Hukum & Kriminal

Kakek 80 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Melakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur

62
×

Kakek 80 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Melakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Aparat Polsek Langgudu mengamankan seorang pria lanjut usia inisial AD (80) Kecamatan Langgudu, Minggu malam 22 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Polsek Langgudu saat amankan kakek yang diduga melakukan pelecehan anak di bawah umur. Foto: Ist

Kapolsek Langgudu M Suhaely mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban hendak pulang ke rumahnya, Kamis 19 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, terduga pelaku mendekati korban dan menawarkan uang sebesar Rp50.000 sambil mengucapkan kalimat dalam bahasa daerah.

Merasa takut, korban langsung melarikan diri menuju lokasi ibunya yang sedang memanen rumput laut di pinggir pantai. Namun karena di lokasi tersebut terdapat banyak orang, korban belum berani menyampaikan kejadian yang dialaminya.

“Korban baru menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya pada malam hari setelah berada di rumah,” jelas Kapolsek.

Katanya, laporan resmi terkait kejadian tersebut baru disampaikan Minggu 22 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 Wita oleh Penjabat Kepala Desa Waduruka ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, pada malam harinya sekitar pukul 21.00 Wita, personel Polsek Langgudu bergerak cepat dan langsung mengamankan terduga pelaku.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Langgudu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Suhaely.

Langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian ini merupakan upaya preventif untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk mengantisipasi reaksi dari warga setempat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, agar dapat segera ditangani secara cepat dan tepat.

*Kahaba-01