Kabupaten BimaHukum & Kriminal

IRT Diciduk Polsek Sape, Kedapatan Miliki 18 Paket Sabu-Sabu

107
×

IRT Diciduk Polsek Sape, Kedapatan Miliki 18 Paket Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ibu rumah tangga asal Dusun Nggaro, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, inisial WY (25) digerebek aparat Polsek Sape Polres Bima Kota saat transaksi narkoba di rumahnya.

IRT Diciduk Polsek Sape, Kedapatan Miliki 18 Paket Sabu-Sabu - Kabar Harian Bima
IRT asal Desa Bugis saat diamankan bersama barang bukti. Foto: Ist

WY ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas Piket Regu II yang dipimpin Aipda Fahrirahman, Minggu 27 Oktober 2024, sekitar pukul 22.30 Wita.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, melalui Kapolsek Sape AKP Masdidin mengungkapkan, penangkapan WY merupakan hasil penyelidikan setelah menerima laporan dari warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di rumah WY. Atas dasar itu, kami segera perintahkan Piket Regu II untuk melakukan penggerebekan,” jelas AKP Masdidin, Senin 28 Oktober 2024.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan 18 paket sabu-sabu siap edar, tabung kaca, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, sumbu, nota penjualan sabu, dan tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sape. Selanjutnya, WY akan diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” kata AKP Masdidin.

Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota, sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.

*Kahaba-01