Kabar Kota Bima

Dinsos Kota Bima Rakor Penentuan Desil dan Nasib Penerima Bansos

12
×

Dinsos Kota Bima Rakor Penentuan Desil dan Nasib Penerima Bansos

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas mekanisme penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Rabu 9 September 2026.

Dinas Sosial dan BPS saat Rakor pembahasan Desil. Foto: Ist

Rakor yang berlangsung di aula Kantor Dinsos Kota Bima tersebut dihadiri Plt Kepala Dinsos Kota Bima Rusdhan AR, Kepala BPS Kota Bima Tuti Juhaeti, Kepala DP2KB H Ichwanul Muslimin, serta pendamping PKH dari 41 kelurahan.

Rusdhan mengatakan, Rakor digelar untuk meluruskan pemahaman mengenai pihak yang berwenang menetapkan peringkat kesejahteraan atau desil dalam DTSEN.

“Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, BPS ditugaskan menyusun dan mengelola DTSEN, dengan mekanisme pemeringkatan kesejahteraan diatur lebih rinci dalam Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025,” jelasnya.

Menurut Rusdhan, pemerintah kelurahan dan instansi terkait di daerah berperan dalam pengajuan, verifikasi, dan validasi data masyarakat, bukan menetapkan peringkat desil. Penetapan peringkat tersebut menjadi kewenangan BPS.

Namun, masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya tetap memiliki ruang untuk melakukan pembaruan data.

“Ketika terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat diberikan ruang untuk melakukan pembaruan sesuai kondisi sebenarnya melalui operator SIKS-NG atau pengisi data di kelurahan maupun Dinas Sosial,” katanya.

Rusdhan menambahkan, rakor tersebut menjadi forum sinergi Dinsos, BPS, DP2KB dan SDM PKH untuk menyamakan pemahaman teknis di lapangan sekaligus memperkuat proses pemutakhiran data.

Dirinya berharap data yang semakin akurat dapat menjadi dasar penyaluran bantuan sosial sehingga lebih tepat sasaran dan sesuai kondisi masyarakat.

*Kahaba-04