Kabar Kota Bima

Mangkir Pemeriksaan, 2 Guru ASN SDN 29 Kota Bima Terancam Dipecat

373
×

Mangkir Pemeriksaan, 2 Guru ASN SDN 29 Kota Bima Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan 2 guru ASN di SDN 29 Tanjung. Keduanya berinisial KS dan M dan kini tengah menjalani proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

Kepala BKPSDM Kota Bima Muhammad Mahdum. Foto: Eric

Kepala BKPSDM Kota Bima Muhammad Mahdum membenarkan proses tersebut. Menurutnya, penanganan terhadap kedua ASN itu telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Iya benar, proses terhadap 2 oknum guru ini masih terus berjalan dan mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujarnya, Senin 13 September 2026.

Mahdum menjelaskan, proses pemeriksaan telah berlangsung lebih dari satu tahun dan melalui tahapan yang ditetapkan. BKPSDM juga telah melayangkan 2 kali pemanggilan, namun keduanya disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan formal diselesaikan, BKPSDM Kota Bima merangkum dokumen hasil pemeriksaan beserta bukti pendukung untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara l.

“Seluruh dokumen hasil pemeriksaan dan tahapan pembinaan disiplin sedang kami sampaikan ke BKN. Saat ini kami sedang memproses pengusulan rekomendasi persetujuan pemberhentian dengan hormat tersebut,” jelasnya.

Jika usulan tersebut disetujui sesuai ketentuan, kedua ASN tersebut terancam dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS (PDH).

Mahdum menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Bima dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur. Pemerintah daerah, tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap ketentuan disiplin ASN.

*Kahaba-04