntabel.
Wali Kota meminta seluruh jajaran Pemkot Bima tidak ragu berkoordinasi dengan Kejaksaan ketika membutuhkan konsultasi maupun bantuan hukum.
“Lebih baik kita mencegah permasalahan hukum sejak awal. Jadikan kepatuhan terhadap hukum sebagai budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
*Kahaba-01













