Dompu, Kahaba.- Penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu menuai sorotan. Keluarga korban menilai proses penyidikan berlangsung janggal setelah korban penganiayaan, Suryati, bersama seorang saksi yang melerai kejadian, Novitasari, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Perwakilan keluarga korban Abbie Makese menduga, penyidik tidak menangani perkara secara objektif. Bahkan, pihak keluarga berencana melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Divisi Propam Polri.
“Kami mencari keadilan, tetapi korban justru dijadikan tersangka, ditahan, bahkan diduga dipaksa berdamai,” ujarnya, Rabu 5 Agustus 2026.
Abbie menceritakan, peristiwa itu bermula tanggal 25 Mei 2026 di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Menurut pihak keluarga, insiden dipicu kesalahpahaman terkait unggahan status Facebook milik Suryati.
Sri Endang Kurniawati kemudian mendatangi korban di tempat jualannya dan diduga melakukan pemukulan, penjambakan, tendangan hingga menginjak dada korban. Akibatnya, Suryati mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di puskesmas.
Sehari setelah kejadian, Suryati melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Woja. Namun, menurut keluarga, laporan itu tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Sebaliknya, Sri Endang kemudian melapor ke Polres Dompu tanggal 11 Juli 2026. Dalam proses penyidikan tersebut, Suryati dan Novitasari justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan sejak 30 Juli 2026,” ungkapnya.
Pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara, di antaranya penerapan pasal pengeroyokan meski peristiwa disebut terjadi di halaman rumah korban, saksi yang hanya berupaya melerai ikut dijadikan tersangka, dugaan tidak dilakukannya olah TKP dan pengamanan rekaman CCTV secara maksimal, hingga proses penangguhan penahanan yang dinilai dipersulit.
Selain itu sambungnya, keluarga juga mengaku korban sempat didorong untuk menyelesaikan perkara melalui jalur damai setelah menjalani penahanan beberapa hari.
“Pada akhirnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan mengajukan pencabutan laporan. Namun, keluarga korban mengaku masih mempertanyakan proses administrasi pencabutan perkara yang hingga kini disebut masih menunggu penyelesaian,” terangnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Unit PPA Satreskrim Polres Dompu maupun Polres Dompu, terkait tudingan yang disampaikan pihak keluarga korban.
*Kahaba-01













